Menulis Kreatif

Home / Hukum / Opini

Jumat, 3 Juni 2022 - 22:52 WIB

Gugatan Menjaga Nilai-nilai Hukum

Panji Purnama.

Panji Purnama.

TJIMANOEK.COM – Persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu mendekati tahap akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung), Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat.

Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dimaksud mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 tertanggal 4 November 2021. Maka, SK Bupati Indramayu tersebut merupakan Objek Sengketa TUN.

Penggugat dalam gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina adalah saya sendiri. Saya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022. Pada tanggal 17 Januari 2022, gugatan saya tersebut diterima dan muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung.

“Penggugat, Panji Purnama,” tulis di situs SIPP PTUN Bandung.

Di dalam situs itu tercantum Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG. Para pihak, selain saya sendiri adalah Tergugat, Bupati Indramayu dan Tergugat II Intervensi Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.

Kemudian tanpa menunggu lama, gugatan itu disidangkan. Mulai dari tahap pemeriksaan persiapan, gugatan, jawaban, replik, duplik, dan alat bukti surat. Agenda persidangan berikutnya pemeriksaan saksi dan atau ahli, kesimpulan, dan putusan. Tiga tahapan akhir tersebut yang saya sebut memasuki tahap akhir persidangan.

Baca Juga:  Kegiatan Wartawan dan Bimtek Kades Seindramayu Habiskan APBD Hampir 1 Miliar, Bupati Nina Lagi-lagi Melanggar Aturan

Lusa, 18 Mei 2022 akan digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang PTUN Bandung. Maka, apabila tidak ditunda persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu memasuki fase akhir sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Di Indonesia (negara hukum, lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) penting bagi warga masyarakat mengerti mengenai nilai-nilai dasar hukum. Ada soal ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan. Kesemuanya itu tidak terlepas dari norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat itu sendiri. Sehingga, sudah menjadi hal wajib bagi setiap warga masyarakat memahami hukum.

Dalam konteks ini, saya berusaha menjaga nilai-nilai hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ada asas-asas yang bukan saja dijaga tetapi harus dipelihara. Di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan, asas-asas umum penyelenggaraan negara: Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Kesemuanya tersebut menjadi tanggungjawab bersama melalui yang namanya peran serta masyarakat.

Baca Juga:  Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 2 dari 5 Tulisan

Asas-asas umum pemerintahaan yang baik (AUPB) diharapkan akan menghasilkan buah manis berupa “good governance” (pemerintahan yang baik) dan “clean government” (pemerintahan yang bersih). Dua hal itu pun merupakan tanggungjawab moral setiap warga negara. Bagaimana kita dapat saling menjaga agar sistem negara mampu berjalan dengan baik (tidak tersendat-sendat apalagi macet).

Selain hal itu, ada nilai hukum, dimana penyelenggaraan negara harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kekuasaan dan atau otonomi suatu daerah jangan dimaknai dengan kebebasan absolut yang mengesampingkan hukum. Jadi teringat adagium—Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolute cenderung korup secara absolut). Sehingga, ada istilah gugatan warga negara (citizen lawsuit). Penggugat (civil society) mengajukan gugatan yang mana diduga pejabat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtsmatige overheidsdaad. (Panji Purnama)

Share:

Baca Juga

panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, bupati nina digugat, nina digugat,

Daerah

Bupati Nina Digugat, PTUN Bandung Segera Gelar Pemeriksaan Persiapan
Tisna Prasetya, Jaksa Indramayu, Kejari indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu,

Daerah

Diduga Ada Oknum Jaksa Indramayu yang Perjual Belikan Perkara
gubernur, gubernur jawa barat, ridwan kamil, ridwan kamil dan nina agustina, bupati indramayu, nina agustina, bupati nina dan gubernur ridwan kamil, jawa barat, indramayu, apbd 2023, perkada tentang apbd 2023,

Daerah

Perkada APBD 2023 Naik Melebihi APBD 2022, Kok Tidak Disoal?
0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Opini

Bupati dan Dewan Pengawas PDAM
timnas indonesia, sepak bola indonesia, garuda muda, aff suzuki cup 2020,

Olahraga

Timnas Indonesia
kapolres indramayu, polisi, akbp m fahri siregar, polres indramayu, sertijab kapolres indramayu, akbp m lukman syarif, kepolisian resor indramayu, kapolres fahri, akbp m lukman syarif,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Ditagih Komitmen ‘Bersih-bersih’
wacana tiga periode, oushj dialambaqa, presiden, presiden jokowi,

Opini

Wacana Inkonstitusional Merayap dalam Senyap