Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina melantik Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) Kabupaten Indramayu, Ady Setiawan pada, Kamis, 4 November 2021 yang lalu. Padahal, nama Ady Setiawan tidak ada dalam daftar tahap akhir atau wawancara final dengan kepala daerah.
Namun, dari ketiga nama yang lolos pada tahap akhir, yaitu: (005) Cecep Ferdy Firdaus Nugraha, (038) Mochamad Nawiruddin, dan (063) Supendi. Justru melalui Surat Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021, nama Ady Setiawan yang ditetapkan menjadi Dirut PDAM.
Lalu bagaimana bisa terjadi seperti itu? Simak perjalanan seleksi calon Dirut PDAM berikut ini:
Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu melalui Surat Nomor: 03/PANSEL-PERUMDA.TDA/IV/2021 tentang Seleksi Administrasi Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Tahun 2021, membuka pendaftaran calon Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (Dirut PDAM) untuk Tahun Anggaran 2021-2026. Surat tersebut ditanda tangani oleh Suwenda dan ditetapkan pada, 26 April 2021.
Jumat, 21 Mei 2021, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Milenial Membela Rakyat-Indramayu (AMMER-I) melakukan aksi demo di depan gedung DPRD Kab. Indramayu. Mereka menilai bahwa ada pelanggaran yang terjadi dalam proses seleksi calon Dirut PDAM. Yang menjadi dasarnya adalah Pasal 29 Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2020, di mana calon dirut harus memiliki pengalaman kerja 10 tahun (calon pegawai perumda) dan 15 tahun (calon dari luar pegawai perumda).
Tanggal 3 Juni 2021, Tim uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Direktur Utama Perumda Tirta Darma Ayu menetapkan tiga nama dari 12 nama yang ada, yaitu: (005) Cecep Ferdy Firdaus Nugraha, (038) Mochamad Nawiruddin, dan (063) Supendi. Ketiga nama itu dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya, yakni wawancara akhir dengan Kepala Daerah yang akan dilakukan pada, Rabu, 9 Juni 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 23/Pansel-BUMD/VI/2021, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji, Maman Kostaman. Akan tetapi, wawancara dengan Bupati Indramayu yang telah diagendakan itu tidak dilaksanakan.
Pada Kamis, 4 November 2021, Bupati Indramayu Nina Agustina melantik Direktur Utama PDAM, Ady Setiawan di ruangan Ki Tinggil, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Pelantikan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021.
Menariknya, nama Ady Setiawan tidak ada dalam daftar nama wawancara akhir. Nama Ady (No. Peserta 076) justru hanya ada sebagai pendaftar pada seleksi administrasi atau tahap awal.
Anehnya lagi, proses pelantikan Ady terpisah dengan pejabat lainnya yang juga dilantik pada hari dan waktu yang sama. Lalu, awak media tidak diperkenankan untuk mengambil momen Bupati melantik Ady Setiawan sebagai Direktur Utama PDAM yang baru.
Yang ada adalah jurnalis (awak media) yang sempat mengabadikan momen (foto dan video) tersebut mendapat intervensi dari penjaga keamanan untuk menghapus foto dan video yang berhasil diambil.
(PP)















