TJIMANOEK.COM, Indramayu – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu, Sugiyanto melakukan rangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Pengawas di Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Indramayu.
Dihimpun dari berbagai sumber, salah satu Staf KPL Mina Sumitra Indramayu, Krisnanto mengatakan bahwa Sugiyanto menjabat sebagai Badan pengawas. “Kalau untuk masalah direktur itu mungkin saya gak tahu ya, tapi kalau badan pengawas iya, beliau sebagai Badan pengawas di KPL Mina Sumitra,” kata Krisnanto, Kamis (10/3/2022).
Dilansir dari Bidik Nasional, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Ibnu Risman Syah mengatakan, perlu dilakukan evaluasi apabila ada seorang pejabat yang rangkap jabatan.
“Iya kalau anda tadi bicara soal menabrak sebuah aturan ya harus dievaluasi kembali, harus dikaji kembali ketika tidak boleh rangkap jabatan dan tidak diperbolehkan oleh undang-undang tadi, ya harus nanti kita akan klarifikasi, kita klarifikasi dengan kita panggil mitra kerja sesuai dengan tupoksinya,” kata Ibnu Risman Syah, di gedung DPRD Indramayu, Jum’at (11/3/2022).
“Baru tahu kalau pak Sugiyanto ada di KPL Mina Sumitra itu, (sebagai pengawas) malahan saya baru tahu,” ucap Ibnu.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Indramayu, Muhaemin mengatakan, belum ada turunan aturan dari Peraturan Pemerintah tentang BUMD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu.
“Belum, belum mengatur kesana, turunan dari itu kita belum mengatur ya, kaitannya dengan Direksi yang ada di wilayah, yang menjadi kewenangan Pemda Indramayu,” jelas Muhaemin,
“Ada yang, saya lupa yah, kemarin tuh ada kita punya Perda tentang badan usaha milik daerah,” katanya.
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, pihaknya belum mendengar atau mengetahui soal rangkap jabatan tersebut. Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
“Nanti setelah ini saya cek dulu ya, karena saya juga ijin nih, baru mendengar ya, saya cek dulu bagaimana, bagaimana pun semua akan sesuai dengan aturannya kalau memang kan sudah jelas bahwa tidak boleh merangkap jabatan seperti itu yah,” ucap Nina dikutip dari Bidik Nasional, Selasa (15/3/2022).
Legal Officer BPR KR Kabupaten Indramayu, Karyono merespon dengan membeberkan kondisi kesehatannya. “Saya lagi nggak masuk kerja Mas, Lagi kurang sehat,” tulis Karyono kepada Bidik Nasional, Rabu (16/3/2022).
Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) Oushj Dialambaqa mengatakan, tidak aneh dengan apa yang telah terjadi di Kabupaten Indramayu.
“Jika tidak ngawur bukan Indramayu. Jika tidak memalukan bukan Indramayu namanya. Jika tidak mau tahu bukan Indramayu juga namanya. Jika tidak menggelikan bukan Indramayu juga namanya. Semua itu ada dan meng-ada di kita, di Indramayu,” kata Oushj Dilamabaqa, Kamis (17/3/2022).
Menurut Oushj, Bupati Indramayu Nina Agustina tidak mau paham regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan. “Bayangkan saja Bupati Nina tidak tahu bahwa Dirut BPR KR (BPRI) rangkap jabatan menjadi Ketua Dewan Pengawas di Koperasi Mina Sumitra. Bupati konon baru tahu setelah media mengkonfirmasinya. Bahkan bisa dipastikan Bupati juga tidak pernah mau tahu dengan Perda dan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Bahkan yang jauh lebih parah Bupati tidak mau ingin tahu dan tidak mau ingin paham semua regulasi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahannya. Sungguh hebat dan memalukan, bukan? Bahkan menjadi ngawur,” tuturnya.
“Di sisi lain, Dewan, Ketua Komisi 3 dan Ketua F. Golkar juga tidak tahu dan konon baru mendengar. Bahkan ketika ditanya mengenai Perdanya juga tidak tahu, nanti dicek dulu. Betapa parah dan ngawurnya, Dewan yang mengesahkan kok tak tahu dan mungkin tak mau baca juga, sungguh memalukan. Padahal jika lupa ya tinggal buka google dan dibaca lantas dijelaskan pada jurnalis yang nanya. Tapi apakah ada di google, itu soalnya. Perda saja disembunyikan, tak bisa diakses publik. Ya jika buka google yang muncul #not fount 404# lantas ngomong Bupati dan Dewan ngomong sudah mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Omong kosong itu semua,” terangnya.
Menurutnya, DPRD Kabupaten Indramayu hanya sekedar sebagai lembaga stempel politik menyangkut Perda, APBD. “Jika publik tidak percaya sama Dewan itu sudah tepat sekali. Jika publik menganggap ada Dewan tapi tiada juga sudah sangat benar, karena ternyata Dewan hanya sebagai lembaga stempel politik terhadap Perda, APBD dan lainnya padahal makan minum dan kesehatannya rakyat yang harus membayar atau menanggungnya. Dewan tidak berfungsi dan atau tidak ada fungsinya bagi rakyat,” terangnya.
Kemudian dirinya menyoroti soal legal officer BPR KR Indramayu yang juga sebagai wartawan di salah satu media. “Tidak hanya itu, yang ngawur-ngawur, memalukan, tidak tahu etics dan tidak mau tahu adalah orang hukum tidak tahu hukum dan tidak mengerti hukum seperti Karyono, SH, yang bersangkutan menjadi Legal Officer BPR KR dan menjadi wartawan Tangan Rakyat (dot) id bahkan di Tangan Rakyat dalam box keredaksiannya (hingga +/- pukul 6.30 WIB) tidak saja menjadi wartawan tapi sekaligus sebagai tim Hukum & Advokasi,” beber Oushj.
Lanjutnya, “Sungguh ngawur dan memalukan, tidak mengerti independensi jurnalis dan media massa, tidak mengerti conflic of interest dan etics jurnalism dan public etics. Bagaimana bisa dan atau mau independen wartawan jika begitu. Ini namanya wartwawan yg tidak mengerti filosofis kewartawanan dan bagaimana media massa dibangun oleh para pendirinya seperti Mochtar Lubis, Arsul Sani, Hamka dan kawan-kawan. Apa yang dilakukan Karyono, SH dalam hal ini adalah mencerminkan wartawan yang tengah merusak citra kewartawanan dan tengah menodai martabat media massa yang dibangun para pendiri media massa dahulu kala,” ucapnya.
Oushj meminta Bupati Nina agar berperilaku tegas dalam persoalan tata kelola pemerintahan. Jangan sampai, katanya, rezim buruk sebelumnya terulang kembali. “Untuk itu, Bupati Nina jika ingin bermartabat, harus segera mengambil tindakan tegas dalam tempo sesingkat-singkatnya dalam ketidakbecusan BUMD, BPR KR soal rangkap jabatan karena jelas dan konkret melanggar pasal 67 PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, dan soal legal officer karena dalam struktur organisasi BPR KR dan atau PP tentang BUMD tidak ada yang namanya Legal Offucer apalagi yang duduk di kursi itu adalah wartawan yang sekaligus tim Hukum & Advokasi media massa (Tangan Rakyat id), karena fungsi utama jurnalis dan media massa sebagai juru bicara demokrasi dalam mengemban amanat fungsi kontrol terhadap BPRK KR dan atau tata kelola pemerintahan. Jadi Bupati Nina jika ingin bermartabat jangan memelihara ketidakbecusan dan kengawuran seperti rezim penguasa sebelumnya,” kata Oushj.
“Jika Bupati Nina berdiam diri padahal jelas melanggar regulasi, bagaimana mungkin BUMD mau becus, dan artinya memang Indramayu Bermartabat hanya merupakan jualan politis bagi Bupati. Untuk itu kita tunggu apakah Bupati punya political will atau tidak,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pasal 67 ayat (1).
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. Anggota Direksi pada BUMD lain, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik swasta;
b. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pasal 67 ayat (2).
Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota direksi.
(TJ-99 / TJIMANOEK)















