Menulis Kreatif

Home / Daerah

Kamis, 12 Oktober 2023 - 00:19 WIB

TPA Pecuk Bau ‘Duit’ yang Menggiurkan Bupati Indramayu, Apa Kata PKSPD?

Mobil truk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu membuang sampah di TPA Pecuk. (Foto: diskominfo)

Mobil truk Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu membuang sampah di TPA Pecuk. (Foto: diskominfo)

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina berencana akan memanfaatkan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk sebagai pengganti energi batu bara bagi PLTU dengan Refuse Derived Fuel (RDF). Implementasi RDF itu dilakukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu seluas 1,3 hektare.

Pemkab Indramayu melalui Bupati Nina mendapatkan angin segar karena pemerintah pusat berencana menggelontorkan Rp110 miliar bersumber dari APBN 2024. Menurut informasi yang dihimpun tjimanoek.com, keinginan Bupati Nina ubah sampah menjadi ‘duit’ itu dengan program pengolahan sampah TPA Pecuk guna mensuplai PLTU.

Bupati Indramayu Nina Agustina melalui Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Edi Umaedi mengatakan, Kementerian PUPR telah melakukan uji kelayakan untuk menerapkan RDF TPST di dekat TPA Pecuk, Sindang, Kabupaten Indramayu.

“Berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilaksanakan oleh konsultan Kementerian PUPR di mana direncanakan TPST yang dibangun di Kabupaten Indramayu adalah penerapan teknologi Refused Derifed Fuel (RDF) yang akan mengolah sampah sebagai bahan bakar covering batu bara. Kapasitas RDF Plant yang akan dibangun yaitu 300 ton sampah per hari,” kata Edi kepada Kadiskominfo Indramayu seperti dikutip dari Diskominfo, Senin (9/10/2023).

Menurut Edi, sebagaimana ditulis oleh Diskominfo Indramayu, RDF atau juga biasa disebut keripik sampah, yaitu merupakan teknologi pengolahan sampah melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil dan dibentuk menjadi pelet.

Hasilnya sebagai sumber energi terbarukan dalam proses pembakaran, sebagai pengganti batu bara. Pembangunan TPST RDF ini merupakan bagian program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) yang digagas Kementerian PUPR.

Ia juga mengatakan bahwa Kabupaten Indramayu merupakan salah satu dari enam daerah yang akan melaksanakan program ISWMP tersebut. “Terpilihnya Kabupaten Indramayu karena Bupati Indramayu Nina Agustina berkomitmen menyediakan persyaratan program ISWMP yang ditentukan, antara lain penyediaan lahan, pengurugan lahan, biaya operasional TPST dan dokumen lingkungan,” katanya.

Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengkritik rencana Bupati Indramayu tersebut. O’ushj mengatakan, program pemanfaatan sampah TPA Pecuk itu tidak nyambung dengan apa yang dikatakan Bupati Indramayu

“Ini tidak nyambung apa yang dikatakan bupati soal program ISWMP dengan teknologi RDFnya,” kata O’ushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, sistem RDF yang mengubah sampah menjadi pelet pengganti batu bara adalah ngawur. “Sampah diatasi dengan RDF menjadi pelet sebagai bahan baku pengganti batu bara untuk PLTU. Ini namanya ngawur,” katanya.

“Kengawuran itu karena pelet akan dibakar menghasilkan carbon yang mengandung CO2, yang implikasinya adalah problem lingkungan yang berdampak pada perubahan iklim dan problem ozonisasi,” ujarnya.

Ia kemudian menyinggung soal etika lingkungan yang telah menjadi pokok bahasan negara-negara di dunia. “Environmental ethics lagi jadi topik perbincangan dunia yang berefek pada perubahan iklim, ozonisasi karena adanya efek emisi gas rumah kaca. Itu problemnya yang lagi fokus dunia,” terangnya.

“Dunia kini menyadari kesalahan paradigma berpikirnya, karena environmental ethics dikesampingkan, yang implikasinya baru sekarang dirasakan oleh dunia dan di semua negara, apalagi negara-negara tropis seperti kita,” katanya.

Cara berpikir itu, Oo berkata, merupakan kesalahan berpikir dan negara-negara mulai mencari solusi untuk meminimkan efek emisi. “Kesalahan berpikir tersebut kemudian mencari solusi dengan energi terbarukan, yang tidak menimbulkan atau meminimalisir efek emisi gas rumah kaca yang merusak lingkungan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pertamina Balongan Tutup Sementara Akses Jalan Utama Menuju Kilang

“Dunia kini dalam kebijakan sosial pembangunan mulai menyadari bahwa etika lingkungan harus menjadi sandaran, dan hukum lingkungan harus masuk pada semua kebijakan negara,” jelasnya.

Oo mengungkapkan, ada kontradiktif antara komitmen dunia dengan Indonesia yang masih melakukan suplai bahan baku pengganti batu bara untuk PLTU. “Nah ternyata, dunia lagi heboh dengan etika lingkungan dan hukum lingkungan, tiba-tiba APBN menggelontoran ratusan milyar untuk konon waste to energy dengan teknologi RDF, dari carbon ke carbon, tentu menjadi ngawur negeri ini,” tegasnya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa Bupati Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu mengeluarkan surat edaran bagi Kepala Desa/Lurah untuk mengalokasikan anggaran khusus pengelolaan sampah.

“Bahkan lebih ngawur lagi, kebijakan bupati dengan menerbitkan SE NO. 660.1/3278/DLH tentang Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kab. Im, dimana desa diwajibkan mengalokasikan anggaran desa untuk pengelolaan sampah di wilayahnya. Lantas, DLH melalukan tenaga pendampingan program GEMESIN (Gerakan Memilah dan Mengolah Sampah) di Im. Ini jelas orientasinya proyek,” ungkapnya.

“Pertanyaannya, di level Kabupaten saja waste to energy dengan RDFnya tersebut siapa yang mengelolanya, apa BWI atau BUMD baru atau diserahkan ke swasta? Bupati tidak ada kejelasannya,” katanya.

Ia merasa heran mengapa ada surat edaran yang mewajibkan tiap desa melakukan pengelolaan sampah. Padahal, katanya, Lurah/Kepala Desa sudah direpotankan dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Lantas, kok SE mewajibkan setiap desa mengelola sampahnya, maksudnya apa dan seperti apa, lantas bagaimana dengan dana desa. Itu menjadi ngawur dan kblinger. Siapa pula yang mengelola, apa Kadesnya atau BUMDESnya. Semua tidak jelas. Kuwu ngurusi tupoksinya saja blepotan, apalagi ada Ikrar Netralitas ASN dan Kuwu, fakta konkretnya ada ancaman pada Kuwu-kuwu untuk bisa memaksa masyarakat untuk milih Capres Ganjar. Dan para Kuwu pun sekarang dipusingkan dengan sikap APH dalam proyek desa, selalu memanggil dan menanyakan berapa sisa anggaran proyeknya, dan itu harus disetor ke APH jika membangkang bisa jadi kasus perkorupsian. Para Kuwu lantas pilih aman. Jadi boro-boro mikirin bagaimana mengelola sampah,” bebernya.

“Bupati kelihatan dakkir (dadak mikir) dan dakplos (dadak nyeplos), dan semua para Kadisnya tepuk tangan. Jadi benar-benar bermental ABS (Asal Bisa Senang), aman jabatan dan aman tunjangan,” imbuhnya.

“Bagus-bagus saja program RDF yang akan menelan APBN sebesar 110 milyar dari kementerian terkait, dan pemda konon sudah menyediakan lahan 1,3 Ha,” katanya.

Akan tetapi, Oo melanjutkan, program itu menjadi tidak selaras dengan pengurangan emisi gas rumah kaca. “Pertanyaannya adalah kok tidak nyambung dengan apa itu program waste to energy yang tengah menjadi fokus dunia karena persoalan efek rumah kaca atau emisi gas rumah kaca,” jelasnya.

“Sampah akan diolah menjadi kepingan atau kristal seperti pelet pakan ternak kemudian sebagai bahan baku PLTU/PLTS menggantikan batu bara. Nah tidak nyambung betul alias ngawur,” katanya.

Oo menilai program tersebut akhirnya ngawur dan tidak sesuai dengan semangat energi baru terbaharukan. “PLTU yang menggunakan batu bara ini lagi disoal dan diperbincangkan forum dunia.  Lho kok kita, APBN untuk program sampah menjadi pengganti batu bara dengan teknologi RDF. Logika dan akal waras yang jungkir balik,” tegasnya.

“Sampah diolah menjadi kepingan padat untuk bahan bakar utama PLTU  ya apa bedanya dengan batu bara yang lagi dihebohkan negara-negara di dunia, karena itu tetap menghasilkan Carbon dimana problem itu CO2 berdampak pada  kerusakan lingkungan, yang signifikan pengaruhnya terhadap keamanan ozon atau problem ozonisasi dan perubahan iklim,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tanaman Padi Mati Akibat Dampak Limbah Cair TPA Pecuk Indramayu

Menurutnya, dalam mengatasi suatu masalah jangan sampai memunculkan masalah baru. “Jadi jika mau ngatasi masalah, bukan dengan mendatangkan masalah baru. Jadi Waste to energy dan RDF tak lebih hanya sebagai proyek semata. Nah ini namanya negeri NGAWUR,” katanya.

“Bagaimana cara pengelolaan sampah yang profesional, jika malas berpikir atau miskin imajinasi, tinggal belajar di Kabupaten Banyumas. Gampang toh!” tuturnya.

Oo lantas mengenang permintaan komunitas disabilitas yang ingin memanfaatkan TPA Pecuk. Tetapi, proposal yang telah dibuat harus kandas karena tidak ada respon dari Bupati Indramayu.

“Beberapa tahun lalu kaum disabilitas datang ke PKSPD persoalan sampah di TPS Pecuk. PKSPD buatkan proposalnya, kasih saran dan solusi pengolahan hingga teknisnya bahkan dampak penyerapan tenaga kerjanya,” kenangnya.

“Tapi apa boleh buat, Bupati Nina tidak merespon, konon dari laporan balik Disabilitas, bahwa akan mendatangkan investor dari Jerman dan tenaga ahlinya konon sudah datang dan merisetnya. Ya sudah jika begitu. Proposal kaum Disabilitas ditolak Bupati,” ungkapnya.

Ia mengaku mempunyai pengalaman di bidang pengolahan pupuk organik cair dan padat. Sehingga, dirinya merasa cukup memahami masalah persampahan. “Mengapa PKSPD mau bantu soal solusi sampah yang terus menerus menjadi problem lingkungan, karena saya punya empirik kecil bekerja disebuah perusahaan industri pupuk organik cair dan padat, meski saya sebagai Chief Accountant job utamanya, tapi saya merangkap jabatan Gugus Kendali Mutu, dan penelitian-penelitian lanjutan dan uji demplot dalam mutu produk,” ungkapnya.

“Jadi sedikit banyak tahu betul soal pupuk organik,” katanya.

Oo juga membeberkan, dirinya pernah bekerja untuk perusahaan tekstil dan garment di Jakarta dan Batam.

“Empirik kecil lainnya saya pernah bekerja di perusahaan industri tekstil dan garment di Batam dan Jakarta, perusahaan industri chemical dan cosmetic di Jakarta dengan posisi jabatan yang sama, bahkan sesekali diberi mandat untuk menguji akademik dan interview untuk rekruitmen karyawan dalam semua job yang dibuka perusahaan  lowongan kerjanya secara terbuka melalui berbagai sarana media,” bebernya.

Selain itu, Ia memberikan penjelasan mengenai manfaat pupuk organik. Jika sampah diolah jadi pupuk organik, manfaatnya multi ganda, yaitu:

  1. Meningkatkan produksi pertanian, karena pupuk organik akan menetralisir suplai nitrogen dari pupuk unorganik atau kimia seperti urea, podka, NPK dan seterusnya yang membuat tanah menjadi keras atau tandus.
  2. Memperbaiki kerusakan lingkungan.
  3. Harga produksinya rendah sehingga harga jual produknya juga murah, jauh lebih murah dari pupuk urea.
  4. Menumbuhkan unsur hara dalam tanah, sehingga tanah menjadi lembek dan subur.
  5. Bisa menyerap tenaga kerja banyak, karena itu padat karya.
  6. Aman dengan lingkungan, karena tidak mengandung B3.
  7. Dan seterusnya.

Terakhir, Direktur PKSPD itu mengatakan, orientasi program tersebut adalah proyek, dimana mengutamakan sampah menjadi bau duit. “Lantas sekarang konon program waste to energy yang ngawur dengan RDFnya, ya itu fakta konkretnya. Ya proyek orientasinya. Asal bau duit, bupati cepat tanggap atau gercep (gerak cepat),” pungkas Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa.

Diketahui, program ISWMP dengan metode RDF untuk TPA Pecuk akan direalisasikan pada 2024 mendatang.

TJ-1 / TJIMANOEK

Share:

Baca Juga

konser amal, donasi cianjur, urunan dana cianjur, iluni ui,

Daerah

ILUNI UI Adakan Konser Amal 100 Hits untuk Korban Gempa Cianjur
nina, nina agustina, pembagian sepeda motor,

Daerah

Bupati Nina Telepon Wartawan karena Tidak Mau Dikritik, Pemerhati: Akalnya Hanyut Terseret Arogansi
bupati nina, nina agustina, satgas bpr kr, bpr kr, persoalan bpr kr, bpr kr indramayu, kpm, bumd, bank perkreditan rakyat, rinto bpr, sekda rinto waluyo, kredit macet indramayu,

Daerah

BPR KR Indramayu Memiliki Beban Rp 72 Miliar kepada 600 Nasabah: Satgas Fokus Buru Debitur ‘Nakal’, Nasabah Gigit Jari
pengadilan tinggi tata usaha negara jakarta, pttun jakarta, pengadilan jakarta, pengadilan administrasi,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding
dprd indramayu, dprd kab indramayu, dprd kabupaten indramayu, kantor dprd indramayu,

Daerah

Bupati Nina dan DPRD Indramayu Diduga Tabrak Aturan LKPJ 2021, Pemerhati: Celaka
yayasan yatim indramayu, yayasan arrahimah abu hurairah indramayu, santri, pawai santri indramayu, santri indramayu, sambut ramadhan, ramadhan 1444 h, 1444 hijriah,

Daerah

Sambut Ramadhan 1444 H, Santri Arrahimah Abu Hurairah Pawai Berbagi Bunga Cinta Ramadhan
Tisna Prasetya, Jaksa Indramayu, Kejari indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu,

Daerah

Diduga Ada Oknum Jaksa Indramayu yang Perjual Belikan Perkara
muhamad idris,

Daerah

Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal