Menulis Kreatif

Home / Daerah

Jumat, 11 Februari 2022 - 20:32 WIB

Bupati Indramayu Mangkir Interpelasi, PKSPD: Naik ke Hak Angket

Bupati Indramayu Nina Agustina saat tampil di Hari Pers Nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bupati Indramayu Nina Agustina saat tampil di Hari Pers Nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara.

TJIMANOEK.COM, Indramayu Interpelasi atau Hak Bertanya DPRD Kabupaten Indramayu dilaksanakan hari ini, Jumat, 11 Februari 2022. Namun, Bupati Indramayu Nina Agustina mangkir dan mendelegasikan kehadirannya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo.

Ketua DRPD Indramayu, Syaefudin mengatakan, boleh saja Bupati Indramayu diwakilkan. Tetapi, hanya membacakan jawaban Bupati Nina atas pertanyaan-pertanyaan terkait tata kelola pemerintahan, termasuk mengenai hubungan Bupati dengan Wakil Bupati.

“Kehadiran Bupati dapat diwakilkan, tatibnya memperbolehkan. Akan tetapi, yang mewakilkan hanya membacakan jawaban Bupati Indramayu terhadap pertanyaan-pertanyaan yang sudah dibuat oleh tim interpelasi dewan,” kata Syaefudin di ruangannya, Jumat, (11/2/2022).

Ia menjelaskan, agenda interpelasi tetap berjalan dan dilakukan pemanggilan ulang Bupati Indramayu untuk hadir pekan depan. “Kita agendakan ulang untuk digelar kembali pada tanggal 17 (red: Kamis, 17 Februari 2022),” ucap Syaefudin.

Menurut Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa, mangkirnya Bupati Indramayu yang karena Ibundanya sakit itu tidak bisa dijadikan alasan. Maka, ia mendesak DPRD Indramayu untuk menggunakan Hak Angket dewan.

“Jika Bupati tidak datang, maka tidak ada alasan pembenaran untuk tidak naik ke Hak Angket,” kata O’ushj Dialambaqa di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jend. Sudirman No. 159, Indramayu, Jawa Barat, Jumat, (11/2/2022).

Ia kemudian menjelaskan, ketidak hadiran Bupati Indramayu merupakan sebuah pelecehan terhadap marwah DPRD Indramayu sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Jika Bupati tidak datang dan atau sengaja tidak datang, itu sudah merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, melanggar etika karena itu merupakan pelecehan terhadap Dewan,” terangnya.

Baca Juga:  Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 3 dari 4 Tulisan

Ketidak hadiran Bupati, kata O’ushj, merupakan pembangkangan terhadap undang-undang. Dirinya juga menanyakan, ke Kendari untuk menjemput penghargaan bisa datang, kok saat interpelasi kepentingan DPRD Indramayu dan/atau masyarakat Indramayu tidak datang.

“Jika alasan Bupati tidak hadir dengan alasan ibundanya yang tengah sakit. Pertanyaannya, kenapa ke Kendari selama dua hari lewat, kok bisa menyempatkan datang demi sebuah penghargaan politik, tetapi di Dewan untuk kepentingan Dewan dan atau publik justru mangkir. Itu bentuk pembangkangan terhadap UU, karena memang ibunda Bupati juga sudah relatif lama sakit dan harus menjalani cuci darah setiap minggunya. Tapi alasan tidak datang menjadi tidak rasional lagi,” kata O’ushj Dialambaqa.

Lanjut, “Jika Dewan berargumen boleh diwakilkan, kenapa Rinto Waluyu Setda tidak boleh menjawab pertanyaan anggota Dewan. Dari logika dan akal waras mengatakan, yaa karena penjelasan dan atau pertanyaan anggota Dewan itu harus dijawab langsung oleh Bupati atas kebijakan yang menabrak peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

“Bawahan Bupati, baik Setda maupun para SKPD tidak berhak atau tidak punya otoritas untuk menjawab dan atau memberi keterangan atas pandangan dan atau pertanyaan Dewan. Maka, Dewan jangan meminta keterangan dan atau pengajukan pertanyaan teknis lapangan. Jika itu yang dipertanyakan, Dewan sama sekali tidak berkualitas. Jadi Dewan harus lebih cerdas dari civil society kritis dan atau intelektual akademik,” jelas O’ushj.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal

O’ushj menganggap alasan DPRD Indramayu yang membolehkan Bupati Nina diwakilkan oleh Sekretaris Daerah atau bawahannya itu gugur dengan sendirinya. “Jadi alasan boleh diwakilkan sama Setda dan atau bawahan lainnya dengan sendirinya gugur dan atau dibatalkan sendiri oleh Dewan yang mengatakan Bupati langsung yang harus memberi keterangan dan atau jawaban atas pertanyaan Dewan,” bebernya.

Terakhir, “Pembangkangan Bupati masih ditolerir oleh Dewan. Dewan masih memberi toleransi untuk Bupati datang memberikan penjelasan pada tanggal 17 Februari 2022 mendatang, itu secara sumpah jabatan dan etika dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu merupakan pelanggaran. Jika tidak mau datang lagi dengan alasan yang tidak bisa dirasionalisasikan logika dan akal waras, maka Dewan harus ketuk palu untuk dinaikkan ke Hak Angket. Tidak bisa ditoleransi lagi karena itu sudah bentuk pembangkangan konstitusional dan bentuk konkret atas ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” pungkas O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Jumat, (11/2/2022).

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

syaefudi, ketua dprd indramayu,

Daerah

Ketua DPD Golkar Indramayu Diduga Abaikan Prokes
smpn 1 lohbener, smp indramayu,

Daerah

SMPN 1 Lohbener Diduga Lakukan Pungli Modus Infak
kepsek sman 1 sindang, sasi, kepala sekolah sman 1 sindang, setyo adisapto, tio,

Daerah

Ijazah S2 Kepala SMA Negeri 1 Sindang Dipertanyakan
polres, polres indramayu, lahan parkir, parkir indramayu, parkir polres indramayu,

Daerah

Soal Lahan Parkir Samping Polres Indramayu, Kapolres: Bukan Milik Polres
kartu kpm, keluarga penerima manfaat, kpm, bni kpm,

Daerah

Merana, Bantuan Keluarga Penerima Manfaat di Indramayu Njelimet
syakur yasin, buya syakur, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Syakur Yasin Bilang Bupati Nina Jangan Direcoki, PKSPD Bilang Apa?
nina agustina, kajari indramayu, denny achmad,

Daerah

Program Unggulan Lacak Aset Daerah, PKSPD: Memalukan dan Gagal Total
ui, universitas indonesia, kampus, kampus indonesia,

Daerah

Soal Minyak Goreng, BEM UI: Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng