Menulis Kreatif

Home / Daerah

Jumat, 11 Maret 2022 - 13:42 WIB

Taman Puspawangi, Alun Alun Benteng Tirani Ketiga Bupati Nina

Desain Revitalisasi Alun-alun Puspawangi Kab. Indramayu Tahun 2022.

Desain Revitalisasi Alun-alun Puspawangi Kab. Indramayu Tahun 2022.

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Setelah sukses membongkar pagar alun-alun Kabupaten Indramayu pada 19 Mei 2021 lalu, Bupati Indramayu Nina Agustina ingin merevitalisasinya dengan konsep yang baru. Hal itu akan direalisasikan Nina di tahun 2022 ini.

Dihimpun dari berbagai sumber, proyek revitalisasi alun-alun tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Indramayu Tahun 2022. Pembangunan alun-alun tersebut cukup menelan banyak kas keuangan daerah.

Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam momen satu tahun menjabat sebagai Bupati Indramayu mengatakan, dirinya telah menyiapkan konsep alun-alun milik rakyat yang bisa dinikmati seluruh rakyat Indramayu.

“Diperlukan adanya upaya pembenahan untuk merevitalisasi Alun-Alun. Selain pembongkaran pagar Alun-Alun, konsep lainnya yang tengah disiapkan adalah menjadikan alun-alun milik rakyat. Pemkab Indramayu akan menata ulang alun-alun Indramayu agar bisa dinikmati oleh masyarakat secara luas. Alun-alun Indramayu akan diberi nama alun-alun Puspawangi,” tutur Nina.

Revitalisasi alun-alun Puspawangi itu akan menelan anggaran sebesar Rp. 7,377 miliar, termasuk revitalisasi gapura, trotoar, saluran air, serta kolam di arean alun-alun. “Konsep alun-alun Puspawangi adalah alun-alun terbuka hijau yang nyaman dan asri bagi masyarakat Indramayu,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Aep Surahman seperti dihimpun oleh tjimanoek.com pada, Minggu, (6/3/2022).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah, O’ushj Dialambaqa mengatakan, alun-alun yang akan direvitalisasi itu menelan uang rakyat cukup banyak.

“Pagar alun-alun dibongkar dan akan dibuat taman puspawangi alun-alun Bupati dengan menelan uang rakyat Rp 7,377 milyar lebih pada APBD 2022 dengan mendalilkan revitalisasi alun alun konsep alun-alun terbuka hijau yang nyaman dan asri bagi masyarakat, dan menjadikan alun-alun milik rakyat,” kata Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com, Jumat, (11/3/2022).

“Jika kita melihat maket proyeknya tidak terlampau mewah dalam desainnya, tetapi patut diindikasikan kemewahannya adalah dalam desain potensi KKN-nya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, dengan biaya yang besar itu apakah tanaman diperoleh dari negara lain. “Kita patut juga bertannya, masa iya dengan desain taman seperti dalam maketnya itu sampai menelan Rp 7,377 milyar lebih. Pertanyaannya adalah apakah bunga dan pohon-pohon yang di taman itu didatangkan dan atau dibeli dari Arizona Amerika Serikat atau dari pedalaman Alaska atau Afrika? Ataukah taman itu akan dihiasi perlak perlik intan permata dan seterusnya. Itu soalnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Saat Asik Main Game, Handphone Seorang Anak Kecil Raib Dijambret

Oushj mencoba membaca secara empiris mengenai revitalisasi alun-alun terhadap kepemimpinan Bupati Nina dan Wabup Lucky yang masih satu tahun.

“Jika kita melakukan pembacaan karakteristik kekuasaan dan kepemimpinan Bupati Nina secara empirik yang telah terjadi selama setahun ini dengan beberapa kali ada unjuk rasa, lantas Bupati sembunyi atau hengkang, dan lagi-lagi hanya Maman Kostaman sebagai Asda 2 yang menemui para demonstran. Bahkan Wakil Bupati pun tak terlihat batang hidungnya, tetapi Wakil Bupati masih bisa berapologi dan beralibi karena dalam kursi pengasingan kekuasaan Bupati,” jelasnya.

“Nah, membaca empirisme kekuasaan dan karakteristik kepemimpinan Bupati Nina selama 1 tahun tersebut, mengafirmasi kebenaran yang tak bisa terbantahkan, bahwa taman puspawangi alun-alun itu hanya merupakan benteng ketiga sebagai penyekat kekuasaan Bupati dengan rakyatnya. Dewan saja berada di bawah ketiak Bupati ekistensinya, seperti Harimau Harimau dalam sirkus, faktanya yang tak terbantahkan adalah interpelasi,” kata Oushj.

Kemudian dirinya menganalisis bukti dan memberikan postulat atas apa yang telah terjadi dalam satu tahun terakhir. “Postulat itu bisa kita buktikan faktanya seperti,” ujar Oushj.

  1. Pembongkaran pagar alun-alun 19 Mei 2021 lantas dibangun kembali dua pagar, yaitu pagar tembok dibangun tidak jauh (+/- 20 meteran) pagar tembok alun-alun yang dirobohkan;
  2. Tidak cukup dengan membangun kembali pagar tembok baru sebagai benteng tirani kekuasaan yang hanya berjarak 20 meteran dari pagar tembok yang dirobohkan, di belakang tugu bambu runcing dan atau dekat mulut (pendopo) kekuasaan dibangun pula pagar besi, dan itu sebagai benteng tirani kekuasaan kedua untuk menyekat kedekatan rakyat dengan pendopo dan atau sebagai garis pemisah yang tegas dalam kekuasaan dimana Bupati sebagai penguasa dan rakyat sebagai gembel yang mengemis belas kasihan penguasa;
  3. Taman puspawangi merupakan fungsi benteng tirani kekuasaan ke-3 untuk menghadang para pengunjuk rasa jika berdemo di depan pendopo dan atau jika mendemo Bupati; dan
  4. Masjid Agung yang dalam filosofisnya merupakan bagian integral, tak terpisahkan dengan pemerintahan, kini tetap berdiri tegak pagar tembok keuasaan di depan halaman masjid yang dulunya menjadi bagian yang menyatu dengan pendopo secara terbuka, halaman masjid menyatu dengan alun-alun. Masjid menyatu dengan gedung pendopo sebagai simbol agar kekuasaan atau bupati dalam pemerintahannya tidak korup, kekuasaan tidak menjadi Tuhan atau memuhankan kekuasaan atau agar bupati ingat mati, sehingga benar2 bisa mengemban amanat rakyat atau agar bupati tidak karwek (sekehendaknya sendiri) atau supaya bupati tidak angkuh atau pongah dengan kekuasaannya. Itu yang harus dipahami bupati
Baca Juga:  Hari Jadi, Bupati Indramayu Perintahkan Pejabat Daerah Gunakan Twibbonize

Menurut Oushj, alun-alun yang terbuka dan terdapat tanaman di sekitarnya akan dijadikan dalih untuk mempidanakan pendemo. “Pertanyaan berikutnya bagaimana mungkin Bupati bilang alun-alun terbuka? Jika para pengunjuk rasa berdemo di depan pendopo lantas ada yang menginjak bunga-bunga atau pohonan perdu dan rusak, maka resikonya dihadapkan pada pasal tindak pindana pengrusakan, dan pastilah akan ditangkap aparat keamanan,” katanya.

“Jadi secara semiotika dan hermeneutik, kita bisa menyimpulkan bahwa taman puspawangi alun-alun itu sesungguhnya adalah sebagai garis pemisah atau penyekat rakyat dengan Bupati dalam sistem kekuasaan yang otoriter dan bahkan bisa menjadi kepemimpinan yang represif, dan tindakannya pun kemungkinan besar dengan pendekatan keamanan dan atau represitas jika berdemo di depan taman puspawangi tersebut, maka dibangunlah desain taman yang seolah-seolah itu terbuka hijau, ramah dan beradab, tetapi dibalik simbol keberadaban itu tidak bisa disembunyikan sebagai simbol kepemimpinan sebagai kekuasaan penguasa yang berjarak bagaikan langit dan bumi,” beber Direktur PKSPD, Oushj Dialambaqa kepada tjimanoek.com pada, Jumat, (11/3/2022).

Diketahui, alun-alun tersebut nantinya akan diberi nama Puspawangi dan diharapkan akan mampu menjadi alun-alun rakyat sesuai dengan program Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Nina-Lucky. Saat ini, desain alun-alun yang akan diperbaharui (revitalisasi) itu sudah beredar luas di masyarakat.

(TJ-99 / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

lucky, wabup lucky, lucky hakim, dprd indramayu, syaefuddin, rapat paripurna indramayu,

Daerah

Wabup Lucky Hadir Rapat Paripurna DPRD Indramayu, Kemana Bupati Nina?
panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
kejati jabar, kasus rth jatibarang,

Daerah

Proyek RTH JTB, Minimal Ada 9 Orang Dijadikan Tersangka oleh Kejati
bupati indramayu, bupati nina, raperda apbd 2023 indramayu, apbd 2023 indramayu, perkada apbd 2023 indramayu perkada indramayu, dprd indramayu, anggaran pemda indramayu, rapat dprd indramayu,

Daerah

Perkada APBD 2023 Masih Sulit Diakses Publik dan DPRD Kabupaten Indramayu
pengadilan negeri indramayu, ketua pn indramayu,

Daerah

Ketua PN Kelas 1B Indramayu Lantik Waka PN Baru

Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh, PKSPD: Kotaku Kumuh
ptun bandung, pengadilan bandung, ptun bdg,

Daerah

Gugatan Terhadap Bupati Nina, Penggugat: Menuju Puncak Sengketa
polisi, akbp m fahri siregar, akpol 2002, kapolres indramayu, polres indramayu, polisi indramayu, polisi terlapor,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Sandang Status Polisi Terlapor