TJIMANOEK.COM – Kejaksaan Negeri Indramayu menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 pada Juli 2022—satu tahun lalu. Dari penyelenggaraan LKTI itu, Kejari Indramayu menetapkan tiga nama sebagai pemenang ke satu, dua, dan tiga. Akan tetapi, karya tulis ilmiah peserta pemenang ke dua, Nurul Syifa Mawardani dan tiga, Nur Pendi mempunyai hasil plagiarisme 0% (nol persen).
Padahal, sebuah karya tulis ilmiah tidak mungkin mempunyai hasil plagiarisme nol persen. Mengapa tidak bisa berplagiarisme nol persen? Karena karya tulis ilmiah pasti mengutip sumber data/informasi yang sebelumnya sudah digunakan dan terunggah. Terlebih ada teori dan atau konsep yang dikutip, terlepas dari apakah penulis menguatkan teori/konsep itu atau bahkan menentangnya.
Ajie Prasetya, SH., M.H, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu yang memiliki otoritas/penyelenggara itu justru tetap menetapkan keduanya sebagai pemenang ke dua dan tiga. Sehingga, boleh disebutkan bahwa Kajari Indramayu telah menorehkan prestasi “sampah” berkedok karya tulis ilmiah. Maka, tidak saja menorehkan, tetapi mencatatkan diri sebagai Kajari yang tidak paham tentang penulisan, integritas, etika, dan nilai-nilai karya tulis ilmiah.
Sungguh sebuah fakta atau kenyataan yang membuat kita menggeleng-gelengkan kepala, ketika seorang Kajari yang mempunyai pendidikan tinggi membiarkan hal itu terjadi. Sehingga, kita harus menanyakan: Apakah saat dirinya menempuh tesis tidak disyaratkan untuk uji plagiarisme atau plagiat? Namun, ada sebuah fakta bahwa setiap perguruan tinggi menetapkan standar plagiarismenya masing-masing. Sehingga, dewasa ini, tidak mungkin ada mahasiswa yang tidak mengenal istilah plagiarisme atau plagiat.
Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H, Juri tunggal LKTI HBA ke 62 sekaligus sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Wiralodra mengatakan, “Secara akademisi memang terdapat plagiarisme yang menjadi tolak ukur dan dapat ditolerir, sedangkan pemenang juara 2 dan 3 tidak ditemukan plagiarisme”. Dalam pernyataannya tersebut terlihat juri tidak paham atau pura-pura tidak mengerti bahwa plagiarisme tidak dapat bernilai nol persen dan tidak boleh pula melebihi nilai batas yang ditentukan. Hal ini sangat menodai integritas profesi dosen atau akademisi dari sebuah perguruan tinggi.
Di sisi lain, Kajari Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H, mengatakan bahwa “pelaksanaan kegiatan sejak pengumuman sampai dengan penilaian dan penentuan pemenang telah melalui mekanisme yang profesional, akuntable karena menggunakan sarana-sarana digital serta melibatkan pihak ke tiga yang independen serta terbuka”. Sayangnya, kita melihat penyelenggara LKTI HBA ke 62 justru sebaliknya, dimana mereka tidak paham mengenai plagiarisme yang menjadi dasar penilaian sebuah karya ilmiah dan objektivitas juri dalam menilai karya ilmiah.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah menyebutkan, karya ilmiah adalah … karya yang setara dalam bentuk tertulis atau bentuk lainnya yang telah dinilai dan/atau dipublikasikan. Oleh karenanya, karya ilmiah dibuat secara akademis dan bermetodologi yang dapat dipertanggung jawabkan. Sehingga, karya tulis ilmiah harus dibuat secara akademis yang memuat nilai: kejujuran, kepercayaan, keadilan, kehormatan, tanggung jawab, dan keteguhan hati—Pasal 2 ayat (2) Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan Permendikbudristek Integritas Karya Ilmiah)
Di dalam Bab III, bagian ke satu Permendikbudristek Integritas Karya Ilmiah menyebutkan tentang pelanggaran sebuah karya ilmiah. Karya ilmiah akan disebut melanggar apabila: fabrikasi (pernyataan yang dibuat-buat), falsifikasi (kekeliruan), plagiat (jiplakan/pengambilan karangan), kepengarangan tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak. Ambil poin utama soal plagiat atau penjiplakan/pengambilan karangan. Jelas disebutkan, plagiat dalam sebuah karya ilmiah merupakan larangan. Konsekuensinya adalah karya ilmiah tidak dapat dikatakan ilmiah dan atau tidak bernilai ilmiah lagi. Oleh karena tidak ilmiah dan atau tidak bernilai ilmiah, maka itu disebut “sampah”.
Mengapa sebuah karya ilmiah yang dibuat melalui proses plagiat tidak dapat dikatakan ilmiah? Sebab, proses plagiat itu sendiri merupakan perbuatan mengambil/jiplak karya orang lain tanpa mencantumkan sumber atau penulis dan/atau perbuatan curang lainnya. Dalam mengantisipasi perbuatan curang plagiat itu, ada sistem yang dibuat, yakni dikenal dengan turnitin—sebuah sistem yang akan bekerja untuk menilai apakah tulisan yang dibuat adalah tulisan orang lain. Dengan begitu, sistem akan bekerja menilai pernyataan/kalimat perkalimat mana saja yang sudah digunakan sebelumnya. Sehingga, akan terbaca kalimat mana saja yang diperoleh dari salin dan tempel (dibaca: copy paste).
Hasil tulisan yang terbaca dari sistem turnitin itu disebut dengan plagiarisme. Plagiarisme ini yang kemudian menjadi acuan keorisinilan sebuah karya ilmiah. Apabila hasilnya mencapai 100%, artinya tulisan/karya ilmiah itu secara keseluruhan merupakan hasil plagiat atau plagiarisme. Oleh karena sebuah karya ilmiah tidak bisa lepas dari plagiarisme, maka perguruan tinggi membuat standar maksimal nilai plagiarisme, misalnya tesis di Universitas Indonesia nilai maksimal plagiarismenya adalah 25%. Di atas nilai tersebut tidak dapat lulus karena masih banyak isi atau tulisan yang bersumber dari tulisan lain.
Apabila hasil plagiarisme sistem turnitin adalah 0% atau seperti hasil pemenang ke dua (Nurul Syifa Mawardani) dan tiga (Nur Pendi), itu berarti ada kecurangan yang dilakukan penulis. Salah satu contohnya, yaitu: tidak memberikan spasi antar kata dalam sebuah kalimat dan atau sengaja menuliskan kata yang salah di setiap kalimat. Misalnya: “Kajari.menetapkan.pemenang.LKTI.HBA.ke.62”. Turnitin tidak dapat membaca kalimat tanpa spasi itu sebagai plagiarisme. Itulah kelemahan turnitin yang banyak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab.
PANJI PURNAMA












