Indramayu – Direktur Pusat Kajian Startegis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mendorong tiga nama yang gagal ditetapkan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (Dirut PDAM Indramayu) untuk mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada, Senin, 22 November 2021.
Pernyataan itu disampaikan Oushj Dialambaqa mengingat penetapan Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. “Ruang untuk mem-PTUN-kan pelantikan dan atau pengangkatan Dirut PDAM oleh Bupati Nina sangat terbuka lebar dan dijamin konstitusional, karena:,” kata O’ushj kepada tjimanoek.com
Ada enam point yang disampaikan O’ushj Dialambaqa mengenai peluang melayangkan gugatan ke PTUN, antara lain:
- Pertama, suara rakyat dan atau masyarakat (publik) secara konsitusional (baca: UUD’45) dijamin legal opinionnya. Legal opinion bukanlah milik absolut orang per orang atau milik sekelompok orang. Public Opinion tidak ada yang ilegal dalam Trias Politika (Demokrasi), sekalipun kebenaran opini publik harus diuji kebenarannya. Maka publik berhak juga untuk berperkara di pengadilan (PTUN) atas kasus pengangkatan Dirut PDAM oleh Bupati Nina;
- Kedua, secara konsitusional, kedaulatan di tangan rakyat, suara rakyat suara kedaulatan dan atau suara rakyat adalah suara Tuhan. Artinya, suara rakyat yang mengandung kebenaran, karena Tuhan tidak pernah dusta atau tidak pernah khianat. Bupati Nina bukanlah pemilik kedaulatan dalam hal BUMD, tetapi hanya mengemban tanggung jawab penuh atas amanat kedaulatan yang dititipkannya kepada dan atau sebagai Bupati;
- Ketiga, PDAM adalah milik rakyat (publik) Indramayu sebagai pemegang absolut kedaulatan yang diamanatkan ke Bupati dalam pelaksanaan kedaulatan tersebut, karena modal kerja PDAM bersumber dari uang rakyat yang bernama APBD/APBN, yang dalam Neraca PDAM berada pada account Penyertaan Modal (Disetor) pada sisi Passiva;
- Keempat, atas nama legal standing, maka publik berhak untuk mengajukan gugatan tersebut, karena dijamin konstitusi dan hal itu konstitusional;
- Kelima, publik berhak untuk melakukan class action atau class reprensentative atas pengangkatan Dirut PDAM oleh Bupati Nina; dan
- Keenam, karena Dewan tidak mem-Pansus-kan atas kasus pengangkatan Dirut PDAM oleh Bupati Nina untuk membatalkan SK pengangkatannya dan atau jika pansus digelar, maka rekomendasinya harus ke APH, karena dianggap dan atau indikasinya melanggar regulasi, dimana Pansel telah memutuskan nama-nama calon Dirut yang lolos seleksi, menjadi 3 (tiga) besar, tetapi yang dilantik adalah yang tidak masuk 3 besar kandidat dan atau SK Pansel disampahkan tanpa argumentasi logika dan akal waras, sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
O’ushj menjelaskan, gugatan dapat dilayangkan oleh publik dalam pengertian orang perorangan atau sekelompok orang. “Problema utamanya adalah apakah hak menggugat yang dijamin konstitusi itu akan diambil oleh publik atau tidak, karena publik yang dimaksud bisa orang per orang atau sekelompok orang. Itu soalnya,” jelasnya.
Soal lainnya, kata O’ushj, mungkin publik tak mengambil hak konstitusional tersebut karena pertimbangan banyak faktor yang menjadi sebab akibat hal tersebut, yaitu, antara lain:
- Pertama, seharusnya yang berkepentingan itu adalah yang lolos 3 besar (yang satu telah meninggal), karena itu nasib sosial dirinya, tetapi, ternyata hanya menjadi penonton atau sekedar menonton peristiwa itu saja, tidak bergeming apalagi bersuara;
- Kedua, publik yang berniat hendak melakukan hak konstitusional gugatannya menjadi terhalang dan atau membatalkan diri, karena yang bersangkutan berdiam membisu padahal itu kepentingan langsung dirinya; dan
- Ketiga, jika (ada) publik yang melakukan gugatan dan ternyata gugatan itu dikabulkan, tentu akan sangat menguntungkan mereka, dan apa komitmennya? Apakah yang diuntungkan nanti punya komitmen untuk me-waras-kan PDAM yang sakit parah dengan mempertaruhkan profesionalismenya, dengan perkataan lain, jika gagal atau PDAM tetap sakit, maka dirinya mundur sebagai Dirut PDAM sebagai konsekuensi logis seorang profesional, karena itu persoalan integritas dan moralitas profesionalisme.
“Nah, itu semua yang menjadi problema delimatis publik untuk bereaksi, sekalipun sangat menyakitkan, sehingga publik lebih baik menggugurkan diri atau membatalkan niat baiknya untuk memberi pembelajaran terhadap rezim penguasa sekarang,” ujarnya.
Ia menilai publik memiliki kesempatan yang lebar untuk mengajukan gugatan sebagai pembelajaran. “Jadi, jika publik masih berniat untuk mengambil hak konstitusionalnya dan dengan niat memberikan pembelajaran, masih mempunyai ruang yang amat terbuka, karena mumpung gugatan belum masuk waktu daluarsa,” beber O’ushj.
Terakhir, O’ushj Dialambaqa mengatakan masyarakat atau publik jangan berharap besar kepada dua instansi, yaitu DPRD Indramayu dan Inspektorat Indramayu. Sebab, keduanya hanya sebagai hegemoni kekuasaan rezim penguasa. “Jangan berharap pada Dewan dan Inspektorat untuk kasus tersebut, karena hegemoni kekuasaan rezim penguasa sekarang ini juga sangat kuat mencengkram, sehingga baik Dewan maupun Inspektorat memilih jalan aman dan nyaman, membuang kemaluannya, sekalipun slogan dan jargonnya adalah Indramayu Bermartabat. Indramayu Butuh Pemimpin Bukan Penguasa. Yang terjadi dan menjadi realitas empirik sejarah terus yang berulang adalah Indramayu Yang Meng-ADA Hanya Penguasa Yang Ada, Bukan Pemimpin,” pungkas Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa di Indramayu, Senin, 22 November 2021.
Sebelumnya, Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan dilantik oleh Bupati Nina Agustina pada, Kamis, 4 November 2021 lalu. Nama Ady kemudian santer dibicarakan oleh masyarakat. Pasalnya, Ady bukan salah satu orang yang ditetapkan pansel untuk mengikuti tes akhir, yakni wawancara akhir dengan kepala daerah.
(Tim)















