Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 13 April 2022 - 19:51 WIB

Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina Masuk Babak Baru

Bupati Indramayu, Nina Agustina saat peluncuran Bazar Kampung Ramadhan, 5 April 2022. (Foto: ninaagustina1708)

Bupati Indramayu, Nina Agustina saat peluncuran Bazar Kampung Ramadhan, 5 April 2022. (Foto: ninaagustina1708)

TJIMANOEK.COM, IndramayuGugatan Tata Usaha Negara atas Keputusan Bupati Indramayu tentang Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu memasuki babak baru.

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG ini akan masuk pada tahapan penyampaian alat bukti tertulis dari masing-masing pihak, baik Penggugat maupun Tergugat dan Tergugat II Intervensi.

Agenda sidang penyampaian alat bukti tertulis itu akan digelar di ruang persidangan PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung pada pekan depan, Rabu (20/4/2022).

Penggugat, Panji Purnama mengatakan, persidangan berikutnya merupakan penyampaian alat bukti tertulis. Ia berharap, persidangan nanti akan berjalan dengan lancar sehingga mendapatkan hasil yang terbaik.

Baca Juga:  Soal Lahan Parkir Samping Polres Indramayu, Kapolres: Bukan Milik Polres

“Alhamdulillah, kini kita sudah memasuki tahapan penyampaian alat bukti tertulis. Doakan saja agar semua berjalan dengan baik, sehingga kita bisa menuntaskannya, apapun hasilnya pasti adalah yang terbaik. Kita hanya bisa berusaha, hasilnya bagaimana biar Tuhan yang merencanakannya,” kata pria yang akrab disapa Panji itu kepada tjimanoek.com, Rabu (13/4) sore.

Perkara gugatan ini masuk di kepaniteraan PTUN Bandung pada tanggal 14 Januari 2022. Kemudian terdaftar dan tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung pada hari, Senin, 17 Januari 2022.

Panji juga menyampaikan bahwa apa yang dia lakukan merupakan tindakan konstitusional dan bagian dari hak setiap warga masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memperoleh keadilan.

“Tentunya kita mengharapkan hasil yang terbaik karena upaya ini adalah suatu usaha pengawasan dan koreksi atas kebijakan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim pemerintahaan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance, clean government). Di sisi lain, ada peran warga masyarakat yang coba kita maksimalkan. Sebab di dalam UUD 1945 dengan jelas disebutkan bahwa negara kita adalah negara hukum. Civil society (masyarakat sipil) dan atau setiap orang berhak melakukan atau mengupayakan keadilan dan berhak menjaga nilai-nilai hukum itu sendiri,” tegasnya.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

kejaksaan negeri indramayu, kejari, kejari indramayu, klarifikasi kejari indramayu, kantor kejari indramayu

Daerah

Tanggapan Direktur PKSPD Atas Kisruh Kasus Asusila, JPU Kejari VS Pengacara yang Viral di Medsos
bupati indramayu, nina agustina, peluncuran pusat ajar digital indramayu,

Daerah

Bupati Indramayu Berencana Melanjutkan Pembangunan Mall
lena, leni, atlet nasional, atlet indramayu, atlet sepak takraw, medali emas atlet indramayu, olahraga sepak takraw, atlet tukdana,

Daerah

Atlet Nasional Asal Indramayu Keluhkan Bonus dan Uang Pembinaan yang Turun 50 Persen, Lucky Hakim: Hanya Bisa Beristigfar
bupati indramayu, nina agustina, gedung iptek mutiara bangsa,

Daerah

Dikoreksi, Anggaran Pembangunan Gedung IPTEK Mutiara Bangsa bukan 34,5 miliar
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 2 dari 2 Tulisan
kirab pusaka, pendopo indramayu,

Daerah

Pendopo Indramayu Gelar Kirab Pusaka
ajie, ajie prasetya, kajari ajie, kajari indramayu, kajari indramayu ajie prasetya, kepala kejaksaan negeri indramayu, kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Pelapor Minta Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Diperiksa Jamwas
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri KLHK, Siti Nurbaya,

Daerah

BEM Polindra Soroti Kedatangan Menteri LHK ke Indramayu