TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kepolisian Resor Indramayu (Polres Indramayu) menyembunyikan nama dua tersangka baru dalam kasus korupsi BPBD Indramayu. Terlebih, Polres Indramayu mengaku satu-satunya Polres di wilayah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus korupsi anggaran Covid-19. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Indramayu, Iptu Caswadi di kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada, Kamis, 9 Desember 2021.
“Dari 28 Polres di wilayah Polda Jabar hanya Polres Indramayu yang saat ini mengungkap korupsi anggaran covid-19. Saat ini sedang dalam proses pemberkasan dan empat orang yang diduga tersangka sudah ditetapkan. Kemudian telah resmi kami tahan,” tutur Caswadi di ruang rapat DPRD Indramayu, Kamis, (9/12/2021).
Caswadi menjelaskan perkembangan kasus korupsi refocusing anggaran covid-19 di tubuh BPBD Indramayu. “Keempat orang tersebut yakni, Plt Ketua BPBD Indramayu Dodi, Sekretaris BPBD Indramayu (red: Caya) yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penanganan Covid-19 dan dua orang dari swasta, yaitu kontraktor dan penyedia,” jelasnya.
“Saat ini kami sudah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) karena ini diduga aliran dana kuat (red: refocusing),” sambung Kanit Tipikor Satreskrim Polres Indramayu, Caswadi.
Sementara itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa mengatakan, ada keganjilan yang ditunjukan Polres Indramayu dalam kasus korupsi BPBD Kab. Indramayu. Ia menyebutkan, jurnalis yang mencoba mengkonfirmasi kebenaran tentang dua nama tersangka baru, pihak kepolisian sulit untuk ditemui maupun dihubungi.
“Kali ini Polres Indramayu menjadi ganjil dan agak aneh, ketika wartawan atau media massa mengkonfirmasi kebenaran atas penahanan 2 tersangka baru kasus korupsi BPBD. Wartawan konon sudah memcoba menemui dan atau minta ketemu Kapolres ternyata tak bisa dengan berbagai alasan. Begitu juga hendak ketemu Kasat Reskrim juga tak bisa dengan alasan idem, dan hingga kebagian dibawahnya, semua tak bisa dengan alasan bukan kewenangannya. Lantas bagaimana dengan publik untuk bisa mengetahui hal tersebut, media saja tak bisa,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Rabu, 22 Desember 2021.
Oushj mengungkapkan, ada dua hal yang bertentangan mengenai keberadaan dua tersangka baru kasus korupsi refocusing anggaran covid-19 di BPBD Indramayu. “Isu yg berkembang terhadap 2 tersangka kasus BPBD tersebut sudah dititipkan atau sudah berada di Lapas. Ternyata, wartawan mengkonfirmasi pihak Lapas mengatakan belum dibawa ke Lapas, masih di Polres,” ungkapnya.
“Waktu tanggal 9/12/2021 dalam Hari Anti Korupsi Sedunia, dimana penggiat anti korupsi atau beberapa elemen massa melakukan audensi di gedung Dewan, dimana Kanit Tipikor Polres dan Kejaksaan hadir dalam dialog tersebut. Kanit Tipikor membenarkan ada 2 tersangka baru, yaitu dari pihak penyedia barang dan pemborong atau kontraktornya. Tapi, lagi-lagi bungkam untuk menyebutkan nama keduanya, sehingga publik menjadi liar menerka-nerka siapa gerangan 2 tersangka baru tersebut?,” imbuhnya.
“Polres pada waktu merilis atau memberi penjelasan atas 2 pejabat BPBD juga hanya menyebutkan dengan inisial, sehingga publik menduga-duga. Padahal inisial tersebut hanya dipakai untul kasus pidana susila (dibawah umur). Untuk kasus-kasus korupsi mustinya tidak perlu pakai nama inisial, sebut saja dengan lengkap biar publik tidak salah menerka, sekalipun itu atas azas praduga tak bersalah apologinya dan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan menyebutkan nama lengkap, bukankah itu sebuah implementasi dari bentuk sanksi sosial atas norma dan etics yg mereka langgar yang tidak saja merampas HAM atas hajat hidup orang banyak dengan korupsinya itu. Jadi keengganan apa untuk tidak menyebut nama dan pakai inisial?,” sambungnya lagi.
Dirinya mengatakan, dengan kepolisian menyembunyikan kedua tersangka baru tersebut adalah bentuk tertutup atas keterbukaan informasi publik. “Aneh bin ajaib, ada apa pihak Polres menyembunyikan nama kedua tersangka baru itu? Ada apa dengan Polres yang menutup informasi publik, padahal Polres paham dan mengerti betul dengan UU Keterbukaan Informasi Publik ketika media dan publik bertanya dan atau mengkonfirmasi kebenarannya, hal itu dijamin oleh konstitusi, dan Polres pasti paham betul, wong sebagai lembaga penegakkan hukum dan atau APH yg menangani hal tersebut,” jelas Oushj.
“Keganjilan dan kejanggalan tersebut menjadi liar di ranah publik dan mengandung sejuta pertanyaan terhadap pihak Polres, yang bisa saja benar dan bisa saja melenceng jauh bahkan bisa menjadi isu politik yang liar yang berimplikasi negatif,” katanya.
Lanjutnya “Keganjilan dan keanehan tersebut karena biasanya Polres sangat cepat tanggap dan tenggrinas meliris hal tersebut karena dianggap sebuah prestasi kinerja yang luar biasa di tengah desakan civil siciety, dimana kasus perkorupsian sangat jor-joran dan APH dinilai tak berdaya dan tak mampu untuk bersikap dan bertindak tegas sesuai amanat negara sebagai aparatur untuk melakukan pemberantasan korupsi,” tuturnya.
“Kini pertanyaan publiknya adalah kenapa kali ini, 2 tersangka baru dari penyedia barang dan pemborong tersebut tidak dipublikasikan atau tidak dirilis ke media? Ada apa ya?,” tanyanya.
Polres Indramayu, duga Oushj, sedang memainkan bola politik dalam kasus ini yang tentu akan menguntungkan pihak kepolisian sendiri. “Pertanyaan berikutnya adalah apakah Polres mau membiarkan keliaran informasi dan desas desus perihal penahanan kedua tersangka tersebut, boro-boro mau menjelaskan kemungkinan adanya tersangka baru lagi setelah kedua tersangka dari pemborong dan penyedia barang atas pengembangan penyidikannya. Atau memang sengaja diliarkan menjadi bola panas dan menjadi bola politik, agar publik menjadi liar dan menduga-duga kemudian terpancing rasa jengkel, geram, emosional melihat fakta sosial dan lain-lainnya dan atas berita hoax yg beredar, lantas bisa didelikan secara pidana dengan UU ITE oleh banyak pihak?,” pungkas Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa di Indramayu, Rabu, (22/12/2021).
(PP)















