Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 2 Maret 2022 - 12:42 WIB

Jaksa Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Dana Desa Citemu

Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon. (Foto: Dok. Kejari Kab. Crbn)

Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon. (Foto: Dok. Kejari Kab. Crbn)

TJIMANOEK.COM, Cirebon – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor dugaan korupsi dana Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah.

Febrie dapat memastikan hal itu setelah melakukan pengecekan ke Kejari Cirebon. “Kita sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” kata Febrie dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Sebelumnya, Nurhayati yang berprofesi sebagai mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu melaporkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih atas APBDes di tahun 2018-2020.

Baca Juga:  Berikut Perjalanan Seleksi Calon Dirut PDAM Indramayu

Dia terkejut setelah Kepolisian Resor Cirebon Kota (Polresta Cirebon) menetapkan dirinya sebagai tersangka karena berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa (P-19).

Kemudian, Nurhayati membuat video kekecewaannya karena telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.  Dalam videonya, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

“Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam men-tersangka-kan saya,” ujar Nurhayati, dalam video tersebut, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Baca Juga:  Indramayu Perioritas Pengentasan Kemiskinan, Oushj Dialambaqa: Penjelasan Bupati Memalukan

Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan Kejagung RI mengenai perkara yang menimpa Nurhayati. Hasilnya, kata Febrie, akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Betul (akan dikeluarkan SKP2). Karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKP2,” ucap Febrie.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, setelah ia berkoordinasi dengan Polri dan Kejagung, penetapan status tersangka Nurhayati oleh kepolisian tidak akan dilanjutkan.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan,” kata Mahfud lewat akun twitter miliknya beberapa waktu lalu.

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

gedung tncc polri, mabes polri, divpropam polri, biro paminal polri, gedung presisi polri, mabes polri jakarta,

Hukum

Lelucon Polri
mkmk, oushj dialambaqa, oushj pkspd, oushj dialambaqa, oo,

Hukum

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akankah Menjadi Kenaifan? (Studi Kasus Mungkinkah Putusan MK Bisa Dibatalkan?)
wakil bupati indramayu, wabup indramayu, lucky hakim, wabup lucky,

Daerah

Minta Kejaksaan Lakukan Audit, Wabup Indramayu Lucky Hakim: Makan Minum Saya Bayar Sendiri
ruang sidang, ruang sidang ptun bandung, ptun bandung, pengadilan bandung, putusan bupati, putusan bupati indramayu,

Hukum

Tok! PTUN Bandung Putus Gugatan Terhadap Bupati Indramayu
nina, nina agustina, bupati nina, iin indrayati, kepala bapped litbang indramayu, aula unwir, aula nyi endang darma ayu unwir,

Daerah

Bupati Nina Berikan Hibah 4 Miliar untuk Unwir, SD Negeri Dukuh dan Sekolah Lain Tidak Jadi Perioritas
kajari indramayu, denny achmad

Daerah

Kejari Indramayu Terima Kunjungan Subdenpom III/3-3

Daerah

Desa Wanantara Indramayu Lakukan Penetapan Ketua Jasa Pompanisasi Periode 2021-2024
bupati indramayu, nina agustina, gedung iptek mutiara bangsa,

Daerah

Dikoreksi, Anggaran Pembangunan Gedung IPTEK Mutiara Bangsa bukan 34,5 miliar