TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina sebagai Tergugat telah menyampaikan eksepsi dan atau jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG pada sidang elektronik, Rabu, 9 Maret 2022.
Penggugat, Panji Purnama mengatakan, perkembangan gugatan persidangan hari ini adalah penyampaian jawaban atas gugatannya. “Perkembangan gugatan terhadap Bupati Indramayu dengan perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG masih berjalan dengan baik. Saya minta dukungan dan doa dari teman-teman semuanya,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu, (9/3/2022).
“Sidang hari ini, Bupati Indramayu sebagai Tergugat sudah menyampaikan Jawabannya atas surat gugatan saya yang terregistrasi tanggal 17 Januari 2022,” terangnya.
Saat ditanya agenda sidang berikutnya, Panji mengatakan, dirinya akan menyampaikan replik atas jawaban tergugat. “Insyaallah, minggu depan (red: Rabu, 16 Maret 2022) adalah kesempatan saya menyampaikan replik atas jawaban tergugat. Semoga semua berjalan dengan baik dan lancar,” tuturnya.
“Mohon doa saja agar diberikan yang terbaik karena gugatan ini tidak kurang dan tidak lebih untuk perbaikan arah kebijakan Bupati Indramayu yang berimplikasi terhadap manajeman PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dan masyarakat secara luas,” pungkas Penggugat, Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu, (9/3/2022).
Diketahui, Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG mulai disidangkan secara elektronik melalui aplikasi e-court, yakni pada, Rabu, (23/2/2022). Pekan depan, Rabu, (16/3/2022), persidangan masih digelar secara elektronik dengan agenda sidang penyampaian replik dari Penggugat.
(Tim / TJIMANOEK)















