TJIMANOEK.COM, Indramayu – Gugatan Tata Usaha Negara atas Keputusan Bupati Indramayu tentang Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu memasuki babak baru.
Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG ini akan masuk pada tahapan penyampaian alat bukti tertulis dari masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
Agenda sidang penyampaian alat bukti tertulis itu akan digelar di ruang persidangan PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada pekan depan, Rabu (20/4/2022).
Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan berikutnya merupakan penyampaian alat bukti tertulis. Ia berharap, persidangan nanti akan berjalan dengan lancar sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.
“Alhamdulillah, kini kita sudah memasuki tahapan penyampaian alat bukti tertulis. Doakan saja agar semua berjalan dengan baik, sehingga kita bisa menuntaskannya, apapun hasilnya pasti adalah yang terbaik. Kita hanya bisa berusaha, hasilnya bagaimana biar Tuhan yang merencanakannya,” kata pria yang akrab disapa Panji itu kepada tjimanoek.com, Rabu (13/4) sore.
Perkara gugatan ini masuk di kepaniteraan PTUN Bandung pada tanggal 14 Januari 2022. Kemudian terdaftar dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung pada hari, Senin, 17 Januari 2022.
Panji juga menyampaikan bahwa apa yang dia lakukan merupakan tindakan konstitusional dan bagian dari hak setiap warga masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh keadilan.
“Tentunya kita mengharapkan hasil yang terbaik karena upaya ini adalah suatu usaha pengawasan dan koreksi atas kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim pemerintahaan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance, clean government). Di sisi lain, ada peran warga masyarakat yang coba kita maksimalkan. Sebab di dalam UUD 1945 dengan jelas disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Civil society (masyarakat sipil) dan atau setiap orang berhak melakukan atau mengupayakan keadilan dan berhak menjaga nilai-nilai hukum itu sendiri,” tegasnya.
(Tim / TJIMANOEK)















