Menulis Kreatif

Home / Daerah

Sabtu, 18 Desember 2021 - 12:30 WIB

Bupati Nina Bolos Rapat Paripurna, Oushj Dialambaqa: Kok Dewan Bungkam Seribu Bahasa

Bupati Indramayu, Nina Agustina saat mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Indramayu terhadap Hasil Kajian Badan Pembentukan Perda dan Program Pembentukan Perda Indramayu tahun 2022 pada, 20 September 2021.

Bupati Indramayu, Nina Agustina saat mengikuti rapat paripurna dengan DPRD Indramayu terhadap Hasil Kajian Badan Pembentukan Perda dan Program Pembentukan Perda Indramayu tahun 2022 pada, 20 September 2021.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina membolos dari Rapat Paripurna bersama DPRD Kab. Indramayu dalam agenda penyampaian hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) terhadap pembahasan raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan pada, Selasa, (30/11/2021) lalu.

Menurut pengamatan tjimanoek.com, Bupati Nina lebih memilih untuk pergi ke luar kota ketimbang mengikuti rapat paripurna yang notabene penting bagi Kabupaten Indramayu.

Pada waktu yang sama, Bupati Indramayu Nina Agustina menghadiri kegiatan Komunikasi Pembangunan Daerah (Kopdar) Jawa Barat 2021 di Sentul Highlands Golf. “Hari ini saya menghadiri Komunikasi Pembangunan Daerah (Kopdar) Jawa Barat Tahun 2021 di Sentul Highlands Golf,” tulis Nina di akun instagramnya, Selasa, (30/11/2021).

Bupati Nina mangkir dari rapat bersama DPRD Indramayu sudah dilakukan setidaknya enam kali, yaitu: Rapat Pembahasan tentang Raperda APBD TA 2022; Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati Indramayu mengenai Pesantren dan Pendidikan Keagamaan;  Rapat Paripurna Penyampaian Fraksi atas Bupati Indramayu terhadap Pembahasan Raperda APBD 2022; Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Indramayu terhadap Raperda tentang Fasilitas Penyelenggara Pesantren dan Pendidikan Keagamaan; Rapat Paripurna DPRD Indramayu dan Penyampaian Hasil Kajian Bapemperda; dan Rapat Paripurna DPRD Indramayu dalam Rangka Penyampaian Laporan Fraksi-fraksi terhadap Hasil Kegiatan Reses.

Menariknya, rapat-rapat yang dilakukan bukan diwakilkan oleh Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim. Lantas kemana Wabup Lucky? Apakah hubungan Bupati-Wabup renggang? Setidaknya itu yang menjadi pertanyaan publik saat ini.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj Dialambaqa menyampaikan bahwa Nina tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda pengesahan dan ketuk palu APBD 2022. “Jika benar bahwa Bupati Nina beberapa kali tidak hadir dan atau sengaja tidak datang dalam paripurna DEWAN, terutama jika tidak menghadiri paripurna Pengesahan dan atau Ketuk Palu APBD 2022 yang diketuk palu pada 4 Desember 2021, ternyata Bupati tidak datang tanpa sebab yang dibenarkan menurut peraturan perundang-undangan, maka Bupati bisa diberikan sanksi bahkan jika kemudian mengulangi lagi, bisa diberikan sanksi yang lebih tegas,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Sabtu, 18 Desember 2021.

Baca Juga:  Penetapan Dirut PDAM Indramayu, Direktur PKSPD Dorong Gugatan ke PTUN

Ia menjelaskan, di dalam ketentuan Undang-undang tentang Pemerintah Daerah Pasal 2 sudah tegas dan jelas menyebutkan keharusan kepala daerah untuk hadir rapat. “Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 2 larangannya cukup jelas, kata dan kalimatnya tidak multi tafsir lagi. Jadi jagan ditafsirkan lagi menurut kepentingan udelnya sendiri. Juga tidak perlu adanya tafsir politik yang dimana otaknya ditaruh di dengkul. Jadi bukan dengkul yang berargumentasi, tapi otak yang berisi logika dan akal waras,” tutur Oushj.

“Pasal 76 huruf (c): melarang Bupati punya PT (masih berada dalam perusahaan yang aktif). Pasal 76  huruf (g): melanggar Sumpah Jabatan,” imbuhnya.

Oushj menyinggung mengenai kepemilikan perusahaan oleh Bupati Nina yang pernah dirilis media online. “Ada media beberapa waktu lalu melansir bahwa Bupati Nina masih menduduki jabatan dibeberapa perusahaan. Nah, seharusnya Dewan memanggil Bupati untuk mengklarifikasi kebenaran berita media online tersebut. Dan itu juga termasuk melanggar Sumpah Jabatan, dan tidak hanya itu,” bebernya.

Lebih lanjut, “Pasal 67 huruf (d): Bupati atau Kepala Daerah harus menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pasal 67 huruf (b): Mentaati ketentuan perundang-undangan,” jelas Oushj.

Oushj menemukan pelanggaran sumpah jabatan Bupati Nina atas ketidakhadiran dalam rapat RAPBD, refocusing, dan pengesahan APBD 2022. “Jika Bupati Nina mangkir menghadiri Penyampaian Nota Keuangan RAPBD dan juga tidak mau datang pada saat pengesahan atau ketuk palu Dewan atas APBD 2022, APBD Perubahan 2021 dan sebelumnya adanya perubahan juga yang dikenal dengan Refocusing APBD 2021 sebanyak 3 kali dalam masa pandemi, kemudian Bupati tidak datang tanpa alasan sakit yang bisa dipertanggungjawabkan, maka itu sudah dlm bentuk pelanggaran atas Sumpah Jabatan, Etika dan Norma, dan kepatuhannya atau ketaatannya mentaati ketentuan perundang-undangan,” tegas Oushj Dialambaqa.

“Pertanyaannya, apakah Dewan berani mempansuskan hal tersebut, karena dalam paripurna untuk hal tersebut tidak boleh didelegasikan atau diwakilkan kehadirannya di paripurna Dewan tersebut?,” tanya Oushj.

Baca Juga:  Atlet Kembar Asal Indramayu Torehkan Medali Emas di PON XX Papua 2021

Dirinya mempertanyakan keberanian DPRD Indramayu terhadap bupati untuk melaksanakan fungsi dewan untuk kepentingan rakyatnya. “Mekanisme pansus bisa dibuka dengan hak interpelasi dan hak angket dan hak berpendapat. Pertanyaan berikutnya, apakah Dewan punya nyali menjalankan amanat Konsitusi UUD’45 atas ketiga hak yg merupakan fungsi dan peran Dewan untuk kepentingan rakyat?,” jelas Oushj.

Menurutnya, apabila DPRD Indramayu tidak memiliki keberanian terhadap Bupati Nina, maka dewan berada dalam hegemoni kekuasaan. “Jika Dewan tidak berani melakukan itu semua kepada Bupati Nina, maka dalam teori semiotika, teori politik dan kekuasaan, harus kita simpulkan bahwa Dewan berada dalam cengkraman hegemoni kekuasaan otoritarianisme Bupati Nina,” tegasnya.

“Jika Dewan berani menjalankan amanat konsitusi dengan 3 fungsi atas hak tersebut, maka pansus harus menghasilkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara dan atau pencopotan Nina dari jabatan publiknya, yaitu: Bupati, karena sudah lebih dari 3 kali tidak datang pada paripurna yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan paripurna tersebut harus dihadiri langsung oleh Bupati Nina dan atau tidak diperbolehkan diwakilkan. Lebih celaka lagi, Wakil Bupatinya juga tidak datang, karena jika benar ada isu, mencegah terbitnya Matahari Kembar dalam Pendopo dengan Karpet Merahnya Merah Pendopo,” imbuh Oushj.

Oushj mengatakan, ketidak hadiran Bupati Nina Agustina adalah tantangan dan hinaan terhadap lembaga legislatif yang harus dihormati. “Sekali lagi, kasus tidak mau hadirnya Bupati dalam paripurna, juga merupakan tantangan dan hinaan terhadap lembaga Legislatif dimana dalam Trias Politika menjadi lembaga yang terhormat,” kata Oushj.

“Betapa rendahnya martabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indramayu sudah sedemikian rupa dilecehkan dan dihinadinakan martabatnya,” tegasnya lagi.

Di akhirnya, Oushj mengatakan bahwa DPRD bukan Dewan Perwakilan Rezim Daerah. “DPRD bukan Dewan Perwakilan Rezim Daerah atau bukan menjadi Dewan Perwalian Politik Sektarian. Untuk itu, bisakah Dewan membuktikan bantahan public opinion itu semua? Kita tunggu?,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa, Sabtu, 18 Desember 2021.

(PP)

Share:

Baca Juga

ptun bandung, pengadilan tata usaha negara, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Sidang Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda
nina, bupati nina, upacara indramayu, nina agustina, bupati indramayu, HUT RI ke 77,

Daerah

Upacara HUT RI ke-77 Tanpa Wabup Indramayu Lucky Hakim, Kemana Rimbanya?
antikorupsi, harkodia, hari anti korupsi sedunia,

Daerah

Ingat Kasus Korupsi Belanja Makan dan Minum Rumah Tahfid? Ada 4 Paket Serupa Pada APBD 2022
ptun bandung, pengadilan bandung, ptun bdg,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Nina, Penggugat: Menuju Puncak Sengketa
panji purnama, gugatan panji, gugatan bupati,

Daerah

Gugatan Kepada Bupati Indramayu Siap Disidangkan
santri indramayu, hari santri nasional 2024, pantai balongan, rumah yatim indramayu, yayasan rumah yatim arrahimah abu hurairah, bersih-bersih pantai,

Daerah

Santri Rumah Yatim Indramayu Aksi Bersih Pantai Memperingati Hari Santri Nasional 2024
wakil bupati indramayu, wabup indramayu, lucky hakim, wabup lucky,

Daerah

Minta Kejaksaan Lakukan Audit, Wabup Indramayu Lucky Hakim: Makan Minum Saya Bayar Sendiri
nina agustina, bupati, bupati indramayu,

Daerah

Hari Jadi, Bupati Indramayu Perintahkan Pejabat Daerah Gunakan Twibbonize