TJIMANOEK.COM, Indramayu – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu Aep Surahman mengklaim hasil uji lab dari air limbah atau rembesan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk, Desa Dermayu, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat di bawah baku mutu lingkungan.
“Hasil uji lab limbah cair masih di bawah baku mutu lingkungan dan limbahnya juga parameter-parameter organik, karena sampahnyakan sampah organik. Sejauh ini aman cuman pada saat musim hujan saja limbah cair melimpah atau meluap. Memang perlu di antisipasi,” kata Aep yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan saat acara halal bihalal di kantor DPRD Kab. Indramayu, Senin (9/5/2022).
Ia kemudian mengatakan, hasil uji lab air limbah TPA Pecuk belum bisa dipublikasikan. “Data dari lab sudah ada pada kita dan juga sudah kita baca. Hasil dari lab belum bisa dipublikasikan karena itu baru lab independen kita, tidak bisa dipublis itu hanya untuk monitoring dan pengawasan kita,” ungkap Aep.
Lanjutnya, “Hasil lab sudah diketahui cuman tidak dipublikasikan dengan alasan labnya kan belum terakreditasi. Kita hanya pengawasan dan monitoring saja, ya kalo mau ya nanti di lab independen,” ucapnya.
Aep juga mengatakan bahwa aliran selokan yang mengelilingi TPA Pecuk akan direvitalisasi. “Nanti selokan itu mau dibangun oleh BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) karena milik BBWS, bukan tanah kita. Kemarin sudah disurvei,” pungkas Plt. DLH Indramayu, Aep Surahman.
Sementara itu, Pemerhati Hukum Panji Purnama mengatakan, sah-sah saja Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu mengklaim hasil uji lab di bawah mutu baku lingkungan. Tetapi, kata Panji, ada fakta yang tidak bisa dikesampingkan.
“Boleh saja Plt Dinas Lingkungan Hidup Aep Surahman mengatakan dan atau mengklaim hasil uji lab air TPA Pecuk masih di bawah mutu baku lingkungan. Tetapi kita sebagai orang intelek atau berpendidikan harus rasional melihat suatu kondisi apapun, tak terkecuali mengenai limbah tersebut,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Sabtu (14/5/2022).
Ia menjelaskan bahwa ada fakta sawah yang terdampak limbah cair TPA Pecuk. “Jelas ada fakta bahwa sawah salah satu petani terkena dampak air limbah TPA Pecuk yang menyebabkan kerugian signifikan. Cara berpikirnya, yakni sawah atau padi tidak akan mati jika air tak mengandung senyawa berbahaya. Itu logis dan sangat rasional,” terangnya.
“Sementara kita lihat realitanya ada sawah seluas kurang lebih 6300 meter gosong atau gagal akibat limpahan air TPA. Tidak tanggung-tanggung, dari luas sawah tersebut bisa menghasilkan 4 ton, tetapi sebagiannya gosong, sehingga hanya menghasilkan 2 ton saja. Nah, apabila air rembesan TPA di bawah mutu baku lingkungan sebagaimana diklaim oleh Plt DLH Aep Surahman, tidak mungkin dong sawah atau padi petani mati? Kejadiannya justru sebaliknya, maka dapat dikatakan bahwa air TPA Pecuk mengandung senyawa yang berbahaya bagi tanaman, dalam hal ini padi dan bahkan lingkungan,” jelasnya.
Undang-undang, kata Panji, mengharuskan pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan. “UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membebankan pemerintah daerah dan atau Bupati untuk menjaga lingkungan yang baik dan sehat, bukan sebaliknya,” ucap Panji.
Ia juga mengatakan sudah memiliki sampel yang akan diteliti lebih jauh. “Sampel air limbah atau rembesan TPA Pecuk rencananya akan dilihat kandungannya. Ini mandiri dari teman-teman mahasiswa, sehingga kita akan jelas memiliki data kandungan air tersebut. Insyaallah ini akan berjalan. Doakan saja,” tuturnya.
Di sisi lain, menurut Panji, permasalah TPA Pecuk ini dari tahun ke tahun selalu sama. Ditambah tidak ada tindakan konsisten dari pemerintah daerah maupun Bupati Indramayu. “Persoalan ini dari tahun ke tahun tidak pernah tuntas. Jika Bupati Nina benar-benar berprestasi seperti banyak media yanh meliput, buktikan dong tuntaskan persoalan lingkungan dan soal-soal lainnya. Jangan-jangan tidak aware dengan kondisi problem (masalah) daerah ini. Lantas apa gunanya bermartabat? Sebab, apabila salah mendiagnosis masalah akan salah juga penyelesaiannya,” ungkap Pemerhati Hukum, Panji Purnama.
(Tosim / TJIMANOEK)















