Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:00 WIB

PTUN Bandung Akan Gelar Sidang Penyampaian Alat Bukti Gugatan Terhadap Bupati Indramayu

Pengadilan Tata Usaha NEgara Bandung, Jawa Barat.

Pengadilan Tata Usaha NEgara Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang menangani Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG akan menggelar persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti pada, Rabu, 6 April 2022.

“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Replik atas Jawaban Tergugat dan Tergugat II Intervensi dari Penggugat,” kata Majelis Hakim membuka persidangan secara elektronik, Rabu (30/3/2022).

Persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu tersebut akan dilanjutkan dengan penyampaian dan/atau pengajuan alat bukti. “Selanjutnya majelis menetapkan persidangan berikutnya hari, Rabu tanggal 6 April 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian/pengajuan alat bukti tertulis,” ucap Majelis Hakim PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung.

Baca Juga:  Bupati Nina dan DPRD Indramayu Diduga Tabrak Aturan LKPJ 2021, Pemerhati: Celaka

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan elektronik yang ia jalani berjalan tanpa kendala. “Sidang kali ini berjalan dengan baik, tidak ada kendala. Semoga kedepan juga demikian,” kata Panji seusai menjalani persidangan kepada tjimanoek.com pada, Rabu (30/3).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan alat bukti terkait dengan materi gugatannya. “Pastinya kami akan siapkan bukti-bukti yang relevan dengan persoalan Keputusan Bupati Indramayu tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu. Yang jelas kami menemukan beberapa hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” terangnya.

Baca Juga:  Bupati Nina Bertemu Megawati dan Puan di Korea Selatan, Siapa Gantikan Tugas Bupati Indramayu?

Materi, kata Panji, belum bisa dibeberkan saat ini karena proses persidangan masih berlangsung. “Materi persidangan masih belum bisa sampaikan di sini. Kita berdoa saja agar majelis hakim dapat menilai dengan akal sehat, sehingga ada kebenaran, kejujuran, dan keadilan,” pungkas Penggugat, Panji Purnama di Indramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, perkara gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG di PTUN Bandung pada, Senin, 17 Januari 2022. Objek Sengketa dalam perkara ini adalah Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tanggal 4 November 2021.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

hamzah badaru, waka polres indramayu, kompol hamzah badaru, mantan kasat reskrim polres indramayu,

Daerah

Soal Penyidik Tidak Tahu Undang-undang, AKBP M Fahri Siregar Melalui Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru Menganggap Wajar
kusnadi, kepala desa bugel, kecamatan patrol,

Daerah

Jadi Kepala Desa, Kusnadi Nazar Bagi-bagi Sepeda Motor
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Persidangan Elektronik Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Ditunda, Penggugat: Terkendala Teknis
dlh indramayu, sampah tpa pecuk, dinas lingkungan hidup kabupaten indramayu, sampah indramayu, truk sampah,

Daerah

TPA Pecuk Bau ‘Duit’ yang Menggiurkan Bupati Indramayu, Apa Kata PKSPD?
wartawan indramayu, urip triandri, topi jerami, demo pdam indramayu, tugu perjuangan indramayu, dosen unwir, dosen urip triandri, urip unwir, urip triandri unwir,

Daerah

PKSPD Kirim Surat Terbuka, Minta Dosen Unwir sekaligus Wartawan Dipecat
panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
ruang sidang, ruang sidang ptun bandung, ptun bandung, pengadilan bandung, putusan bupati, putusan bupati indramayu,

Hukum

Tok! PTUN Bandung Putus Gugatan Terhadap Bupati Indramayu
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Proses Pertama dalam Gugatan di PTUN