TJIMANOEK.COM, Indramayu – Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) O’ushj Dialambaqa melayangkan surat terbuka kepada Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Ady Setiawan dan Bupati Indramayu Nina Agustina selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Surat yang dilayangkan O’ushj tersebut merupakan surat elektronik dengan Nomor: 0001.12.5.22.pkspd.20222 tentang Meminta Penjelasan dan Pertanggungjawaban Publik Atas Dugaan (Terindikasi) Manajemen Sampah dan atau Manajemen Bencong Atas Tata Kelola PDAM di Tangan Dirut Dr, Dr, Ir. Ady Setiawan, SH., MH, MM, MT sebagaimana Hak Konstitusional dan Peraturan Perundang-undangan.
“Kita sebagai rakyat adalah Pemegang Kedaulatan atas (saham BUMD) PDAM, karena PDMA bukan milik Dr, Dr, Ir. Ady Setiawan, SH., MH, MM, MT sebagai Dirut. Bukan juga milik Hj. Nina Agustina, SH., MH, CRA sebagai Bupati/KPM. Bukan pula milik Dewas ataupun Dewan,” tulis pria yang kerap disapa Oo dalam suratnya tersebut.
Oo dalam suratnya meminta kepada Dirut PDAM Ady Setiawan dan KPM Bupati Nina Agustina memberikan penjelasan dan tanggungjawab atas tata kelola BUMD, PDAM Kab. Indramayu di kantor pusat Perumdam Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu, Jalan Letjend Soeprapto 25/E, Kepandean, Indramayu pada hari, Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Tidak hanya itu, Oo dalam suratnya juga mengundang berbagai kalangan masyarakat. “Kepada teman-teman yang masih punya nurani, kepedihan atas sikon Indramayu yang disebutkan dimuka (Jurnalis, Akademisi, Intelektual Akademik, Civil Society Kritis), kami Mengajak BUKAN UNTUK MENDEMO (Ber-Unras) PDAM, melainkan untuk MEMBERIKAN PANDANGAN (PENDAPAT), ANALISIS AKADEMIK dan KRITIK INTELEKTUAL AKADEMIK atas Dugaan (TERINDIKASI) Manajemen Sampah dan atau Manajemen Bencong dalam Tata Kelola PDAM di Tangan Dirut DR, DR, Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, M.T, sehingga PDAM TERINDIKASI makin sakit sikonnya,” kata Oushj melalui suratnya tertanggal 12 Mei 2022.
“Maka, jika ingin berkontribusi moralitas terhadap sikon, kita semua bisa bertemu di PDAM sesuai dengan agenda waktu yang telah kita tentukan, jika tak ada perubahan, dan jika PDAM bersedia bertemu, mau transparan dan akuntabel atau tidak sembunyi,” imbuhnya.
Diketahui tidak kali ini saja persoalan tata kelola BUMD dipersoalkan. Sebelumnya, Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 telah diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 14 Januari 2022.
(TJ-99 / TJIMANOEK)















