TJIMANOEK.COM, Indramayu – Meluapnya limbah cair Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Blok Pecuk, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ke sawah mengakibatkan kerugian para petani.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Indramayu, Alam Sukma Jaya mengatakan, merasa prihatin dengan kejadian itu. Ia pun mempertanyakan peran serta dari pemerintah desa dan kecamatan dalam upayanya menuntaskan permasalahan.
“Kami dari komisi 1V akan melakukan kunjungan ke lokasi, tetapi tidak waktu dekat, karena ada jadwal kegiatan pansus yang berkaitan dengan LKPJ tahun anggaran 2021, ketika kegiatan sudah selesai kami akan turun kelapangan untuk memastikan informasi itu,” terang Alam melalui telepon seluler, Rabu (30/3/2022).
Alam berniat melakukan kunjungan ke TPA Pecuk untukmelihat kebenaran di lapangan. “Bila masyarakat menginginkan audensi dengan DPRD, silahkan kirim surat kepada ketua dewan ditujukan ke komisi IV. Saya terbuka kepada siapapun, secara prinsip kami komisi IV selalu membuka diri kalau memang ada masyarakat yang mengadu itu lebih bagus,” kata Alam Sukma Jaya.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Khasan Basyari saat berkunjung dalam kegiatan Gerakan Literasi Nasional (GPN), yang di gelar Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu memberikan tanggapannya terkait dampak limbah cair Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk.
Khasan menyampaikan bahwa kasus limbah tidak pernah surut, itu merupakan prioritas Pemerintah Daerah untuk mengatasi permasalahan, tentunya harus ada konsekuensi. Konsekuensinya otomatis dengan anggaran, makanya pemerintah yang punya kewenangan harus bertanggung jawab, terkait limbah TPA.
“Sekarang masyarakat sudah bermunculan yang merasa terdampak dari limbah, maka segeralah ditindak lanjuti cari solusinya, jangan sampai limbah cair meluap kemana – mana, sehingga menimbulkan kerugian para petani,” tutur Khasan Basyari, Selasa (29/3/2022).
“Ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah mengetahui adanya laporan sebuah kerugian yang dialami oleh petani, maka cepat segera lakukan tindakan karena yang namanya masyarakat itu menjadi bagian dari pada pemerintah. Tanggung jawabnya bagaimana, kesejahteraan masyarakat harus diperhatikan. Terlebih sekarang pemerintah terkena dampak atau imbas covid -19 kini sedang mempercepat pertumbuhan ekonomi, sekarang masyarakat sudah mulai menggeliat kok sekarang pemerintah sendiri tidak memperhatikanya itu salah besar,” ungkapnya.
Lanjutnya, “Insya allah kami secara pribadi maupun sebagai Anggota DPRD Provinsi, saya akan hadir ke DLH Kabupaten Indramayu, untuk mencari tahu apa yang menjadi sumber masalah, dan mendorong pemerintah Daerah khususnya Bupati Nina Agustina Da’i Bakhtiar agar ada prioritas khusus menangani dampak dari pada sampah atau limbah cair TPA Pecuk,” kata Khasan Basyari.
“Yang jelas ketika pihak DLH tidak merespon aduan dari petani yang dirugikan, silahkan adukan saja kerumah Aspirasi, yaitu: DPRD Kabupaten, kita minta hiring/dengar pendapat, terkait kasus-kasus yang ada di TPA blok Pecuk,” imbuhnya.
Ia juga menyarankan para petani membuat surat laporan ditujukan ke DPRD Kabupaten Indramayu. Nanti DPRD akan merekomendasikan Pemerintah Daerah, untuk dilakukan hiring nanti LH akan dipanggil
“Bilamana petani sudah berkirim surat ke DPRD saya meyakini seratus persen akan ditindak lanjuti, karena Dewan adalah Referentasi dari masyarakat, tidak bisa kalo ada keluhan masyarakat dibiarkan,” pungkas Anggota Komisi IV DPRD Prov. Jabar, Khasan Basyari
Sementara itu, Pemerhati Hukum, Panji Purnama mengatakan, permasalah limbah cair tidak dapat dilihat dari satu sisi. “Persoalan pencemaran akibat limbah cair di TPA Pecuk harus dilihat dengan menyeluruh. Ada beberapa aspek yang perlu dicermati. Setidak-tidaknya mengenai analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), penanggulangan, pemulihan, dan pemeliharaan,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Kamis (31/3/2022).
Panji menjelaskan pernyataan salah satu anggota dewan yang tidak serius dalam penanganan limbah TPA Pecuk. “Komisi IV DPRD Indramayu Alam Sukma Jaya merasa perihatin atas apa yang terjadi di TPA Pecuk. Akan tetapi, di sisi lain Alam tidak memiliki waktu dekat berkunjung ke lokasi untuk memastikan informasi pencemaran dengan alasan LKPJ 2021. Dari pernyataan tersebut saja kita bisa menganalisis ketidak seriusan anggota dewan terhadap lingkungan. Lantas bagaimana dewan dikatakan sebagai suara rakyat?,” jelasnya.
“Jika anggota dewan dan/atau DLH-Pemerintah Daerah beritikad baik, setidaknya melakukan upaya-upaya konkret. Semuanya ada di dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Itupun kalau dewan dan atau pemerintah mau membacanya,” kata Panji Purnama.
Lanjutnya, “Saya akan coba dikte untuk anggota dewan dan atau pemerintah daerah termasuk bupati agar paham. Di dalam UU 32/2009 mengaharuskan pemerintah dan pemerintah daerah untuk berkoordinasi dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sampai di sini harusnya paham, jika belum memang cara berpikirnya salah atau dungu,” tutur Panji.
“Ditambah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Khasan Basyari berharap kepada Bupati Nina untuk memperioritaskan persoalan pencemaran yang sebetulan bukan menjadi konsen dari bupati. Bupati akan konsen dan memperioritaskan mana kala ada pihak lain memberikannya penghargaan. Itu saja. Bupati tidak menyadari bahwa penghargaan seabreg akan tidak ada artinya jika persoalan mengenai tata kelola pemerintahan masih buruk, bahkan lebih buruk setelah interpelasi,” terang Panji.
Dasar hukum, kata Panji, jelas dan tidak multitafsir bahwa ada nilai yang perlu dilindungi, yakni nilai hak asasi manusia. “Kalau tidak dungu, jelas dong pemerintah daerah mendahulukan dampak lingkungan. Sebab, tegas dan tidak multitafsir Pasal 65 ayat (1) UU 32/2009 menyebutkan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Itu bisa dipahami dengan akal sehat. Kalau tidak waras dan tidak memiliki kemampuan berpikir akan sulit,” terangnya.
Terakhir, “Akhirnya persoalan ini tidak bisa hanya dilihat persoalan ganti kerugian kepada para petani saja karena pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan tentang amdal dan kematangan dampak lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi amdal penyusun amdal,” pungkas Pemerhati Hukum, Panji Purnama.
Sebelumnya, petani asal Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Indramayu Kodir mengalami kerugian signifikan. Hasil panen padi dari luas tanah 450 bata atau kurang lebih 6300 meter mendapat hasil 4 ton untuk sekali panennya. Namun, kini hanya kurang dari 2 ton, karena banyak tanaman padi yang gosong terkena limbah cair dari TPA.
(Tosim / TJIMANOEK)