Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 4 Oktober 2023 - 22:17 WIB

Soal Penyidik Tidak Tahu Undang-undang, AKBP M Fahri Siregar Melalui Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru Menganggap Wajar

KOMPOL Hamzah Badaru saat diangkat sebagai Waka Polres Indramayu. (foto: kabar cirebon).

KOMPOL Hamzah Badaru saat diangkat sebagai Waka Polres Indramayu. (foto: kabar cirebon).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Waka Polres Indramayu Komisaris Polisi Hamzah Badaru menganggap ketidaktahuan penyidik/Kanit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal Polres Indramayu IPTU Suripto terhadap undang-undang, yakni Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah hal yang wajar.

“Kemarin, Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru mengatakan secara langsung kepada saya, Penyidik Polri yang tidak tahu undang-undang merupakan hal yang wajar. Alasannya, Undang-Undang Perlindung Data Pribadi baru diundangkan,” kata Panji Purnama, Pelapor Penggunaan Data Pribadi pada, Rabu (4/10/2023).

Ia menjelaskan, peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dan masuk dalam lembaran negara langsung berlaku mengikat setiap orang. Jadi, Panji berkata, tidak ada alasan apapun yang membenarkan bahwa peraturan itu baru.

“Lalu saya katakan, ‘dalam peraturan perundang-undang, ketika suatu peraturan perundang-undangan diundangkan, itu akan mengikat semua orang’. Artinya, tidak bisa dikatakan dengan alasan undang-undangnya baru. Apalagi mengatakan tidak tahu atau ketidaktahuan yang mendominasi dengan mengucapkan belum disahkan. Itu soalnya,” terangnya.

Menurut Panji, peran masyarakat dalam memberikan koreksi, kritik, dan saran dilindungi dan atau dijamin oleh undang-undang. Bahkan, kebanyakan peraturan perundang-undangan menyebutkan secara tegas peran masyarakat dalam membangun atau mengawasi sebuah lembaga atau institusi.

“Publik akan menilai sendiri kualitas anggota Polri tersebut. Apalagi, belakangan ini penyidik yang saat itu sebagai Kanit Tipiter, dipromosikan menjadi Kapolsek Widasari. Meski begitu, kita perlu koreksi keputusan pengangkatan itu dengan menyodorkan sebuah fakta bahwa penyidik tidak tahu perkembangan undang-undang,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Perceraian di Indramayu Harus Masuk MURI dan Guinness Book of Records

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengatakan, anggapan wajar penyidik tidak mengetahui perkembangan undang-undang itu tidak jelas ukuran waktunya sampai kapan. “Jika alasannya wajar, pertanyaannya sampai kapan akan dianggap wajar dalam ketidaktahuan tersebut,” kata O’ushj Dialambaqa, Rabu (4/10/2023).

“Jika memang belum tahu, nah setelah ada yang memberi tahu lantas bagaimana? Berarti harus segera mau tahu, supaya jika ada pengaduan atau ada aduan publik bisa segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, institusi Polri memiliki tanggung jawab yang begitu besar. Makanya, menurut ia, ketidaktahuan itu jangan kemudian dipelihara. “Jangan sampai ketidaktahuan itu terus dipelihara untuk tidak mau tahu, karena institusi polisi itu mengemban tanggung jawab konstitusi yang banyak dan berat. Tidak saja soal mengayomi masyarakat, tapi jaga soal kejahatan umum, khusus dan tertentu, yaitu soal korupsi, maling, penipuan, pemalsuan dokumen negara, KDRT, narkoba pejudian dan seterusnya,” jelasnya.

“Di negeri ini produk uu atau peraturan perundang-undangan seperti goreng pisang atau kacang goreng, sehingga jika para penyidik tidak cekatan mengakses informasi, ya pasti akan selalu bilang wajar, karena belum tahu atau karena baru diundangkan. Nah ini yang celaka dua belas,” terangnya.

Perkembangan, Oo meneruskan, akan terus terjadi dengan cepat. Hal tersebut menjadi pertaruhan profesionalitas dari kepolisian. “Sedangkan persoalan di tengah masyarakat terus bergerak dengan cepat dalam berbagai bentuk kejahatan, sehingga itu menjadi tantangan profesionalitas kepolisian, terutama para penyidik,” kata Oo.

“Yang terjadi sebagai sebuah fakta konkret, banyak kasus jalan di tempat, tenggelam tanpa SP3 seperti kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus kejahatan lainnya, ya itu yang merusak citra polisi atau APH,” katanya.

Selain itu, Oo menyinggung soal penanganan pihak kepolisian terhadap pengaduan. “Sekarang juga aneh bin ajaib, ada pengadu langsung tapi tidak dibuatkan LP, lantas pakainya LI (red: laporan informasi). Jadi tidak jelas dan kabur,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ratusan Burung Berjatuhan di Balai Kota Cirebon

“Masyarakat akhirnya juga malas jika mau melaporkan berbagai peristiwa kejahatan seperti perjudian, narkoba dan kejahatan lainnya, lebih-lebih soal perkorupsian, kita sudah malas melaporkan ke APH, responnya dingin, dan tenggelam tanpa SP3,” ungkap Oo.

Terakhir, Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa mengatakan, kerap kali pihak kepolisian memandang pelapor atau pengadu tidak paham hukum. “Bahkan yang lebih parah kadang pelapor atau pengadu dianggap tidak mengerti hukum sama sekali, lantas penjelasan dan argumentasi APH jadi menggelikan. Tapi apa boleh buat, itu fakta konkretnya, “wajar”,” pungkas Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Rabu (4/10/2023).

Diketahui, KOMPOL Hamzah Badaru sempat menempati jabatan Kasat Reskrim Polres Indramayu tahun 2020. Hamzah juga mengaku bahwa IPTU Suripto pernah menjadi bawahannya. Saat ini, sebelum diangkat menjadi Kapolsek Widasari, IPTU Suripto adalah Kepala Unit Tipiter Reserse Kriminal Polres Indramayu. Namun, pada beberapa minggu yang lalu, Suripto dipromosikan menjadi Kapolsek Widasari, Polres Indramayu.

TJ-R / TJIMANOEK

Share:

Baca Juga

kajari indramayu, denny achmad

Daerah

Kejari Indramayu Terima Kunjungan Subdenpom III/3-3
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP.TMP-PDIP) Bagian 2 dari 5 Tulisan
bupati indramayu, bupati indramayu zoom dengan presiden, nina agustina, ruangan bupati indramayu,

Daerah

Nina Ingin Investasi Masuk untuk Peningkatan IPM, Oushj Dialambaqa: Omong Kosong
tari topeng, bupati indramayu, bupati nina, nina agustina, nina agustina hpn,

Daerah

Bupati Indramayu Mangkir Interpelasi, PKSPD: Naik ke Hak Angket
general manager pt pertamina balongan, diandoro arifin, mangga binaan pertamina balongan,

Daerah

Kelompok Tani Wong Tanggul Ceblok Sukses Kembangkan Mangga Agrimania
bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Berujung Di-PTUN-kan, Apa Kata Direktur PKSPD?
Nina agustina, pon papua, atlet indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Lepas Tujuh Atlet Pon XX ke Papua
panji purnama, gugatan panji, gugatan bupati,

Daerah

Gugatan Kepada Bupati Indramayu Siap Disidangkan