TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Indramayu gagal disahkan sampai batas waktu akhir tanggal 30 November 2022 lalu.
Kegagalan tersebut diduga disebabkan karena ketidaksiapan pemerintah daerah atas rancangan anggaran dari penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan PPAS (Perioritas Plafon Anggaran Sementara) berdasarkan RKPD (Rancangan Kerja Pembangunan Daerah).
Pemerintah Daerah Kab. Indramayu melalui Sekretaris Daerah Indramayu, Rinto Waluyo meminta tambahan waktu untuk penyesuaian terhadap RAPBD 2023.
“Kita minta waktu untuk penyelarasan pembahasannya. Setelah penyelarasan selesai, Ibu Bupati Indramayu siap untuk hadir untuk menandatangani persetujuan rancangan APBD 2023,” kata Rinto saat rapat paripurna 30 November 2022.
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan raperda tentang APBD 2023 pada 30 November 2022 yang lalu itu tidak dihadiri oleh Bupati Indramayu, Nina Agustina. Ini bukan kali pertama Bupati Nina bolos rapat paripurna. Padahal, rapat ini tidak kalah penting dari kegiatan lainnya.
Saat ditanya mengenai batalnya pengesahan APBD 2023, Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin mengatakan, semuanya sudah dikatakan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
“Kemarin kita sudah pers kom, Mas,” kata pria yang kerap disapa Kang Udin kepada tjimanoek.com, Kamis, (8/12/2022).
Renacana pengesahan RAPBD 2023 sendiri akan disahkan pada 25 November 2022. Tetapi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAD) meminta pengunduran waktu. Sehingga, rapat paripurna dengan agenda pengesahan RAPBD 2023 dilakukan pada 30 November 2022 pukul 20.00 WIB.
Pada saat itu, TAPD masih belum bisa menyodorkan rancangan pasti APBD 2023. “Kalau kita ketok palu, angka apa yang kita setujui?,” kata Syaefudin dikutip dari republika.
Sementara itu, Pemerhati Hukum, Panji Purnama mengatakan, Perda APBD 2023 yang tidak dapat disahkan merupakan bukti baru kegagalan bupati indramayu.
“Saya ingin mengawali statemen ini dengan mengatakan bahwa tidak disahkannya rancangan Perda tentang APBD 2023 bupati bersama DPRD adalah bukti kegagalan baru dari pemerintahan saat ini. Sekali lagi, bukti baru otentik kegagalan pemerintahan (rezim) saat ini dalam tata kelola daerah,” kata Panji kepada tjimanoek.com, Kamis, (15/12/2022).
Panji menjelaskan, Pemerintah Daerah Indramayu bersama DPRD Indramayu wajib mengesahkan Perda APBD 2023 itu dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
“Di dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan bahwasanya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan APBD 2023 paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Ingat yaa, wajib lho. Tapi kita tidak usah heran dengan gaya pemerintahan saat ini yang berani melabrak undang-undang,” tuturnya.
“Redaksi atau narasi Pasal 312 ayat (1) itu sangat jelas dan tidak multi tafsir. Lantas mengapa Sekda Rinto Waluyo masih meminta waktu untuk melakukan penyelarasan atau penyesuaian di rapat paripurna tanggal 30 November itu. Itukan batas akhir yang telah diberikan undang-undang,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, persoalan yang muncul tersebut memunculkan ketidak percayaan publik atau public distrust terhadap pemerintah daerah.
“Bagaimana masyarakat ingin menilai bahwa bupati serius mengelola daerahnya? Sedangkan banyak kegagalan-kegagalan yang ditorehkan bupati selain penghargaan-penghargaan yang kita lihat di medsos. Dimana penghargaan itupun banyak sekali ketidak sesuaiannya,” ucapnya.
“Lalu muncul narasi, ini bukan masalah, pembangunan tidak akan terhambat, dan ASN tetap terima gaji. Lho iya, masyarakat tanpa bupati pun masih bisa cari makan. Yang kita inginkan, tata kelola daerah yang baik berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (good government). Bukan dengan cara ugal-ugalan, zig-zag, dan menabrak undang-undang,” jelasnya.
Sanksi administratif, Panji menilai, tidak akan membuat jera kepala daerah dan atau dprd indramayu dalam kelalaian tugasnya.
“Kalau soal sanksi yang disebabkan atas gagal disahkannya APBD 2023, saya yakin tidak digaji selama 6 bulan bukan masalah besar bagi bupati. Pada akhirnya, masyarakatpun menaruh kecurigaan. Kenapa tidak disahkan? Kan tahun anggaran sebelumnya bisa meskipun banyak alokasi anggaran yang berpotensi dikorupsi,” ucapnya.
Terakhir, Panji mengatakan, ada kekeliruan pola berpikir kepala daerah dalam tata kelola pemerintahan daerahnya. Salah satunya siasat bahwa batal atau gagalnya APBD 2023 dapat diselesaikan melalui Peraturan Bupati Indramayu.
“Lalu, muncul pernyataan lagi: tenang, kita masih bisa melakukan pembangunan dengan anggaran sama seperti tahun 2022 melalui Peraturan Bupati tentang APBD 2023 yang dirancang paling lambat 60 hari setelah RAPBD 2023 gagal disahkan. Setelah itu, 6 bulan nanti kita lakukan perubahan penyesuaian anggaran. Nah, di situlah kedunguannya, cara berpikir itu sangat keliru. Sehingga, logis bahwa publik menilai akan ada penyeludupan alokasi anggaran dalam perubahan nanti bulan Juni 2023. Kan kita mau bupati serius mengelola daerah, susun anggaran yang baik. Apa skala perioritas untuk masyarakat. Bukan semaunya sendiri sampai-sampai anggaran belanja makan dan minum bupati dan wakil bupati indramayu naiknya fantastis hingga 41,30%,” terang Panji.
Diketahui, di dalam Pasal 312 Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Jika tidak, akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. Gagal sahnya Perda RAPBD 2023 tersebut dinilai tidak berdampak pada anggota DPRD Kab. Indramayu. Sebab, batal pengesahannya ditimbulkan karena tarik ulur kepentingan pemerintah daerah/ eksekutif.
(TJ-R / TJIMANOEK)















