TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina melantik Inspektur Inspektorat Kabupaten Indramayu, Ari Risdianto sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu periode 2023-2027 di Pendopo Kab. Indramayu, Sabtu (15/7/2023).
Bupati Indramayu, Nina Agustina mengatakan, Ari telah dilantik sekaligus mengucapkan sumpah jabatan sebagai Dewas di perusahaan BUMD tersebut.
“Melantik dan mengambil sumpah H. Ari Risdianto, AP., M.Si sebagai Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu periode Tahun 2023-2027,” tulis Nina di Instagram pribadi miliknya, Sabtu (15/7/2023).
Tidak luput, Nina juga menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan dewas yang kini menambah daftar jabatan Ari di Pemerintahan Daerah Kab. Indramayu. “Selamat menjabat amanah baru, mengawal pelayanan air untuk kehidupan masyarakat yang lebih baik di masa depan,” ucapnya.
Hal menarik dari pelantikan itu adalah sosok Ari. Ari saat ini merupakan Inspektur sekaligus Pelaksana Tugas atau Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Indramayu menggantikan Iin Indrayati yang menjabat sebagai Kepala Bappeda-Litbang Kab. Indramayu.
Sebelumnya, Iin Indrayati memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Bappeda-Litbang Kab. Indramayu. Hal serupa pun pernah dialami oleh Mantan Sekda Kab. Indramayu Rinto Waluyo. Pada 2022, Rinto yang masih menjabat sebagai Sekda dilantik oleh Bupati Nina menjadi Dewas PDAM Tirta Darma Ayu Kab. Indramayu pada 31 Desember 2022.
Sementara itu, Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa menyebutkan dalam tulisannya, “Bupati dan Dewan Pengawas,” bahwa kebijakan Bupati Indramayu telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan konstitusi.
“Kebijakan Bupati, nyaris semua kebijakan publiknya menabrak konstitusi; peraturan perundang-undangan berikut regulasi turunannya,” tulis O’ushj yang diterbitkan oleh tjimanoek.com, Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, keputusan Bupati Indramayu yang menempatkan Pelaksana Tugas (Plt) serta rangkap jabatan pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu itu seperti pemerintahan pusat saat ini. “Rangkap jabatan dan pem-Plt-an menjadi kebijakan yang dianut, rupanya bentuk ber-tut wuri dan atau berguru pada sistem kekuasaan di atasnya, sekarang ini,” jelasnya masih dalam tulisan yang sama.
Ia menjelaskan bahwa penetapan seseorang untuk menjadi komisaris, dewan pengawas, dan direksi harus sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan. “Dalam persoalan pelantikan dan pengangkatan Dewas, Komisaris dan Jajaran Direksi BUMD, ada regulasi yang mengikat dalam kebijakan, dan itu harus dan atau wajib dipatuhi oleh Bupati untuk pelaksanaannya,” terangnya.
“Jadi dan atau sehingga, pelantikan dan atau pengangkatan Rinto Waluyo dan Ari Risdianto sebagai Dewas PDAM adalah dengan sengaja menabrak dan atau melanggar regulasi; PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU TIPIKOR,” tulis Direktur PKSPD, O’ushj Dialambaqa dalam tulisannya berjudul: Bupati dan Dewan Pengawas.
Menurut data yang dihimpun tjimanoek.com, masih banyak lagi pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu yang memiliki jabatan tidak hanya satu, seperti: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Indramayu Teguh Budiarso yang juga menjabat sebagai Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Indramayu; Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jajang Sudrajat menjabat juga Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Camat Indramayu Indra Mulyana menjabat juga sebagai Plt Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian; dan masih banyak lagi pejabat yang rangkap jabatan.
TJ-1 / TJIMANOEK















