TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Ari Risdianto mengeluarkan surat edaran atau instruksi larangan untuk mengambil pungutan infak berkupon dari Baznas Indramayu yang ditujukan kepada Kepala UPTD Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kab. Indramayu.
Ari dalam Surat Instruksi Nomor: 906/4860-Sekret itu menyebutkan bahwa ada laporan terhadap pungutan infak berkupon dari Baznas Indramayu di satuan pendidikan. Inspektur Inspektorat Kab. Indramayu itu menilai, penarikan infak telah bertentangan dengan beberapa aturan Permendikbud RI.
“1. Tidak melaksanakan pungutan infak tersebut dan 2. Mengembalikan kembali kupon infak untuk diserahkan kembali ke Baznas,” bunyi surat instruksi bertanda tangan Plt. Kadisdikbud Kab. Indramayu Ari Risdianto yang juga menjabat Dewan Pengawas PDAM Tirta Darma Ayu tertanggal 13 September 2023.
Padahal, menurut penelusuran tjimanoek.com, Ari Risdianto memfasilitasi Baznas Kab. Indramayu untuk melakukan sosialisasi zakat, infak, dan sedekah di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu selama tiga hari dari tanggal 5-7 September 2023. Tidak hanya itu, Ari kedapatan hadir dalam kegiatan tersebut dan memberikan sambutan sekaligus pengarahan.
Diketahui, peserta sosialiasi merupakan Kepala Sekolah UPTD SDN se-Indramayu. Lantas, mengapa Ari berubah pikiran atau berbalik tidak mendukung program Bupati Indramayu Nina Agustina dengan menginstruksikan sekolah-sekolah untuk mengembalikan kupon infak kepada Baznas Indramayu?
Menanggapi hal itu, Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa mengatakan, instruksi Plt Kadisdikbud itu dilakukan ketika semuanya sudah viral. Tetapi, ia menilai hal itu baik ketimbang tidak melakukan tindakan apa-apa.
“Tindakan Plt. Kadisdik menerbitkan surat intruksi pelarangan segala jenis pungutan atas nama pendidikan, termasuk infak dan seterusnya merupakan respon dan tindakan yang bagus, sekalipun disayangkan terbitnya tindakan tersebut karena sudah geger atau sudah viral, tetapi daripada tidak melakukan apa,” kata Oo kepada tjimanoek.com, Jumat (15/9/2023).
Dirinya merasa heran mengapa tidak ada kepekaan pejabat publik terhadap persoalan pungutan infak berkupon. Ketika geger, ia berkata, baru muncul respon dan tindakan. “PKSPD heran, mengapa pejabat publik selalu memelihara ketulian, tidak sensitif, tidak ingin tahu dan atau tidak mau tahu sebelum masalah itu geger,” katanya.
“Bukan soal infak itu hanya 2ribu rupiah per anak per bulan, dan itu memang kecil nilainya, tetapi bukan itu persoalannya,” terangnya.
Menurut Oo, infak merupakan sesuatu hal yang sunnah. Begitu pula halnya dengan sedekah dan sumbangan. Ia menilai, apabila infak dipatok, itu akan menjadi wajib dan tidak lagi sesuatu hal yang sunnah.
“Lempar batu sembunyi tangan itu sudah menjadi tradisi dan budaya pejabat publik, mulai dari presiden hingga bupati, dan kadis-kadisnya, jika sudah geger dan viral baru saling lepas tangan, bahkan seolah-olah responsif dengan sikon, lantas bikin intruksi atau larangan, padahal dia sendiri yang turut memberikan sosialisasi, pengarahan dan seterusnya,” kata Oo, Minggu (24/9/2023).
Ia mengatakan, instruksi larangan tersebut hanya diperuntukan untuk infak yang kadung geger. Faktanya, masih banyak sumber pungutan yang mengatas namakan pendidikan. “Intruksi pencabutan larangan itu hanya terbatas pada infaq, praktek di sekolah-sekolah masih puluhan jenis pungutan atas nama pendidikan, karena sekolah sekarang menjadi ladang bisnis para guru. Ini namanya guru berak berdiri, murid berak berlarian di mana-mana. Guru bukan kencing berdiri lagi sekarang, faktanya,” jelasnya.
”Nah para orang tua dan atau masyarakatnya juga sudah sangat rusak, dirusak dengan rasdog, raskin dan bansos. Sukseslah revolusi mental dalam merusak mentalitas masyarakat. Ini fakta konkret, yang mau bantah silakan, mari kita uji kebenarannya dengan riset akademik, jangan hanya gede-gedean omong kosong,” pungkas Direktur PKSPD O’ushj Dialambaqa.
Sementara itu, DPRD Kab. Indramayu berencana mengundang para pihak yang berkaitan dengan pungutan infak berkupon dari Badan Amil Zakat Nasional Kab. Indramayu. “Iya. Rencananya kita panggil,” kata Ketua DPRD Kab. Indramayu, Syaefudin kepada tjimanoek.com, Senin (18/9/2023).
Akan tetapi, Syaefudin tidak menjawab ketika ditanya kapan para pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait infak Rp2.000 berkupon dari Baznas Kab. Indramayu.
Menurut berbagai sumber, pungutan infak berkupon dari Baznas Indramayu itu tidak hanya beredar di sekolah-sekolah. Melainkan beredar juga di desa/kelurahan dan masyarakat dengan nominal yang bervariatif. Sampai saat ini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah maupun dewan.
TJ-1 / TJIMANOEK















