Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Senin, 24 Januari 2022 - 15:55 WIB

Penggugat Bupati Indramayu Akan Hadir Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung

Penggugat, Panji Purnama saat di PTUN Bandung, Jumat, 14 Januari 2022.

Penggugat, Panji Purnama saat di PTUN Bandung, Jumat, 14 Januari 2022.

TJIMANOEK.COM, JakartaPanji Purnama, Penggugat Bupati Indramayu Nina Agustina akan menghadiri panggilan sidang dengan agenda Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada Rabu, 26 Januari 2022 mendatang.

“Insyaallah saya akan hadir langsung dalam agenda Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung,” ucap Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Panji mengatakan, banyak yang mendukung upaya gugatannya terhadap Bupati Indramayu. “Ada beberapa teman yang mensupport (red: mendukung). Dari NGO (Non Governmental Organization), akademisi, dan praktisi hukum serta keluarga. Mudah-mudahan upaya ini bisa jadi bahan pembelajaran publik untuk ikut mengambil peran masyarakat dalam penyelenggara pemerintahan,” kata Panji.

Baca Juga:  Soal Hasil Investigasi MUI Terhadap Al-Zaytun, PKSPD: Tabayun Boleh, tapi Tidak Dijadikan Landasan

Ia meminta, gugatanya tidak dikaitkan dengan pihak manapun apalagi sampai dipolitisasi. “Saya meminta, upaya gugatan yang saya layangkan ke PTUN Bandung ini tidak dikaitkan dengan pihak manapun. Ini hak konstitusional saya,” terangnya.

Siapapun, kata Panji, memahami gugatan TUN harus lebih dulu membaca peraturan perundang-undangan terkait. “Kemudian, saya juga meminta kepada siapapun untuk membaca terlebih dahulu Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Di situ dijelaskan upaya administratif. Sehingga tidak asal berkomentar. Selain itu, ada Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tegasnya.

“Terakhir, saya mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk sama-sama mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” pungkas Panji Purnama.

Baca Juga:  Kapolres Indramayu Diperiksa oleh Divisi Propam Polri

Gugatan Panji terhadap Surat Keputusan (SK) No. 539/Kep.421-Eko/2021 terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022. SK tersebut dikeluarkan atau ditetapkan Bupati Indramayu Nina Agustina tentang Penetapan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, tjimanoek.com mencoba menelusuri Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung. Gugatan atas nama Panji Purnama tercantum di situs tersebut dengan status perkara “Pemeriksaan Persiapan”. Selain itu, ada dua nama tergugat, yaitu Bupati Indramayu dan Dirut PDAM Kabupaten Indramayu.

Sebagai informasi, Panji Purnama telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) ke PTUN Bandung pada hari, Jumat, 14 Januari 2022. Gugatan itu baru terdaftar pada Senin, (17/1/2022).

(Tim / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 2 dari 2 Tulisan
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP. TMP-PDIP) Bagian 3 dari 5 Tulisan
bpbd indramayu, dua tersangka kasus korupsi bpbd indramayu, dodi, caya,

Daerah

Korupsi BPBD Indramayu, Mungkinkah Akan Ada Tersangka Baru?
kejaksaan negeri indramayu, kejari indramayu, anggaran makan minum wakil bupati indramayu, apbd 2022,

Daerah

Kejari Indramayu Menduga Anggaran Makan dan Minum Belum Terserap, Wabup Lucky: Pasti Bodong
kammi indramayu,

Daerah

Pengurus KAMMI Indramayu 2021-2023 Resmi Dilantik
mangrove indramayu, eduwisata mangrove indramayu, eduwisata mangrove persada,

Daerah

Duta Baca Indramayu Lakukan Aksi Tanam Mangrove Bersama
kuliner cimanuk indramayu

Daerah

Begini Suasana Kuliner Cimanuk Indramayu Saat PPKM Level 2
interpelasi nina, bupati nina, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Tidak Bolos Sidang Interpelasi, Bupati Nina Berulang-ulang Ucapkan Maaf dan Apresiasi