Menulis Kreatif

Home / Opini

Jumat, 10 September 2021 - 18:06 WIB

Juliari Over

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Coba Anda ingat-ingat apakah Anda pernah mendengar nama: Juliari Batubara. Jika Anda merasa tidak pernah mendengarnya, berarti Anda tidak melihat tanyangan berita di tv ataupun YouTube.

Sebenarnya saya malas memperkenalkannya, tapi apa boleh buat—tidak semua orang melihat berita di tv atau medsos (media sosial). Juliari Batubara adalah mantan Menteri Sosial (mensos) dan dia bukan sembarang menteri. Bukan karena prestasinya, tapi karena perilaku koruptifnya.

Mungkin ini akan terlihat, terdengar, dan terasa tega jika saya memberitahu Anda semua (pembaca Catatan Panji P). Mantan mensos itu telah melakukan korupsi bantuan sosial (bansos) di masa sulit—pandemi covid-19. Di saat orang-orang memerlukan bantuan dari pemerintah, Juliari justru menyisihkan 10 ribu rupiah perpaket bansosnya. Sehingga dari uang sisihannya itu ia mendapat fee sebesar Rp 32,482 miliar.

Ah menariknya, meskipun Juliari korup sebanyak itu. Justru ia mengeluarkan pernyataan yang tak terduga saat pembacaan pledoi, Senin (9/8/2021).

“Dari lubuk hati yang paling dalam saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini. Oleh karena itu, permohonan istri saya dan kedua anak saya serta keluarga besar saya kepada Majelis Hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari kepada Majelis Hakim Tipikor.

Baca Juga:  Tujuh Oktober Hari Mendongeng Wiralodra Bagi Indramayu

Nada yang penuh belas kasihan itu nampaknya tidak diterima oleh masyarakat. Banyak yang justru mengumpat Juliari tak tahu diri: sudah menyusahkan rakyat, kok masih minta dibebaskan dari segala dakwaan.

Sementara itu, hal menarik datang dari Hakim yang memberikan keringanan terhadap terdakwa karena alasan penderitaan—menerima makian dan hinaan. “Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis masyarakat telah bersalah. Padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” begitu bunyi amar putusan hakim yang meringankan terdakwa.

Bagi saya meskipun peringanan dan pemberatan adalah hak hakim, baru kali ini saya melihat amar putusan meringankan dengan pertimbangan seperti itu. Karena saya pikir itu adalah sebuah konsekuensi logis yang harus diterima oleh seseorang jika melakukan hal yang tercela dan menyimpang. Tetapi bagaimanapun juga kita tentu harus menghormati keputusan Majelis Hakim tersebut.

Oh iya, saya hampir saja lupa menuliskan bunyi amar putusan yang memberatkan terdakwa. Hal itu disampaikan hakim dengan kalimat yang menohok. “Perbuatan terdakwa ibarat lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggungjawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.”—Juliari Over!

Juliari sudah over (tamat) pada Senin, 23 Agustus 2021. Pasalnya hakim pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) memvonis Juliari: 12 tahun penjara, denda 14,5 miliar, dan pencabutan hak politik 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga:  Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 WTP, PKSPD: BPK Mentalitasnya Ambruk Di Tangan Bupati

Saya sendiri tahu bahwa “korupsi” dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Itu mengapa korupsi dalam suatu negara harus dibrantas. Komitmen pemberantasan korupsi suatu negara diwujudkan dengan lembaga khusus yang menangani korupsi. Makanya Indonesia memiliki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)—begitupun dengan negara-negara lain. Lembaga tersebut akan bekerja melakukan: pencegahan, penindakan, dan pemulihan (recovery).

Mungkin Juliari over saat ini. Tapi perjalanan pemberantasan korupsi harus tetap berlangsung. Demi bagian terpenting, yaitu: mensejahterakan kehidupan bangsa. Jangan sampai ada Juliari-juliari berikutnya.  Katakan tidak pada “KORUPSI”, mulai saja dari hal kecil. (Panji Purnama)

Ket: versi cetak akan terbit di MCB, Senin, (13/9/2021) mendatang.

Share:

Baca Juga

Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan
kapolres indramayu, kapolres fahri, akbp m fahri siregar, kapolres indramayu akbp m fahri siregar, fahri siregar, polisi, polisi dermayu,

Daerah

Surat Terbuka untuk Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar
gedung tncc polri, mabes polri, divpropam polri, biro paminal polri, gedung presisi polri, mabes polri jakarta,

Hukum

Lelucon Polri
panji purnama, panji purnama gugat bupati indramayu, bupati nina digugat, ptun bandung,

Hukum

Panji Purnama Menggugat
hukum, hukum fs, law, gejolak hukum,

Hukum

Gejolak Hukum
living law, hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum, law, hukum masyarakat, hukum adat, budaya hukum, kuhp baru,

Hukum

Hukum Hidup dalam Masyarakat
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 4 dari 4 Tulisan
oushj dialambaqa

Opini

BPK RI Pwk Jawa Barat dan DPRD Indramayu Patut Disoal dan Dipersoalkan