Menulis Kreatif

Home / Daerah

Selasa, 11 Januari 2022 - 02:47 WIB

Kasus Perceraian di Indramayu Harus Masuk MURI dan Guinness Book of Records

Bupati Indramayu, Nina Agustina menyerahkan Kartu Keluarga sekaligus bertepatan dengan program Dukcapik Berkah di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat.

Bupati Indramayu, Nina Agustina menyerahkan Kartu Keluarga sekaligus bertepatan dengan program Dukcapik Berkah di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Indramayu, Jawa Barat.

TJIMANOEK.COM, Indramayu  – Kabupaten Indramayu tercatat sebagai pemasok angka perceraian terbesar. Pasalnya, ada sebanyak 8.002 kasus perceraian sepanjang tahun 2021.

Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu sudah memutus kasus perceraian sebanyak 2.137 perkara suami gugat istri dan 5.865 perkara istri gugat suami.

Pada tahun 2020, PA Indramayu telah memutus sebanyak 7.781 perkara perceraian. Sehingga dapat dikatan, data perceraian Kab. Indramayu meningkat secara signifikan dari tahun 2020 sampai 2021.

Humas PA Indramayu, Agus Gunawan mengatakan, Kabupaten Indramayu menjadi salah satu daerah di Jawa Barat yang tertinggi angka perceraiannya. Ia kemudian menjelaskan penyebab atau alasan terjadinya perceraian adalah karena faktor ekonomi.

“Alasan terbanyak soal ekonomi. Tapi kalau kita cermati sebenarnya bukan ekonomi melainkan pada rasa (red: sayang/ cinta) yang sudah hilang,” kata Agus.

Lantas di mana peran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu dalam upaya menangani persoalan ini? Karena rata-rata perkara perceraian tersebut ditengarai akibat ekonomi yang tidak memadai. Di sisi lain kebutuhan pokok semakin mahal.

Menanggai hal itu, Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa menyampaikan, PKSPD pernah melakukan riset pada tahun 2015. “Pada tahun 2015 an PKSPD pernah melakukan penelitian dan analisis berbasis data dari Pengadilan Agama Indramayu terhadap tingginya angka perceraian. Jika tidak salah waktu itu masih tertinggi se-Nusantara,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Senin, (10/1/2022).

“Dalam data itu ada identifikasi: nama tergugat dan atau penggugat cerai, alasan perceraian, alamat penggugat. Jika datanya seperti itu, maka kesimpulan yang bisa ditarik sementara adalah karena faktor ekonomi,” tambahnya.

Ia mengatakan, apabila pemerintah daerah ingin keluar dari persoalan tersebut dapat dilakukan riset secara mendalam untuk menentukan arah kebijakan daerah. “Faktor ekonominya tidak bisa diproyeksikan sebagai studi kasus yang komprehensif. Jadi harus lebih lanjut dilakukan riset lanjutan. Jika mau mencari solusi untuk public polecy (kebijakan publik) yang otoritasnya di tangan Bupati. Ini tentu jika Bupatinya “mudeng” dan paham dengan konsep sustainable development (pembangunan berkelanjutan) dalam problematika persoalan makro dan mikro dalam pembangunan Indramayu untuk keluar dari negeri dongeng,” ucap Oushj.

Baca Juga:  Berpikir dan Menulis: Tanggapan Atas Trilogi Puisi

“Jadi Indramayu harus eksodus dari negeri dongeng menuju realitas konkret utopian, bukan menuju negeri utopis,” jelasnya.

Lanjutnya, “Waktu itu, PKSPD memberikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk menyempurnakan data basenya, yaitu menambah satu kolom lagi soal tingkat pendidikan penggugat dan tergugat. Entah sekarang data basenya sudah disempurnakan belum,” kata Oushj Dialambaqa.

Dirinya juga memberikan alasan mengapa pentingnya variable pendidikan dimasukan dalam data yang dimiliki PA. “Mengapa itu penting? Tingkat pendidikan sebagai indikator utama dan atau sebagai variabel untuk mengetahui, apakah tingkat pendidikam berpengaruh terhadap kasus kawin cerai di kita,” beber Oushj.

“Jika pun data tingkat pendidikan itu sudah ada, kita belum bisa menarik kesimpulan yang komprehensip untuk bisa menjawab apalagi bisa melahirkan solusinya. Kenapa?,” katanya lagi.

Tidak hanya itu, kata Oushj, di bidang pendidikan juga perlu dilihat mutu pendidikannya, baik pada tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah. “Pada tingkat pendidikan, penelitian harus sampai pada mutu pendidikan diberbagai tingkatan, SD, SMP, SLTA dan Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan akan sangat menentukan nalar dan pola pikir dalam kehidupan dan bagaimana yang bersangkutan memandang dan menyelesaikan problem sosial yang dihadapinya,” jelasnya.

“Variabel faktor dan tingkat pendidikan ini tentu sangat rumit dan tidak gampang penelitiannya, harus serius sungguh-sungguh, hati-hati dan cermat. Apa argumentasi pokoknya?,” tambahnya.

Oushj Dialambaqa kemudian menjelaskan program sekolah yang menjadi problem selama ini. “Dalam sistem pendidikan kita sekarang ini, ada kebijakan “tidak boleh tidak naik”, dan ada kebijakan bahwa setiap daerah dan atau sekolah bisa menentukan Angka KKM (red: nilai ambang batas bawah) di rapor. Misalnya, mata pelajaran “A” harus diatas angka KKMnya 79. Jadi sekalipun siswa ulanganya dapat nilai 4, di rapor harus ditulis 80. Itu soalnya. Problema di tingkat pendidikan dasar, menengah dan atas dan seterusnya menjadi problem serius bangsa kita ini. Kekacauan sistem pendidikan terus dipelihara. Itu soalnya,” ungkap Oushj.

Baca Juga:  Bongkar Persoalan PDAM Indramayu, PKSPD: Tong Sampah

“Begitu juga dengan Pendidikan Tinggi, dengan otonomi pendidikan sekarang ini dan dengan menjamurnya kampus-kampus dibelbagai pelosok (kabupaten), dan ada banyak fakta dan realitas, kampus-kampus menjadi tempat pelacuran akademik, tempat transaksi nilai, skripsi, tesis, dan disertasi untuk memproduksi gelar kesarjanaan yang tak lebih akhirnya menjadi seperti pabrik kaleng; yang sarjana, pasca sarjana dan doktor, logika, nalar intelektual akademik dan cara pandangnya kadang jauh di bawah tamatan sekolah MULO zaman Belanda. Menang dan unggul dalam merenteng gelar seperti Bledogan (red: petasan) Teluk Agung. Itu soalnya,” katanya.

Oushj menyarankan agar variabel seperti pendidikan dimasukan ke dalam riset untuk mendukung policy maker (pembuat kebijakan). “Maka, jika kita mau menarik kesimpulan akademik untuk membaca dan menjawab tuntas atas pertanyaan mengapa kawin cerai di kita tetap harus betengger masuk MURI atau harus betengger masuk pada “guinness book of record“,  variabel itu yg bisa menjelaskannya,” tuturnya.

“Maka Bupati harus mengerti dan paham betul itu soal IPM dan sustainable development (pembangunan berkelanjutan) supaya bisa membuat social polecy (kebijakan sosial) nya, bukan ujug-ujug atau sekonyong-konyong membuat public polecy, itu omong kosong buat solusi, karena public polecy harus lahir dan atau berakar dari social polecy,” beber Oushj.

Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa menyarankan kepada Bupati Nina untuk belajar dari sosiolog Berger. “Jika Bupati tidak otoritarian, tidak bermental ABS (Asal Bisa Senang) dan tidak suka dengan puja puji dan sanjungan dari para penghamba kekuasaan, tentu bisa belajar banyak dari kisah “Burung-burung Hening Di tengah Tumpukan Sampah” yg ditulis oleh sosiolog Peter L. Berger. Sebaliknya akan menjadi naif dan akan menjadi Tong Kosong Nyaring Bunyinya, dalam hal melahirkan solusi kawin cerai, misalnya, dan dalam hal lainnya serupa juga kenaifannya,” tutup Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Indramayu, Senin, 10 Januari 2022.

(TJ-99 / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

burung, burung pipit, burung berjatuhan,

Daerah

Ratusan Burung Berjatuhan di Balai Kota Cirebon
muhamad idris,

Daerah

Kapolres Indramayu Diminta Segera Tangkap Oknum Pengusaha Nakal
bupati indramayu, nina lucky, wakil bupati indramayu, ridwan kamil, nina agustina, lucky hakim,

Daerah

Rapor “Merah” Satu Tahun Kinerja Bupati Nina
kapolres indramayu, m lukman syarief, polres indramayu,

Daerah

Anggota Polres Indramayu Diduga Terlibat Pekat, Oushj Dialambaqa: Mau Lapor Kemana?
ptun bandung, pengadilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Intervensi Dirut PDAM Indramayu
polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

APH Polres Pagar Makan Tanaman
bupati indramayu, bupati nina, raperda apbd 2023 indramayu, apbd 2023 indramayu, perkada apbd 2023 indramayu perkada indramayu, dprd indramayu, anggaran pemda indramayu, rapat dprd indramayu,

Daerah

Perkada APBD 2023 Masih Sulit Diakses Publik dan DPRD Kabupaten Indramayu
jojo sutarjo, direktur teknis pdam indramayu, pdam indramayu, tarif air pdam indramayu,

Daerah

Tarif Air PDAM Naik 30 Persen Mengingatkan pada Kenaikan Fantastis Anggaran Makan Minum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu