TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Pelapor, Panji Purnama mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya harus diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) guna mempertanggungjawabkan pelaksanaan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) dalam rangka HBA ke-62 Juni tahun lalu yang dinilai gagal.
Menurut Panji, meskipun persoalan tersebut dianggap ‘sederhana’, tetap perlu penyelesaian secara tuntas demi mempertahankan nilai, prinsip, maupun kaidah karya ilmiah.
“Kita ingin Kajari Indramayu Ajie Prasetya mengakui kekeliruannya dalam pelaksanaan LKTI Hari Bhakti Adhyaksa ke-62. Jelas penyelenggaraannya itu tidak bermutu alias gagal,” kata Panji kepada tjimanoek.com, hari ini, (5/5/2023).
Berkali-kali, ia bertutur, menjelaskan bahwa karya ilmiah yang ditetapkan sebagai pemenang berplagiarisme nol persen itu tidak sesuai dengan prinsip atau nilai-nilai dan kaidah kepenulisan ilmiah.
“Keputusan Kajari Ajie menetapkan pemenang dari hasil karya ilmiah yang diduga kuat dibuat melalui cara curang, membuat ia pantas diperiksa dan diaudit oleh Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, tentu juga mengenai penyelenggaraan HBA, khususnya terkait LKTI,” terangnya.
“Publik berharap, Kajari mengucapkan bahwa pengaduan ini bagian dari evaluasi terhadap diri dan lembaganya, serta memaknai itu dengan penyesuaian mutu lomba penulisan ilmiah kedepan,” tuturnya.
Diketahui, pengaduan ini pernah dilayangkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, belakangan, KKRI belum melakukan proses lebih lanjut terhadap keberatan dari Pelapor tentang perkembangan pelaporan.
Menurut informasi yang diperoleh tjimanoek.com, Kajari Indramayu dilaporkan kembali atas ketidakprofesionalan penyelenggaraan kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa 62 ke Jamwas, Kejaksaan Agung RI, Kemarin, (4/5/2023).
(TJ-R / TJIMANOEK)















