TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina mendapatkan penghargaan Adipura kategori Kinerja dalam Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Wilayah Kota Tahun 2022 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia dalam rangka Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Auditorium Dr. Soedjarwo, gedung Manggala Wanabakti, Selasa, 28 Februari 2023.
“Pemkab Indramayu melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus meningkatkan tata kelola persampahan dengan membentuk satgas sampah desa yang bertujuan membentuk budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah skala rumah tangga hingga ke tingkat desa,” kata Bupati Nina seperti dikutip dari Diskominfo Kab. Indramayu, Selasa, (28/2/2023).
“Selain itu, dibangun pula Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dengan menggunakan teknologi Refused Derived Fuel (RDF)/ Solid Recovered Fuel (SRF) dengan kapasitas 300 ton perhari yang berlokasi tidak jauh dari TPA Pecuk,” imbuhnya.
Sertifikat Adipura 2022 itu diperoleh karena Kabupaten Indramayu dinilai baik dalam kinerja pengelolaan sampah dan RTH. Akan tetapi, perhargaan tersebut berbanding terbalik dengan keadaan sesungguhnya.
Menurut pengamatan tjimanoek.com, salah satu ketidak sesuaiannya adalah pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pecuk, Sindang, Indramayu, dimana belum mengalami perubahan sama sekali. Terlihat sampah menggunung sampai mengalirkan rembesan air ke sawah petani dan kanal kecil di sekitar TPA.
Akibat rembesan air TPA Pecuk itu, petani mengalami kerugian yang signifikan dikarenakan sebagian padi gosong. Salah satu petani yang pernah mengalami hal itu ialah Qodir. Qodir mengatakan, dirinya mengalami kerugian sebanyak 2 ton padi dari total luas lahan sawah 6300 meter, pada April 2022.
Selain itu, sebagian besar warga masyarakat yang tinggal 2-3 kilo meter dari TPA Pecuk masih merasakan bau sampah menyengat akibat hembusan angin hingga menimbulkan rasa pusing dan mual.
Sebenarnya, Bupati Nina bersama investor sempat datang langsung ke TPA Pecuk untuk rencana pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik (PTL) atau merubah bau sampah menjadi bau ‘duit’, Kamis, (15/12/2022). Namun, sampai saat ini recana tersebut belum menemui titik terang.
Plt Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu, Indra Mulyana mengatakan, pihaknya sedang menjajaki pengelolaan sampah dengan konsep PLTSa dan memperioritaskan rencana pembangunan RDF Plan.
“Sekarang kita prioritaskan rencana pembangunan RDF Plant dari Kemen PUPR yang akan dibangun di tahun 2024, untuk tahun ini 2023 kegiatannya pematangan lahan, FS dan Basic design,” kata Plt Dinas Lingkungan Hidup Kab. Indramayu, Indra yang juga menjabat sebagai Camat Indramayu kepada tjimanoek.com, Senin, (20/3/2023).
Indra juga menjelaskan, penghargaan sertifikat adipura 2022 diperoleh dari penilaian beberapa tempat, yaitu sekolah, perumahan, pasar, kantor, TPA, sampai jalan protokol.
“Tim menilai neraca pengelolaan sampah yang tercantum dalam jakstrada atau data terdiri dari penanganan dan pengurangan sampah dibandingkan dengan kondisi riil dilapangan,” jelasnya.
“Penanganan sampah di TPA ke depan sedang penjajakan berupa pemanfaatan sampah organik menjadi BBJP (biomassa yang digunakan sebagai bahan konversi energi listrik) dan bubur sampah untuk budidaya maggot, untuk sampah anorganik diolah menjadi paving block dan genteng,” katanya.
RDF sendiri merupakan teknologi pengolahan sampah yang menggunakan metode biodrying (teknologi untuk menurunkan kadar air). Konsep tersebut bukanlah konsep baru di dunia pengolahan sampah, salah satu yang menjadi acuan adalah Refused Derived Fuel atau RDF di Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Sampai penghargaan adipura 2022 diperoleh dan berita ini rilis, bau sampah TPA Pecuk masih terus membayang-bayangi warga masyarakat, baik di sekitar maupun dalam radius 3 kilo meter.
(TJ-1 / TJIMANOEK)















