TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Surat Keputusan tentang penetapan Direktur Utama PDAM Indramayu.
Gugatan PTUN itu terdaftar dengan kode PTUN.BDG-012022CKN tertanggal 14 Januari 2022. Penggugat meminta hakim PTUN Bandung untuk membatalkan SK No. 539/Kep.421-Eko/2021 demi hukum; mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, Oushj dialambaqa mengatakan, di Kabupaten Indramayu beruntung ada sosok Panji Purnama yang berani dan penuh resiko untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung.
“Jika di tingkat nasional ada Ubedilah Badrun asal desa Sendang-Karangampel-Indramayu yang berani menempuh jalan senyap yang beresiko tinggi bagi seorang sosiolog yang akademisi Universitas Negeri Jakarta dengan melaporkan dugaan korupsi dan TPPU atas dua anak Presiden Jokowi, dimana laporan ke KPK tersebut dengan alat bukti yang diperkuat dari data riset akademiknya atas apa yang disebut influence trading,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com di Singaraja, Indramayu, Minggu, 16 Januari 2022.
“Di Indramayu sendiri, kita masih cukup beruntung masih ada Panji Purnama yang juga menempuh jalan bebatuan yang berserak pecahan beling. Tentu beresiko di tengah sistem kekuasaan yang otoritarian, penuh sesak dg buzzer dan para penghamba kekuasaan, yang dengan harga mati bisa melakukan apa saja,” tutur Oushj Dialambaqa.
Oushj Dialambaqa mengatakan, upaya yang dilakukan Panji Purnama dalam menggugat Bupati Indramayu tidaklah mudah. Apalagi, katanya, saat ini sedang terjadi pelacuran akademisi dan kematian civil society.
“Menempuh jalan yang penuh pecahan beling itu tetap ditempuh seorang warga yang bernama Panji Purnama menuju PTUN Bandung menggugat Bupati Nina atas pelantikan Dirut PDAM DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT pd 4/11/2021, ditengah kematian civil society, di tengah marak dan semerbaknya pelacuran akademisi, dan di tengah maraknya pengkhianatan kaum inteletual kata filsuf yang sekaligus sastrawan, Pierre Bourdieu,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa subyek dan obyek gugatan yang dilakukan Panji Purnama ke PTUN Bandung sangat baik, jelas dan konkret. “Jika kita membaca subyek dan obyek gugatan yang diajukan Panji Purnama menjelang batas akhir daluarsa alat bukti formil, sangat gamblang, jelas dan konkret. Begitu juga dengan argumentasi akademiknya juga gamblang, jelas dan konkret, dengan memuat pokok-pokok yang menabrak legalitas dari regulasi yang telah dilakukan Bupati Nina dengan menerbitkan SK Pengangkatan dan atau pelantikan atas DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT sebagai Dirut PDAM Tirta Darma Ayu setelah masa jabatan Dirut Tatang Sutardi, S.Sos, Msi,” tutur Oushj.
“Argumentasi akademik yang diajukan untuk memperkuat menggugurkan SK Bupati Nina atas Pengangkatan Dirut tersebut dengan gamblang, jelas dan konkret, yaitu, PP No. 57 Tahun 2017 tentang BUMD dengan menyertakan pokok-pokok pasal yang dilanggarnya atas klaim hak prerogatif absolut Bupati Nina. Perda No. 7 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Darma Ayu, dengan pokok-pokok pasal yang ditabraknya, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan pokok-pokok pasalnya. Tentu dengan alat bukti formilnya yang cukup konkret,” imbuhnya.
Oushj meyakini gugatan yang diajukan oleh Panji dapat diterima dan dikabulkan PTUN Bandung. “Dari pembacaan gugatan yang dilakukan Panji Purnama, PKSPD sangat optimis bahwa gugatan tersebut akan diterima dan atau dikabulkan PTUN. Jika integritasnya terjaga. Itu soalnya,” kata Oushj.
Ia berharap kebenaran masih mempunyai tempat di lembaga peradilan. “PKSPD berharap, sebuah kebenaran masih punya ruang dan tempat di meja peradilan yang dicengkam kekuasaan dalam hirarkis oligarki,” harapnya.
Oushj juga menjelaskan alasan Bupati Nina kena gugat ke PTUN atas Penetapan Dirut PDAM Indramayu. “Mengapa Bupati itu digugat? Ada orang ngomong di medsos (facebook) mengatakan, kenapa tidak melalui saluran Dewan (DPRD Indramayu), menggugat ke PTUN? Di Dewan benar ada saluran pipa PDAM yang mengalir, itu yang bisa kita jelaskan menghadapi batu dan logika jongkok,” ujarnya.
“Mengapa digugat, karena pengangkatan dan pelantikan Dirut PDAM oleh Bupati bagaikan “sintrenan”. Dalam sintren itu dipertontonkan kurungan ayam, yang kita tidak tahu apa di dalam kurungan ayam tersebut. Nah, di tengah sintrenan Pendopo itu juga dipertontonkan tradisi dan budaya lokalitas apa yang disebut dengan “Dombret(an)”, sementara para penonton memegang lembaran sobekan-sobekan kertas dari tong sampah Pendopo, dan ada terbaca nama-nama calon Dirut yg lolos 3 besar yang konon hasil seleksi sangat ketat dan kompetitif,” beber Oushj Dialambaqa.
Lanjut Oushj, “Penonton lantas menjadi sangat tercengang saat Bupati membuka kurungan ayam yang tertutup itu, ternyata dalam kurungan ayam dalam lakon sintrenan itu, kemudian Bupati Nina menyatakan dan atau menobatkan DR. Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT sebagai Dirut PDAM. Yang sebelum dan sesudah Pansel mengumumkan nama-nama pendaftar kandidat Dirut dan hasil assesment nya yang penuh rumor, isu dan gonjang ganjing. Itu soalnya,” katanya.
“Semoga kebenaran masih bisa diuji kebenarannya, bahwa yang salah itu bukanlah kebenaran meski itu menjadi pembenaran, dan yang benar bukanlah menjadi ketidakbenaran dalam dimensi ruang dan waktu di bawah langit tembaga. Mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang, siapa tahu ada jawabnya. Berita kepada kawan, di tanah ini ada bencana, adalah kebenaran akan diuji kepastian akan kebenarannya. Itu soalnya juga.” pungkas Ouhsj Dialambaqa.
(TJ-99 / TJIMANOEK)















