Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:09 WIB

Proses Pertama dalam Gugatan di PTUN

Panji Purnama.

Panji Purnama.

TJIMANOEK.COM – Panggilan sidang yang saya terima melalui email itu menyebutkan “Panggilan sidang yang dikirim dari Pengadilan Nomor Perkara 5/G/2022/PTUN.BDG, Yth (dibaca: yang terhormat) Panji Purnama, hari sidang Rabu 26 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan agenda Pemeriksaan Persiapan,” bunyi panggilan sidang.

Panggilan itu muncul setelah gugatan yang didaftarkan, Jumat (14/1/2022) sore dan dikonfirmasi pada Senin, (17/1/2022) melalui e-court (pengadilan elektronik). Sehingga, para pihak langsung menerima panggilan sidang dan memenuhi agenda pada delapan hari kemudiannya.

Mendapatkan email panggilan sidang pemeriksaan persiapan, saya bertolak (dibaca: berangkat) ke Bandung dari Jakarta hari Selasa, (25/1/2022). Saya tidak banyak mempersiapkan sesuatu untuk menghadiri agenda sidang pemeriksaan awal atau konfirmasi—belum masuk pada pokok/substansi gugatan. Dalam kesempatan itu, majelis hakim menggali informasi kepada tergugat (Bupati Indramayu) tentang persoalan yang digugat.

Penggugat oleh majelis hakim mendapat porsinya sendiri sebagai pihak yang lemah (masyarakat) karena berhadapan dengan Pejabat Negara. Maka, saat itu saya (penggugat) diberikan masukan agar gugatan lebih tertib, jelas, dan terarah.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, ada beberapa tahapan hukum acara TUN. Tahapan-tahapan itu, yakni: pembacaan gugatan (Pasal 74 ayat (1)), pembacaan jawaban (Pasal 74 ayat (1)), replik (oleh penggugat, Pasal 75 ayat (1)), duplik (oleh tergugat, Pasal 75 ayat (2)), pembuktian (Pasal 100), kesimpulan (Pasal 97 ayat (1)), dan putusan (Pasal 108).

Subjek dan Objek Gugatan

Subjek dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah “Seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi,” sebagaimana tertuang di Pasal 53 ayat (1) UU PTUN. Maka, berdasarkan hal tersebut, subjek gugatan TUN, yaitu “seseorang” atau “badan hukum perdata”.

Baca Juga:  Hakim Pemeriksa Pendahuluan

Sementara, tergugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (buka Pasal 1 angka 6 UU PTUN). Dalam konteks ini, yang dimaksud sebagai Pejabat Tata Usaha Negara adalah Bupati Indramayu.

Objek dalam gugatan ini adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal  4 November 2021 tentang Pengangkatan Sdr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026. Yang mana menjadi legal issue (permasalahan hukum), yakni Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu peraturan yang dinilai bertentangan dengan keputusan yang sudah dibuat tergugat (Bupati Indramayu) adalah Pasal 58 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut sebagai PP BUMD).

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional,” tegas Pasal 58 ayat (2) PP BUMD.

Pasal 58 ayat (2) PP BUMD ini sebagai das sollen (law in the books/hukum dalam buku)—apa yang seharusnya. Sedangan yang menjadi das sein (yang senyatanya), Dr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan (lihat Surat Pengumuman No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021 jo (juncto/berkaitan dengan) hasil “Rapat Pleno” pada hari, Rabu tanggal 3 Juni 2021).

Berdasarkan penjelasan di atas, jelas bahwa Dirut PDAM Kabupaten Indramayu yang diangkat Bupati Indramayu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi, wajar apabila ada seseorang merasa kepentingannya dirugikan. Oleh karena itu, gugatan yang saya layangkan ke PTUN Bandung sangat berdasar.

Baca Juga:  Surat Kepolisian
Pemeriksaan Persiapan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut sebagai UU PTUN) menyebutkan proses pemeriksaan persiapan dalam Hukum Acara TUN (Tata Usaha Negara). “Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas,” bunyi Pasal 63 ayat (1) UU PTUN.

Kemudian, Pasal 63 ayat (2) menyebutkan, hakim wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari. Di kesempatan yang sama hakim juga dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan.

Tentunya hal-hal itu memiliki implikasi kepada penggugat. Terutama pada penyempurnaan gugatan yang harus dipenuhi dalam waktu 30 hari tersebut. Pertama, jika tidak tidak, hakim akan menyatakan “putusan” bahwa gugatan tidak dapat diterima (Pasal 63 ayat (3) UU PTUN); dan Kedua, putusan “tidak dapat diterima” itu tidak dapat digunakan upaya hukum, tetapi dapat dilakukan pengajuan gugatan baru (lihat Pasal 63 ayat (4) UU PTUN).

“Masukan dalam pemeriksaan persiapan ini silahkan saudara penggugat pahami untuk perbaikan gugatan,” ujar Hakim yang bertugas saat itu.

Dalam acara pemeriksaan persiapan, hakim tidak seperti sidang biasanya yang menggunakan toga dan berada di ruang sidang. Hakim diberikan kebebasan untuk melakukan pemeriksaan persiapan di ruang musyawarah.

Di PTUN Bandung, ada ruangan khusus untuk melaksanakan/melakukan pemeriksaan persiapan, yakni Ruang Pemeriksaan Persiapan (dekat dengan meja informasi persidangan). Selain tidak harus di ruang persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh Hakim Anggota yang dimandatkan Ketua Majelis. (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Daerah

Tujuh Oktober Hari Mendongeng Wiralodra Bagi Indramayu
gubernur, gubernur jawa barat, ridwan kamil, ridwan kamil dan nina agustina, bupati indramayu, nina agustina, bupati nina dan gubernur ridwan kamil, jawa barat, indramayu, apbd 2023, perkada tentang apbd 2023,

Daerah

Perkada APBD 2023 Naik Melebihi APBD 2022, Kok Tidak Disoal?
fahri siregar, m fahri siregar, akbp m fahri siregar, kapolres indramayu, kapolres indramayu 2023, karhutla indramayu, tpa pecuk,

Daerah

Pengangkatan Kapolsek Widasari Perlu Dievaluasi, Bagaimana Komitmen Kapolres Indramayu?
living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 1 dari 4 Tulisan
polda jabar, polda jawa barat, polda jabar gelar perkara, dirut pdam indramayu, pemalsuan dokumen negara, polisi, polisi daerah jawa barat,

Daerah

Polda Jabar Akan Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dirut PDAM Indramayu
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 2 dari 2 Tulisan
oushj dialambaqa, impeachment bupati nina, direktur pkspd,

Opini

Eskalasi Interpelasi Menuju Impeachment Bupati Nina, Mungkinkah?