TJIMANOEK.COM, Indramayu – Pelapor penggunaan dan pemalsuan identitas pribadi, Panji Purnama menyatakan keberatan terhadap penghentian penyelidikan dari penyidik Satreskrim Polres Indramayu. Hal itu tertuang dalam Surat Nomor: 01/PP/III/2024 tanggal 18 Maret 2024.
“Atas keputusan penghentian penyelidikan, Pelapor menyatakan keberatan,” bunyi surat keberatan pelapor, Panji Purnama, Senin (18/3).
Di dalam surat keberatan tersebut, Panji menyebutkan bahwa penyidik keliru dalam menilai rangkaian peristiwa tindak pidana. Selain itu, penyidik tidak melihat ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengaduan.
“Dasar keberatan pelapor adalah kekeliruan penyidik dalam membaca fakta dari rangkaian tindak pidana penggunaan dan/atau pemalsuan dokumen kependudukan/KTP yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi,” dikutip dari surat pelapor.
“Terlebih, penyidik salah menafsirkan ketentuan Pasal 66 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan tidak melihat ketentuan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengaduan, seperti 263 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 65 ayat (2) dan (3) UU PDP, dan Pasal 96 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” imbuhnya.
Menurut Panji, dari penghentian penyelidikan itu dapat dipetik hipotesis yang selama ini dialmi oleh masyarakat pada lembaga Polri.
“Dari keputusan penghentian ini, setidaknya kita punya dua hipotesis. Pertama, polisi tidak mau bekerja karena tidak diberikan uang. Kedua, polisi malas bekerja. Itu soalnya,” katanya.
Sebagai informasi, Pelapor mengadukan dugaan penggunaan dan pemalsuan dokumen kependudukan atau identitas pribadi ke Polres Indramayu tanggal 2 November 2023 lalu. Kasus tersebut ditangani oleh Penyidik Unit 5 Harda Satreskrim Polres Indramayu.
Melalui Surat Nomor: B/182/III/2024/Reskrim tanggal 4 Maret 2024, Kepolisian resmi memutuskan penghentian penyelidikan terhadap laporan pengaduan atas nama Panji Purnama. Dasarnya, penyidik menilai bahwa pengaduan itu belum ditemukan tindak pidana.
Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, Pelapor menyatakan keberatannya terhadap penghentian penyelidikan dengan mengirim surat keberatan kepada Kasat Reskrim Polres Indramayu sebagai Atasan Penyidik pada waktu yang sama sesuai tanggal surat.
Sampai tulisan ini dibuat, polisi belum memberikan perkembangan ataupun balasan surat mengenai keberatan dari pelapor.
(TJ–R/tjimanoek)















