Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 20 April 2022 - 19:53 WIB

Persidangan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Kembali Ditunda

PTUN Bandung, Jawa Barat.

PTUN Bandung, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membuka kembali persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung pada, Rabu, 20 April 2022.

Kuasa Hukum Tergugat, Yeniah SH mengatakan saat ini pihaknya masih belum siap dalam mengajukan bukti-bukti. “Penyampaian bukti kami belum siap yang mulia,” kata Yeniah kepada majelis hakim saat persidangan di PTUN Bandung.

Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan penyampaian alat bukti tertulis harus ditunda karena beberapa hal. Salah satunya kesiapan Tergugat untuk mengajukan bukti-bukti.

Baca Juga:  Wabup Lucky Hadir Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kemana Bupati Nina?

“Persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti ditunda karena ada beberapa catatan sidang yang perlu ditambahkan. Di sisi lain, Tergugat (Bupati Indramayu) belum siap mengajukan bukti-bukti,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu (20/4/2022) sore.

Ia menjelaskan bahwa akan menyerahkan bukti-bukti surat yang dimilikinya pada persidangan pekan depan di PTUN Bandung.

“Insyaallah pekan depan hadir kembali memberikan bukti-bukti yang kita miliki untuk menguatkan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Keputusan pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tanggal 4 November 2021,” tuturnya.

Baca Juga:  Indramayu Perioritas Pengentasan Kemiskinan, Oushj Dialambaqa: Penjelasan Bupati Memalukan

“Kita berharap semuanya akan berjalan dengan baik dan tuntas,” pungkas Penggugat, Panji Purnama.

Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda sidang penyampaian alat bukti tulis/surat di ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada, Rabu (27/4/2022) pekan depan. Gugatan ini terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG Tanggal 17 Januari 2022.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

nina agustina, bupati indramayu,

Daerah

Bupati Nina Bolos Rapat Penetapan APBD Indramayu 2022
study campus, study campus bali, politeknik negeri bali, bali, kampus bali, sayu, sman 1 indramayu, study tour,

Daerah

SMAN 1 Indramayu Gelar Study Campus 2024 ke Bali
bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Nina Klaim Program I-Ceta Berhasil, Masyarakat: Tong Kosong Nyaring Bunyinya
mapalangit biru, pecinta alam, ukm mahasiswa, ukm mapala, mapala cirebon,

Daerah

UKM Pecinta Alam Mapalangit Biru STID Al Biruni Cirebon Peringati Milad ke-IV
dirut pdam, ady setiawan, pelantikan dirut pdam,

Daerah

Terpilih Sebagai Dirut PDAM, Ady Setiawan Unggulkan Program Debas
kapolres indramayu, akbp m lukman syarif, divaksinasi,

Daerah

Pengendara Melintasi Jalan Gatsu Siap-siap Divaksinasi
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, infak baznas indramayu, infak kupon, disdikbud indramayu,

Daerah

Ada Campur Tangan Bupati Nina dalam Pungutan Infak Berkupon dari Baznas Indramayu?