TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina menugaskan sebanyak 136 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menduduki jabatan sementara sebagai Kepala Desa (Kades) atau Kuwu di 136 Desa di Kabupaten Indramayu, Selasa, 13 Februari 2024.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Indramayu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, A. Sulaeman menerangkan, penugasan Pejabat (Pj) Kades atau Kuwu ini berkaitan dengan masa jabatan yang berakhir pada Februari 2024.
Ia mengatakan, Pj Kuwu harus dapat menunjukan integritas dan transparansinya dalam mengelola keuangan desa.
“Pejabat Kuwu ini harus bisa membuktikan secara integritasnya di tingkat desa dan dapat membuktikan pengelolaan keuangan desa secara transparan di mata masyarakat desa,” kata Sulaeman seperti dikutip dari Diskominfo Indramayu, Selasa (13/2).
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina menjelaskan bahwa Pj Kuwu bertanggung jawab atas pengambilan keputusan dan kebijakan di dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Pejabat Kuwu merupakan pengambilan keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang akan diambil, inventarisir, dan pelihara semua aset pemerintah desa. Menjaga sikap, perilaku, perkataan dan tindakan, serta hindari pelanggaran,” terang Nina dikutip dari Diskominfo Indramayu.
Dia juga mengatakan, Pj Kuwu harus mampu memegang komitmen terhadap janji dalam visi-misi dengan bersinergi mendukung 10 program unggulan Pemkab Indramayu.
“Jadilah pejabat kuwu yang senantiasa mampu memegang teguh amanah serta senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi dengan bersinergi mendukung Pemerintah Kabupaten Indramayu serta 10 Program Unggulan,” imbuhnya.
Menurut data yang dihimpun, dari 136 ada 124 orang Kuwu yang selesai/ berakhir masa jabatannya di 11 Februari, 2 orang Kuwu di 12 Februari, dan 10 Kuwu pada 15 Februari 2024. Total 136 orang kuwu tersebut adalah kuwu terpilih pada pemilihan Kades serentak tahun 2018.
Menariknya, Kementerian Dalam Negeri melalui surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.5.5/2917/BPD tanggal 6 Juli 2023, Perihal Tanggapan Atas Permohonan Pertimbangan dan Penegasan Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Indramayu, Kemendagri memberikan rekomendasi penundaan pemilihan kuwu atau Pilkades 2024 ditunda sampai dengan pelantikan Presiden dan Kepala Daerah (bupati).
Alasan penundaan Pilkades 2024 itu berkaitan dengan kondusifitas dan stabilitas di Kabupaten Indramayu. Hal tersebut tentu membuka potensi keberpihakan Pj Kuwu yang adalah seorang PNS terhadap petahana.
Belum lagi, seperti yang sudah diketahui oleh publik, Bupati Nina telah mengumpulkan 309 orang Kuwu seluruh Indramayu pada kegiatan bertajuk “Bimtek Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa bagi Kuwu Tahun 2023” di Yogyakarta pada 24-26 November 2023.
Pengumpulan Kades itu mirip pola yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran dalam kegiatan “Silaturahmi Desa Bersatu” di GBK pada 19 November 2023 lalu.
(TJ-1/tjimanoek)