Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:00 WIB

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung

Penggungat, Panji Purnama saat selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung, Rabu, 26 Januari 2022.

Penggungat, Panji Purnama saat selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung, Rabu, 26 Januari 2022.

TJIMANOEK.COM, Kota Bandung – Penggugat, Panji Purnama telah selesai menjalani sidang Pemeriksaan Persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung Wetan, Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 26 Januari 2022.

Panji mengatakan, pihak tergugat dalam hal ini Bupati Indramayu hadir dikuasakan oleh kuasa hukumnya. “Tergugat (red: Bupati Indramayu) diwakili oleh kuasa hukumnya. Di dalam ruang pemeriksaan persiapan juga saya sempat berbincang-bincang dengan kuasa hukum tergugat. Selain itu, ada kehadiran Dirut PDAM Kabupaten Indramayu yang didampingi,” ucap Penggugat, Panji Purnama kepada tjimanoek.com di PTUN Bandung, Rabu, (26/1/2022).

Baca Juga:  Hari Dokter Nasional, Nakes Indramayu Belum Terima Honorarium

Ia mengungkapkan, majelis hakim dalam pemeriksaan persiapan telah memberikan masukan-masukan kepada penggugat. “Tadi dalam pemeriksaan persidangan, saya sebagai penggugat mendapat masukan-masukan dari majelis hakim. Salah satu diantaranya mengenai objek gugatan yang pada saat itu telah terkonfirmasi,” jelas Panji.

Proses, Panji menambahkan, akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan Acara TUN (Tata Usaha Negara). “Insyaallah ini akan tetap berlanjut. Gugatan yang saya layangkan diawal akan diperbaiki agar lebih jelas dan konkret. Mari kita tempuh secara baik melalui ketentuan hukum yang ada, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Dasar 1945,” pungkasnya.

Baca Juga:  Atlet Nasional Asal Indramayu Keluhkan Bonus dan Uang Pembinaan yang Turun 50 Persen, Lucky Hakim: Hanya Bisa Beristigfar

Diketahui, penggugat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG tertanggal 17 Januari 2022.

Di dalam gugatannya, penggugat meminta “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021 tertanggal tidak bisa dikonfirmasi; mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan No. 539/Kep.421-Eko/2021; dan menghukum tergugat membayar biaya perkara,” bunyi petitum (tuntutan) seperti dilansir dari SIPP PTUN Bandung, Selasa, 18 Januari 2022.

(TIM / TJIMANOEK.COM)

Share:

Baca Juga

mahasiswa, demonstrasi mahasiswa,

Daerah

Polisi Banting Mahasiswa Hingga Kejang-kejang
GenHarum, Tokim, Berbagi makanan gratis,

Daerah

Sahabat Peduli Gen Harum Bagikan Makanan Gratis
polisi, polres indramayu, bbm ilegal, satreskrim polres indramayu, mako polres indramayu, kepolisian, polisi penyelidikan bbm ilegal,

Daerah

Polres Indramayu Memulai Penyelidikan Praktik BBM Ilegal Karangsong
kejaksaan negeri indramayu, hba, kejari indramayu, hari bhakti adhyaksa ke-62,

Daerah

Kejaksaan Negeri Indramayu Diminta Evaluasi-Cabut Karya Ilmiah HBA ke-62
kejaksaan negeri indramayu, kejari indramayu, anggaran makan minum wakil bupati indramayu, apbd 2022,

Daerah

Kejari Indramayu Menduga Anggaran Makan dan Minum Belum Terserap, Wabup Lucky: Pasti Bodong
bupati nina digugat, ptun bandung, peradilan tata usaha negara bandung,

Daerah

Bupati Indramayu Nina Agustina Digugat ke PTUN Bandung
polda jabar, polda jawa barat, polda jabar gelar perkara, dirut pdam indramayu, pemalsuan dokumen negara, polisi, polisi daerah jawa barat,

Daerah

Polda Jabar Akan Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Dirut PDAM Indramayu
0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Daerah

Dugaan Oknum Jaksa Indramayu Jual Belikan Perkara, PKSPD: Bukan Barang Baru