TJIMANOEK.COM – Persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu mendekati tahap akhir di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung), Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat.
Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang dimaksud mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Indramayu Nomor: 539/Kep.421-Eko/2021 tentang Pengangkatan Sdr. Ir. Ady Setiawan, SH., MH Sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu Masa Jabatan 2021-2026 tertanggal 4 November 2021. Maka, SK Bupati Indramayu tersebut merupakan Objek Sengketa TUN.
Penggugat dalam gugatan terhadap Bupati Indramayu Nina Agustina adalah saya sendiri. Saya mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada, Jumat, 14 Januari 2022. Pada tanggal 17 Januari 2022, gugatan saya tersebut diterima dan muncul dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Bandung.
“Penggugat, Panji Purnama,” tulis di situs SIPP PTUN Bandung.
Di dalam situs itu tercantum Nomor Perkara: 5/G/2022/PTUN.BDG. Para pihak, selain saya sendiri adalah Tergugat, Bupati Indramayu dan Tergugat II Intervensi Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu.
Kemudian tanpa menunggu lama, gugatan itu disidangkan. Mulai dari tahap pemeriksaan persiapan, gugatan, jawaban, replik, duplik, dan alat bukti surat. Agenda persidangan berikutnya pemeriksaan saksi dan atau ahli, kesimpulan, dan putusan. Tiga tahapan akhir tersebut yang saya sebut memasuki tahap akhir persidangan.
Lusa, 18 Mei 2022 akan digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang PTUN Bandung. Maka, apabila tidak ditunda persidangan gugatan terhadap Bupati Indramayu memasuki fase akhir sesuai dengan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Di Indonesia (negara hukum, lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) penting bagi warga masyarakat mengerti mengenai nilai-nilai dasar hukum. Ada soal ketertiban, kepastian hukum, dan keadilan. Kesemuanya itu tidak terlepas dari norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat itu sendiri. Sehingga, sudah menjadi hal wajib bagi setiap warga masyarakat memahami hukum.
Dalam konteks ini, saya berusaha menjaga nilai-nilai hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ada asas-asas yang bukan saja dijaga tetapi harus dipelihara. Di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme disebutkan, asas-asas umum penyelenggaraan negara: Asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas. Kesemuanya tersebut menjadi tanggungjawab bersama melalui yang namanya peran serta masyarakat.
Asas-asas umum pemerintahaan yang baik (AUPB) diharapkan akan menghasilkan buah manis berupa “good governance” (pemerintahan yang baik) dan “clean government” (pemerintahan yang bersih). Dua hal itu pun merupakan tanggungjawab moral setiap warga negara. Bagaimana kita dapat saling menjaga agar sistem negara mampu berjalan dengan baik (tidak tersendat-sendat apalagi macet).
Selain hal itu, ada nilai hukum, dimana penyelenggaraan negara harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kekuasaan dan atau otonomi suatu daerah jangan dimaknai dengan kebebasan absolut yang mengesampingkan hukum. Jadi teringat adagium—Power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely (Kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolute cenderung korup secara absolut). Sehingga, ada istilah gugatan warga negara (citizen lawsuit). Penggugat (civil society) mengajukan gugatan yang mana diduga pejabat negara telah melakukan perbuatan melawan hukum atau onrechtsmatige overheidsdaad. (Panji Purnama)















