Menulis Kreatif

Home / Daerah

Senin, 15 Mei 2023 - 12:34 WIB

Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 WTP, PKSPD: BPK Mentalitasnya Ambruk Di Tangan Bupati

Bupati Indramayu saat memperoleh predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (12/5/2023). (Foto: diskominfo indramayu).

Bupati Indramayu saat memperoleh predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Kota Bandung, Jumat (12/5/2023). (Foto: diskominfo indramayu).

TJIMANOEK.COM, KOTA BANDUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kab. Indramayu Tahun Anggaran 2022 di kantor BPK RI Jabar di Kota Bandung, Jumat (12/5/2023).

“Alhamdulillah, Pemkab Indramayu kembali mendapat opini WTP. Itu artinya, pengelolaan anggaran telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik dan bebas dari salah saji material,” kata Bupati Indramayu, Nina Agustina di kantor BPK Jabar, Kota Bandung, Jumat (12/5/2023).

Nina menyadari pentingnya pengawasan terhadap anggaran oleh DPRD Kab. Indramayu dan masyarakat.

“Peran pengawasan anggaran sangat penting, dan alhamdulillah telah dilakukan dengan baik oleh DPRD dan masyarakat. Terima kasih atas kritik dan sarannya selama ini,” katanya seperti dikutip dari Diskominfo Indramayu.

Sampai saat ini, dia mengklaim, pengelolaan keuangan pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan akuntable.

“Prinsip dasarnya adalah selama ini kami telah melaksanakan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa mempersoalkan predikat WTP yang diberikan BPK kepada Pemerintah Daerah Indramayu.

“Luar biasa bagi Indramayu, dari lembaga independen manapun bisa dikendalikan bupati, seperti OJK dan kini BPK. Semua orang yang punya logika dan akal waras akan geleng-geleng kepala, tak habis pikir bisa dapat WTP, dimana tahun lalu dapat WTP dengan Paragraf Hal Lain, kini dapat WTP mutlak. Begitu hebatnya, bukan?,” tulis Oushj dalam, “Menyoal Predikat WTP BPK Bagi Indramayu” di mediacakrabangsa.id yang dirilis pada, Ahad (14/5/2023).

Baca Juga:  Mengenai Hubungan Nina-Lucky, PKSPD: Wabup dalam Pengasingan Pendopo

Menurut Oushj, pemberian predikat WTP dari BPK itu tentu tidak terlepas pengaruh Bupati Indramayu Nina Agustina.

“Itu semua berkat bupati Nina Agustina, apapun bisa diraih dan didapat. Kita tak usah bertanya apalagi menyoal itu semua, karena bisa kita menjadi gila, apalagi jika kita menggunakannya pakai logika dan akal waras akademik, karena untuk dapat predikat Disclaimer pun sudah luar biasa jika kita melihat, membaca fakta realitas empirik dalam pemerintahan bupati,” tulisnya.

“Lihat saja itu Taman Puspawangi yang menelan Rp 7,6 milyar lebih kini mangkrak hanya seperti itu. Lihat saja proyek pembangunan mall pelayanan terpadu yang buruk kualitasnya dengan menelan APBD milyaran. Lihat pula hibah ke Polres Rp 2 milyar yang nabrak regulasi, nyantol di di Satpol PP. Lihat pula APBD dipakai ngecat jembatan dan kantor jadi merah, bukankah itu juga melanggar UU, dan jalan-jalan rusak dengan APBD yang berhamburan. Kok bisa WTP?,” beber ia dalam tulisannya tersebut.

Baca Juga:  Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan

Selain itu, Oushj menyoroti hal lain, seperti adanya rangkap jabatan, status pelaksana tugas (Plt), dan unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

“Belum lagi lagi posisi strategis jabatan terus digantung dengan Plt statusnya. Pengangkatan Sekda Rinto Waluyo menjadi Dewas PDAM. SK Satgas BPR KR yang berisi Nepotisme dan Kolusi, sehingga akan menghambur-hamburkan APBD, dan permasalahannya tidak selesai, dijamin tidak memberikan solusi yang waras apalagi bisa menyehatkan BPR KR, kecuali BPR KR harus dilikuidasi, dibubarkan, karena hanya akan menjadi parasit atau benalu bagi APBD,” jelasnya.

“Begitu juga halnya dengan BWI harus dibubarkan karena hanya sebagai Tong Sampah semata, soal Makali Kumar Dewas merangkap Plt. Dirut BWI, soal Komisaris Utama BWI, itu semua melanggar PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri No. 52 Tahun 2012, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sama halnya dengan PDAM dengan Dirutnya sekarang,” tulis Direktur Pusat Kajian Startegis Pembangunan Daerah (PKSPD), Oushj Dialambaqa.

Sebelumnya, Pemkab Indramayu pada Tahun Anggaran 2021 mendapat predikat WTP dengan Paragraf Hal Lain. Kemudian, untuk LKPD Tahun Anggaran 2022 mendapatkan predikat WTP.

(TJ-1 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bupati nina, asn, nina agustina, bupati indramayu,

Daerah

ASN Bolos Bupati Nina Marah-marah, Jika Bupati Bolos Siapa yang Marah?
muhamad idris,

Daerah

Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal
nina, nina agustina, bupati nina, bupati indramayu, bupati indramayu periode 2021-2026, anak jenderal dai bachtiar, olahraga, penghargaan nina, haornas 2023, prabowo, kemenpora ri,

Daerah

Klaim Bangun Sarana Olahraga hingga Dapat Penghargaan, Bupati Nina Diolok-olok Masyarakat
kadisdukcapil indramayu, iskak iskandar,

Daerah

Pengurusan Administrasi Kependudukan Berbelit-belit, Seorang Warga Adukan ke Bupati Indramayu
bupati indramayu, dirut pdam indramayu,

Daerah

Berikut Perjalanan Seleksi Calon Dirut PDAM Indramayu
kajari indramayu, denny achmad

Daerah

Kejari Indramayu Terima Kunjungan Subdenpom III/3-3
oushj dialambaqa, syaefudin, ketua dprd indramayu, direktur pkspd,

Daerah

Oushj Dialambaqa Bacakan Sajaknya di Hadapan Pegiat Anti Korupsi
bpr kr kabupaten indramayu, bank perkreditan rakyat karya remaja,

Daerah

PKSPD: Bolehkah Dirut Perumda BPR KR Rangkap Jabatan?