TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Pasca aksi penolakan dari berbagai elemen masyarakat, PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu tetap menaikan tarif air yang diumumkan secara langsung pada, Selasa, 31 Januari 2023 lalu.
Bahkan, pihak PDAM Indramayu mengakui telah melakukan pembatasan pemakaian air untuk kelompok II rumah type I dan II, baik itu 2A maupun 2B sebesar 20.000 liter (blok II). Apabila pelanggan/ konsumen mengkonsumsi lebih dari 20.000 liter, maka termasuk ke dalam tarif baru.
Hal tersebut sangat di luar keinginan masyarakat yang menolak kenaikan tarif air karena kualitas pelayanan yang kurang baik. Sehingga, ketimpangan itu menjadi dasar ketidak layakan perusahaan dalam penyesuaian tarif.
Berdasarkan besaran tarif air 2023 yang tidak dirilis langsung oleh PDAM Indramayu maupun Pemerintah Daerah Kab. Indramayu, rumah Type III atau rumah mewah dikenakan kenaikan tarif sebesar 15 persen untuk konsumsi kategori blok I (0-10.000 liter) dan blok II (10.001 liter – 20.000 liter). Lalu, pada blok III (20.001 liter-30.000 liter) dan IV (30.000 liter-seterusnya) rumah type tersebut juga tidak disebutkan tarif lama dan besaran berapa persen kenaikannya.
Direktur Utama PDAM Indramayu, Ady Setiawan mengatakan, rumah sederhanan kelompok 2A dan 2B tidak mengalami kenaikan. Namun, pemakaian air dibatasi hingga 20.000 liter saja.
“Rumah sederhana golongan 2A dan 2B tidak mengalami kenaikan atau tetap tarif lama sepanjang pemakaian tidak melebihi 20 meter kubik atau 20.000 liter,” kata Ady saat pengumuman kenaikan tarif air 2023, Selasa, (31/1/2023) malam-malam.
“Kemudian apabila pemakaiannya lebih dari 20.000 liter tetap akan dikenakan penyesuaian tarif sebesar 30 persen,” katanya lagi.
Eks Penggugat, Panji Purnama mengungkapkan bahwa ada hal yang patut masyarakat cermati mengenai kenaikan tarif air 2023.
Panji menilai, tidak dituliskannya tarif lama pada blok III dan blok IV telah mengundang kecurigaan publik. Padahal, kata Panji, jika perusahaan dikatakan profesional sudah pasti membuka sejelas-jelasnya karena menyangkut transparansi kepada publik.
“Ada yang namanya good corporate governance atau tata kelola perusahaan yang baik. Apa layak pdam dikatakan profesional? Sementara dalam hal keterbukaan saja minim. Buktinya, tidak ada rincian tarif kenaikan yang dirilis langsung oleh pdam maupun pemerintah daerah, setidaknya sampai saya memberikan komentar ini,” terang Eks Penggugat Bupati Nina soal SK Pengangkatan Dirut PDAM itu.
Ia kemudian menjabarkan bagaimana persoalan pelayanan pdam indramayu yang menolak konsumen membayar tagihan di kantor unit pdam.
“Soal selanjutnya mengenai pembayaran. Bagaimana bisa konsumen dilarang membayar tagihan air langsung di unit pelayanan pdam. Hal inikan menjadi persoalan serius menyangkut pelayanan. Harusnya konsumen atau masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih mau di mana ia akan membayar tagihannya,” ungkapnya.
Diketahui, sampai berita ini rilis, daftar kenaikan tarif air pdam 2023 masih sulit diakses oleh publik. Masyarakat hanya tahu sekilas dari pengumuman kenaikan tarif yang disampaikan malam hari itu.
(TJ-R / TJIMANOEK)















