TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan, biaya makan dan minum harian ia tanggung oleh dirinya sendiri.
“Saya nggak ada anggaran makan dan minum. Jadi saya nggak ikut campur. Makan minum saya bayar sendiri,” ungkap Lucky kepada tjimanoek.com, Jumat, (2/12/2022).
Padahal, di dalam APBD Tahun Anggaran 2021 dan 2022, terdapat anggaran belanja makan dan minum harian wakil bupati dan keluarga. Diketahui, menurut data yang dimiliki tjimanoek, anggaran makan dan minum wabup dan keluarga tahun 2021 sebesar 361,8 juta.
Pada tahun 2022, anggaran tersebut meningkat 41,30% atau 149,4 juta. Sehingga, anggaran makan dan minum harian wabup dan keluarga 2022 itu sebesar 511,2 juta.
Kenaikan anggaran belanja makan dan minum harian wabup tersebut terjadi juga terhadap anggaran makan dan minum harian bupati indramayu dan keluarga seperti yang pernah dirilis di tjimanoek.com beberapa waktu lalu. Bupati Nina mendapat alokasi anggaran makan dan minum harian tahun 2022 ini sebesar 596 juta.
Wabup Indramayu Lucky merasa tidak mendapatkan biaya makan dan minum itupun meminta agar anggaran belanja makan dan minum harian tersebut diaudit oleh pihak Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Tolong diaudit saja, minta pihak kejaksaan,” kata Wabup Indramayu, Lucky Hakim kepada tjimanoek.com melalui pesan singkat.
Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tidak hanya mengalokasikan anggaran makan dan minum untuk bupati dan wakil bupati indramayu saja. Melainkan juga untuk kegiatan rapat, rumah tahfiz, latsar, dan lain-lain.
Menurut data yang dihimpun oleh tjimanoek, setidaknya ada 10 paket/ pagu anggaran belanja makan dan minum sepanjang tahun 2022. Maka, dari 10 paket tersebut jika ditotal ada sekitar Rp 6,8 miliar anggaran dari APBD 2022 yang digelontorkan untuk belanja makan dan minum.
Diketahui, RAPBD Tahun 2023 tidak disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kab. Indramayu pada 30 November 2022 lalu. Sehingga, 6 bulan kedepan pemerintah kabupaten indramayu masih menggunakan angka anggaran tahun 2022 dengan catatan Perkada/ Perbup APBD 2023 tidak boleh melebihi anggaran tersebut.
Akibat batal sahnya RAPBD 2023, Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tidak menerima gaji selama 6 bulan kedepan. Sanksi administratif tersebut tidak dikenakan kepada DPRD Kab. Indramayu karena batal sahnya RAPBD 2023 dinilai bukan kesalahan dari legislatif.
(TJ-R / TJIMANOEK)















