TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung membuka kembali persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung pada, Rabu, 20 April 2022.
Kuasa Hukum Tergugat, Yeniah SH mengatakan saat ini pihaknya masih belum siap dalam mengajukan bukti-bukti. “Penyampaian bukti kami belum siap yang mulia,” kata Yeniah kepada majelis hakim saat persidangan di PTUN Bandung.
Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan penyampaian alat bukti tertulis harus ditunda karena beberapa hal. Salah satunya kesiapan Tergugat untuk mengajukan bukti-bukti.
“Persidangan dengan agenda penyampaian alat bukti ditunda karena ada beberapa catatan sidang yang perlu ditambahkan. Di sisi lain, Tergugat (Bupati Indramayu) belum siap mengajukan bukti-bukti,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com di Bandung, Rabu (20/4/2022) sore.
Ia menjelaskan bahwa akan menyerahkan bukti-bukti surat yang dimilikinya pada persidangan pekan depan di PTUN Bandung.
“Insyaallah pekan depan hadir kembali memberikan bukti-bukti yang kita miliki untuk menguatkan gugatan terhadap Bupati Indramayu atas Keputusan pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tanggal 4 November 2021,” tuturnya.
“Kita berharap semuanya akan berjalan dengan baik dan tuntas,” pungkas Penggugat, Panji Purnama.
Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut memutuskan untuk menunda dan melanjutkan persidangan dengan agenda sidang penyampaian alat bukti tulis/surat di ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada, Rabu (27/4/2022) pekan depan. Gugatan ini terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG Tanggal 17 Januari 2022.
(Tim / TJIMANOEK)















