TJIMANOEK.COM, YOGYAKARTA – Kegiatan peningkatan kapasitas peran media dan pembinaan kapasitas aparatur pemerintahan desa Kabupaten Indramayu telah menyedot APBD 2023 hampir Rp1 miliar atau sekitar Rp917.000.000 (sembilan ratus tujuh belas juta rupiah). Dua kegiatan tersebut diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan di luar kota-provinsi, yaitu di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selama tiga hari, Jumat, 24-26 November 2023.
Bupati Indramayu, Nina Agustina hadir langsung dalam kegiatan pembinaan kapasitas aparatur pemerintahan desa (Bimtek) yang setidaknya dihadiri oleh 309 orang kuwu/kepala desa di Grand Diamond Hotel di Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).
Saat acara itu, Bupati Nina mengatakan, pemerintahan desa perlu bersinergi untuk membuat kemajuan Kabupaten Indramayu. Sehingga, sinergitas tersebut dapat membawa Indramayu menjadi salah satu kabupaten terbaik di Jawa Barat.
“Kita harus bersinergi secara bersama-sama untuk memajukan Indramayu, kita ingin agar Indramayu menjadi yang terbaik di Jawa Barat,” kata Nina di hadapan 309 orang kepala desa se-Kab. Indramayu dikutip dari Diskominfo Indramayu, Jumat (24/11).
“Para kuwu memiliki peranan penting dalam pembangunan terutama di desanya. Kuwu harus mampu mengakomodir berbagai aspirasi yang masuk melalui Musrenbangdes,” katanya.
Menurut informasi dari salah satu Lurah, kegiatan bimtek para kades itu merupakan acara tegak lurus. Namun, tegak lurus yang dimaksud seperti apa, dirinya sebatas hanya mengatakan itu tanpa menjelaskan lebih detail. “Ya biasa. Acara tegak lurus itu,” ujarnya sambil tertawa kecil, Minggu (26/11).
Selain itu, Lurah juga mengungkapkan bahwa Kapolsek setempat menyarankan kades untuk tetap berangkat ke Yogyakarta untuk memenuhi acara bimtek yang dihadiri oleh Bupati Nina tersebut.
Saat ditanya apakah ada instruksi mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, Kepala Desa Dermayu, Wasjudin mengatakan bahwa tidak ada perintah mendukung pihak tertentu dalam kegiatan bimtek tersebut. “Enggak ada,” katanya singkat kepada tjimanoek.com, Senin (27/11).
Di tempat yang berbeda, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu menggelar kegiatan peningkatan kapasitas peran media di The Jayakarta Hotel Yogyakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 27 orang wartawan Indramayu dari berbagai media.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu, Iin Indrayati melalui Sekretaris Diskominfo A. Sudalim Gymnastiar mengatakan harapannya agar kegiatan peningkatan kapasitas peran media dapat bermanfaat bagi Indramayu.
“Semoga dengan diadakannya acara ini, teman-teman media dapat mempelajari hal baru dan bermanfaat bagi Kabupaten Indramayu,” kata Sudalim dikutip dari Diskominfo Indramayu.
Dari dua kegiatan yang dilakukan di Yogyakarta itu, tidak banyak pihak yang mengatakan bahwa kedua acara tersebut melanggar regulasi dan atau perundang-undangan. Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin tidak memberikan keterangan apapun soal dua kegiatan yang diselenggarakan bersamaan itu. Civil society dan mahasiswa pun tidak terlihat memprotes kegiatan-kegiatan tersebut. Padahal, kegiatan itu telah menghabiskan APBD hampir Rp1 miliar dalam waktu tiga hari.
Menurut Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan “pelayanan dasar publik” dan “pencapaian sasaran pembangunan”.
Pasal 5 mengatur, Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung “pemulihan ekonomi” dan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan dampaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
O’ushj Dialambaqa, Direktur PKSPD, mengatakan bahwa kegiatan Bupati Indramayu Nina Agustina yang menghabiskan APBD hampir Rp1 miliar itu melanggar regulasi. Ia kemudian secara spesifik menyoroti soal kegiatan peningkatan kapasitas peran media dan wartawan yang sudah dalam genggaman kekuasaan.
“Alasan apalagi yang menjadi kekhawatiran bupati dengan membuat anggaran kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Media dan wartawannya sudah begitu sangat jinak dengan kekuasaan, sudah lumpuh dalam independensi, sudah lumpuh dalam mengemban amanat idealisme jurnalis/media, sudah lumpuh oleh kepentingan perutnya untuk menghidupi anak istri,” kata O’ushj dikutip dari tanganrakyat, Minggu (26/11).
Menurut Oo, mayoritas wartawan, khususnya di Kab. Indramayu, saat ini sudah bertekuk lutut pada kekuasaan. Seharusnya, Oo berkata, perusahaan media dan wartawan dapat menjadi bagian dari pilar demokrasi yang bisa mengawal setiap kebijakan publik.
“Media dan para wartawannya sudah berlutut pada kekuasaan dalam pemberitaannya, sehingga tega dan rela mengkhianati misi jurnalis sebagai watch-dog dalam pemerintahan yang koruptif, kebijakan yang koruptif. Seharusnya media dan para jurnalis berdiri paling depan, tidak saja sebagai pilar demokrasi tapi mengawal kebijakan publik untuk kepentingan sosial publik. Bukan beramai–ramai seia sekata dengan kebobrokan dan kengawuran,” katanya.
Sebelumnya, seperti diberitakan tjimanoek.com, Bupati Nina telah melanggar peraturan mengenai Perkada APBD Tahun Anggaran 2023 yang tidak boleh melebihi nilai APBD tahun sebelumnya. Sebagai informasi, Perda APBD 2022 senilai Rp3,3 triliun atau APBD Perubahan Rp3,63 triliun, sedangkan Perkada APBD 2023 melebihi Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp3,67 triliun.
Tak hanya itu, Bupati Nina tercatat sering memberikan dana hibah ke beberapa institusi, seperti Kepolisian Resor Indramayu sebesar Rp4 miliar di tahun 2023 dan Universitas Wiralodra Rp4 miliar pada 2021.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















