Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Jumat, 3 Desember 2021 - 08:20 WIB

Surat untuk Bupati Indramayu

Panji Purnama.

Panji Purnama.

Saya menulis surat untuk Bupati Indramayu, Nina Agustina. Judulnya: “Permohonan Klarifikasi Atas Penetapan Dirut PDAM Indramayu” tertanggal, 2 Desember 2021.

Surat dengan Nomor: 21/PP/XII/2021 dilatar belakangi oleh adanya penetapan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Indramayu yang bertentangan dengan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Indramayu No. 7 Tahun 2019. Oleh karena itu, publik/ masyarakat berhak tahu jawaban atau tanggapan (klarifikasi) dari Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemilik Modal (disebutnya KPM) PDAM Indramayu (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD) mengenai keputusannya menetapkan Ady Setiawan.

Kita tahu semua bahwa Ady Setiawan tidak lolos tahap akhir (wawancara bersama kepala daerah) sesuai dengan Surat Pansel (Panitia Seleksi) No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021. Sementara Bupati Indramayu menetapkan Ady melalui Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 dan melantiknya di Pendopo Indramayu pada, 4 November 2021.

Baca Juga:  Panji Aksara dalam Tulisan

Anda dapat membacanya (surat saya untuk Bupati Indramayu) secara lengkap berikut ini:

 

Indramayu, 2 Desember 2021

Nomor     : 21/PP/XII/2021

Lampiran: –

 

Kepada Yth,

Bupati Indramayu

Jalan Letjen Sutoyo No. 1, Indramayu.

 

Perihal: Permohonan Klarifikasi Penetapan Dirut PDAM Indramayu

Salam Sejahtera,

Sehubungan dengan penetapan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu (selanjutnya disebut Dirut PDAM) Kabupaten Indramayu atas nama Ady Setiawan, saya menilai penetapan tersebut telah bertentangan dengan Peraturan Bupati No. 50 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu.

Baca Juga:  PKSPD: Bupati Nina, Omong Kosong 1 Hektar Sawah Menghasilkan 20 Ton Padi

Seperti yang kita ketahui, di dalam Surat No. 23/Pansel-BUMD/VI/2021, tidak ada nama Ady Setiawan yang dinyatakan lolos seleksi untuk melanjutkan ke tahap akhir (wawancara dengan kepala daerah). Namun, Bupati Indramayu Nina Agustina justru menetapkan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM Kabupaten Indramayu (BUMD) melalui Surat Keputusan Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 dan dilantik pada tanggal 4 November 2021. Berdasarkan hal tersebut, saya meminta kepada Bupati Indramayu agar:

Memberikan klarifikasi atas penetapan Dirut PDAM Indramayu.

Demikian surat ini dibuat, saya berharap dapat dimaknai dengan dukungan terhadap pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).

 

Salam Hormat,

PANJI PURNAMA

Share:

Baca Juga

peretasan, hukum, hacker, keamanan siber, cyber crime,

Hukum

Peretasan, Keamanan Siber, dan Hukum
fahri siregar, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar, polres indramayu, kasi humas polres indramayu, kanit regident satlantas polres indramayu, iptu praja, iptu supraja, tasim,

Daerah

Seorang Warga Kritik Polisi, Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Bantah Ada Intervensi
Juliari Batubara, Koruptor, Bansos,

Opini

Juliari Over
presiden indonesia, joko widodo, gugat perpres,

Hukum

Menggugat Perpres Vaksin
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Surat Kepolisian
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Tergugat Sampaikan Jawaban, Panji: Kesempatan Saya Menyampaikan Replik
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT, Perkomhan dan DPP.TMP-PDIP) Bagian 4 dari 5 Tulisan
iyus riyadi, manajer konsumer ritel bjb indramayu, bjb indramayu, bank jabar, bank jawa barat,

Daerah

Manajer Bank BJB Indramayu Intimidasi Wartawan