TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu, Nina Agustina mengklaim bahwa salah satu dari 10 program unggulan, yaitu Indramayu Cepat Tanggap (I-Ceta) berhasil.
Dilansir dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Nina berhasil menjawab 2.245 aduan masyarakat. Bahkan, ia mengklaim dalam kurun waktu satu tahun sangat dirasakan masyarakat.
“Lewat program I-Ceta ini, kita dalam setahun sudah menerima banyak aduan sebanyak 2.245 pengaduan dan semuanya sudah ditindaklanjuti,” kata Bupati Indramayu, Nina Agustina dikutip dari Diskominfo Indramayu, Kamis, (10/3/2022).
Sementara itu, Warga Masyarakat, Panji Purnama mengatakan, masyarakat akan menilai dari fakta atau realita yang ada, tidak terpaku oleh data. Sebab, kata dia, masyarakat akan berpikir secara rasional.
“Boleh-boleh saja Bupati mengatakan dengan aduan sebanyak 2.245 telah berhasil. Tapi, harus kita nilai dari fakta atau realita yang ada,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Kamis, (10/3/2022).
Ia kemudian menjelaskan bagaimana upaya yang pernah dilakukannya untuk melaporkan suatu pelanggaran kepada pihak terkait. “Bercermin dari apa yang sudah saya upayakan. Aduan yang saya buat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) soal parkir di sepanjang Jalan Gatot Subroto, khususnya di depan Polres Indramayu, tidak diapresiasi dengan baik bahkan macet,” ungkapnya.
Lanjut, “Saat itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Indramayu Kamsari Sabaruddin, SH., MH menyarankan untuk membuat laporan tertulis yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Indramayu. Padahal, meskipun leading sectornya (red: sektor unggulan) adalah Dishub, tetapi secara keseluruhan hal tersebut juga menjadi tanggungjawab Satpol PP karena menyangkut soal Perda. Ketidak pahaman tersebut membuat terang benderangnya ketidak profesionalan dari suatu lembaga, yang mana sudah jelas tugas pokok fungsinya,” kata Panji.
Ia juga menyesalkan tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP maupun Dishub untuk menegakan peraturan perundang-undangan. “Meskipun begitu, saya mencoba mengikuti rekomendasi untuk mengirim laporan secara tertulis melalui Surat Nomor: 17/PP/VII/2021 tanggal 14 Juli 2021. Tapi sampai saat ini tidak tahu juntrungannya. Kita lihat, masih banyak itu kendaraan yang terparkir melanggar Perda No. 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Apa kepolisian tidak merasa malu? Atau kemaluannya sudah hilang? Seharusnya, bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelasnya.
“Saya rasa, melihat realita yang ada. Benang merah kusut keseimpulannya menyebutkan itu (I-Ceta) hanya sebuah tong kosong nyaring bunyinya,” ucapnya.
Terakhir, Panji mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu masih mempunyai pekerjaan rumah yang sangat banyak, terutama mengenai transparansi publik dan akuntabilitas. “Bagaimana kita sebagai masyarakat percaya data I-Ceta, soal transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah saja belum jelas sampai sekarang,” pungkas Panji.
(Tim / TJIMANOEK)















