Menulis Kreatif

Home / Daerah

Selasa, 6 Desember 2022 - 16:15 WIB

Mengenai Pengaduan LKTI HBA ke-62, Kejari Indramayu: Peserta Nol Persen Plagiarisme Layak Menjadi Pemenang

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. (foto: kejaksaan negeri indramayu).

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H. (foto: kejaksaan negeri indramayu).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Ajie Prasetya, S.H., M.H menyampaikan bahwa pemenang ke dua dan tiga dengan 0% (nol persen) plagiarisme lomba Karya Tulis Ilmiah Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 oleh Kejaksaan Negeri Indramayu (Kejari Indramayu) layak menjadi pemenang.

“Penetuan orisinalitas dan/atau plagiarisme melalui aplikasi hanya merupakan salah satu elemen pendukung penilaian dan bukan merupakan faktor penentu utama untuk kemudian menentukan tulisan peserta tersebut dinyatakan layak menjadi pemenang, karena berdasarkan keterangan juri, secara akademisi memang terdapat plagiarisme yang menjadi tolak ukur dan dapat ditolerir, sedangkan pemenang juara 2 dan 3 tidak ditemukan plagiarisme,” tulis Ajie dalam Surat Nomor: R-750/M.2.21/Dsb.4/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Di dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan sudah dilakukan secara professional dan akuntable yang independen serta terbuka.

Sementara itu, Pelapor Kajari Indramayu Ajie Prasetya, Panji Purnama mengatakan, terjadi gagal nalar memahami plagiarisme dalam kepenulisan karya ilmiah.

“Ada ketidak pahaman dari Juri bernama Syamsul Bahri Siregar, S.H, M.H dan Kajari Ajie Prasetya, S.H, M.H dalam memahami plagiarisme penulisan karya tulis ilmiah,” kata Panji kepada tjimanoek.com sesaat setelah mendatangi kantor Komisi Kejaksaan RI di Jalan Rambai No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin, (6/12/2022).

Baca Juga:  Kejari Indramayu Pamer Capaian di Tahun 2021, Apa saja?

Ia kemudian menjelaskan mengenai plagiarisme terhadap sebuah karya tulis ilmiah maupun penelitian ilmiah.

“Dalam kepenulisan karya ilmiah tidak akan terlepas dari plagiarisme. Karena apa? Karena kita kutip itu teori dan tulisan terdahulu pendukung penelitian yang kita lakukan. Sehingga, dalam kepenulisan ada toleransi plagiarisme. Toleransi itu ada untuk hasil yang tidak bisa dihindari, seperti kutipan langsung dan kata/narasi umum yang terbaca turnitin. Sampai saat ini saya belum nemu itu ada mahasiswa, peneliti, bahkan dosen yang hasil plagiarisme mencapai nol persen,” terangnya.

“Pada persoalan ini, pemenang lomba juara 2 dan 3 tidak ditemukan plagiarisme alias 0%. Nah itu tidaklah mungkin. Kalau sampai nol persen, itu tandanya mereka mengelabuhi sistem cek plagiarisme atau yang dikenal dengan turnitin,” imbuhnya.

Tulisan, Panji mengatakan, sangat mungkin dari hasil comot karya orang lain atau dikenal dengan sebutan salin-tempel (copas/copy paste). Hal itu, menurut Panji merupakan perbuatan curang dan tercela dari penulis.

“Kalau sudah seperti itu, mengelabuhi dan lain-lainnya. Patut diduga karyanya copas (copy paste/ salin tempel). Jika sudah copas, untuk tidak terlihat copas pastilah tulisan/karya itu dibuat agar hasil plagiarismenya tidak tinggi. Sebab, copas sudah tentu plagiat. Bagaimana agar tidak tinggi? Yaa pastilah dengan mengelabuhi sistem turnitinya itu. Jika sudah demikian artinya perbuatan tersebut adalah perbuatan curang atau karyanya tidak orisinil, karena menjiplak,” ungkapnya.

Baca Juga:  SMAN 1 Indramayu Gelar Study Campus 2024 ke Bali

Panji menilai, publik yang mengetahui persoalan ini tentu akan menertawakan ketidakpahaman dari juri maupun kajari indramayu.

“Publik dan/atau para mahasiswa sampai akademisi akan mentertawakan ketidakpahaman, dan kedunguan atau gagal nalar dari juri Syamsul Bahri Siregar, S.H., M.H dan Kajari Ajie Prasetya, S.H., M.H,” kata Panji.

“Niat kita hanya satu, menyelamatkan marwah lembaga kejaksaan, nilai-nilai akademis dan ilmiah, serta nilai dasar hidup. Di manapun akan sepakat bahwa curang tidaklah boleh. Sama halnya berbohong itu dosa, tidak dituliskan tidak boleh berbohong, lantas mau dibenarkan berbohong dengan alasan tidak tertulis? Kontek ini, betul tidak dituliskan ketentuan plagiarisme adalah termasuk penilaian atau faktor penentu lomba, tapi masa iya ditemukan kecurangan justru menjadi pemenang lomba. Hal itu tidak saja melanggar etika penulisan, akan tetapi nilai-nilai dasar hidup kita,” pungkasnya.

Diketahui, Kejari Indramayu telah mengadakan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada bulan Juli 2022. Setelah kegiatan tersebut berjalan, ditemukan peserta/pemenang yang mendapat hasil plagiarisme nol persen.

(TJ-R / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

bupati indramayu, nina lucky, wakil bupati indramayu, ridwan kamil, nina agustina, lucky hakim,

Daerah

Rapor “Merah” Satu Tahun Kinerja Bupati Nina
pabean ilir, desa pabean ilir, desa di indramayu, renovasi desa,

Daerah

Masyarakat Pabean Ilir Butuh Keterbukaan Pemdes Soal Pembangunan
satpol pp, satpol pp indramayu, kamsari, kamsari sabarudin, teguh budiarso, kasatpol pp indramayu, beking narkoba,

Daerah

Soal Kabid Gakda Satpol PP Indramayu Beking Narkoba-Miras, Polisi: Ada Mekanisme Pemkab
disarpus indramayu, bedah buku,

Daerah

Disarpus Indramayu Gelar Bedah Buku Purwa Crita Jagat Dermayu
kapolres indramayu, m lukman syarief, polres indramayu,

Daerah

Anggota Polres Indramayu Diduga Terlibat Pekat, Oushj Dialambaqa: Mau Lapor Kemana?
kapolres dan waka polres indramayu, hamzah badaru, fahri siregar, kapolres indramayu, waka polres indramayu, polres indramayu,

Daerah

Pledoi Kapolres Melalui Waka Polres Indramayu Soal Penyidik Wajar Tidak Tahu Undang-undang, Pelapor: Kedunguan
bpbd indramayu, kasat reskrim polres indramayu, kantor bpbd indramayu,

Daerah

BPBD Indramayu Diduga Rampok 196 Miliar Dana Covid-19, Polisi: Mohon Bersabar
gubernur, gubernur jawa barat, ridwan kamil, ridwan kamil dan nina agustina, bupati indramayu, nina agustina, bupati nina dan gubernur ridwan kamil, jawa barat, indramayu, apbd 2023, perkada tentang apbd 2023,

Daerah

Perkada APBD 2023 Naik Melebihi APBD 2022, Kok Tidak Disoal?