TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Waka Polres Kompol Hamzah Badaru memberikan pembelaan atau pledoi terhadap Penyidik Reskrim, Iptu Suripto atas ketidaktahuan perkembangan undang-undang di ruangan Kasi Propam Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Karanganyar, Indramayu, Selasa (3/10/2023)
Pelapor Penggunaan Data Pribadi, Panji Purnama mengatakan, kewajaran yang diucapkan oleh Waka Polres Indramayu merupakan kesalahan berpikir. Kesalahan berpikir itu, Panji menambahkan, adalah kedunguan yang tak terelakan.
“Ada salah dari cara berpikir Kapolres yang diwakilkan oleh Waka Polres Indramayu. Katanya wajar apabila penyidik dalam ketidaktahuan perkembangan undang-undang. Ah, itukan cara berpikir yang salah. Sama artinya itu kedunguan. Begitukan,” kata Panji, Jumat (6/10/2023).
Menurut Panji, ketidaktahuan penyidik terhadap perkembangan undang-undang itu tidak beralasan. Sebab, setiap harinya penyidik melakukan analisa hukum pada kasus-kasus yang masuk ke polisi. Apalagi jika alasannya karena undang-undang baru disahkan.
“Pada kesempatan hari Selasa itu, saya sudah ingatkan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penyidik tidak tahu undang-undang. Yong tiap harinya penyidik menganalisis kasus kok,” katanya.
“Ketidaktahuan penyidik atau Kanit Tipiter Reserse Kriminal Polres Indramayu yang saat ini dipromosikan menjadi Kapolsek Widasari itu mengenai UU PDP. Persoalannya, UU tersebut sudah diundangkan tanggal 17 Oktober 2022 dan Pasal 76 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa UU itu berlaku saat diundangkan. Itu soalnya,” terangnya.
Ia menyingung mengenai surat terbuka tentang penetapan dan pengangkatan penyidik yang tidak tahu undang-undang itu menjadi Kapolsek. Dirinya kemudian mempertanyakan di mana letak profesionalitas kepolisian.
“Maka, surat terbuka yang dilayangkan tanggal 22 September 2023, adalah merupakan bentuk koreksi penetapan dan atau pengangkatan penyidik dan atau Kanit Tipiter yang bernama Iptu Suripto sebagai Kapolsek Widasari Polres Indramayu untuk menjadi bahan pertimbangan. Katanya lho ya Polri itu profesional, presisi dan macem-macemnya itu, jika begini di mana letak profesionalitasnya? Yakan begitu cara berpikirnya,” tegasnya.
Baginya, ketidaktahuan penyidik tersebut berdampak pada proses penegakan hukum yang masuk dalam sistem peradilan pidana. Salah penerapan pasal dari penyidik akan berimbas langsung dan jadi bahan olok-olokan lembaga kejaksaan serta masyarakat secara umum.
“Jika dari awal sudah salah menerapkan pasal, apa itu profesional? Apa itu presisi? Karena dampak dari ketidaktahuan itu berpengaruh pada proses penegakan hukum. Apalagi kepolisian adalah gatekeepers (penjaga gerbang) sistem peradilan pidana, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Itukan bab-bab dasar,” terang Pelapor Penggunaan Data Pribadi, Panji Purnama di Singaraja, siang ini.
Sebelumnya, Iptu Suripto ditunjuk sebagai penyidik dalam kasus penggunaan data pribadi atas nama pelapor/pengadu Panji Purnama tanggal 12 Juli 2023 lalu. Seiring perkembangannya, tim penyidik menerapkan Pasal 46 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
TJ-R / TJIMANOEK















