Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Jumat, 6 Oktober 2023 - 13:05 WIB

Pledoi Kapolres Melalui Waka Polres Indramayu Soal Penyidik Wajar Tidak Tahu Undang-undang, Pelapor: Kedunguan

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru dalam kegiatan Kamis Curhat di Masjid Polres Indramayu. (foto: simpulindonesia).

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Hamzah Badaru dalam kegiatan Kamis Curhat di Masjid Polres Indramayu. (foto: simpulindonesia).

TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Waka Polres Kompol Hamzah Badaru memberikan pembelaan atau pledoi terhadap Penyidik Reskrim, Iptu Suripto atas ketidaktahuan perkembangan undang-undang di ruangan Kasi Propam Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Karanganyar, Indramayu, Selasa (3/10/2023)

Pelapor Penggunaan Data Pribadi, Panji Purnama mengatakan, kewajaran yang diucapkan oleh Waka Polres Indramayu merupakan kesalahan berpikir. Kesalahan berpikir itu, Panji menambahkan, adalah kedunguan yang tak terelakan.

“Ada salah dari cara berpikir Kapolres yang diwakilkan oleh Waka Polres Indramayu. Katanya wajar apabila penyidik dalam ketidaktahuan perkembangan undang-undang. Ah, itukan cara berpikir yang salah. Sama artinya itu kedunguan. Begitukan,” kata Panji, Jumat (6/10/2023).

Menurut Panji, ketidaktahuan penyidik terhadap perkembangan undang-undang itu tidak beralasan. Sebab, setiap harinya penyidik melakukan analisa hukum pada kasus-kasus yang masuk ke polisi. Apalagi jika alasannya karena undang-undang baru disahkan.

“Pada kesempatan hari Selasa itu, saya sudah ingatkan bahwa tidak ada alasan yang membenarkan penyidik tidak tahu undang-undang. Yong tiap harinya penyidik menganalisis kasus kok,” katanya.

“Ketidaktahuan penyidik atau Kanit Tipiter Reserse Kriminal Polres Indramayu yang saat ini dipromosikan menjadi Kapolsek Widasari itu mengenai UU PDP. Persoalannya, UU tersebut sudah diundangkan tanggal 17 Oktober 2022 dan Pasal 76 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan bahwa UU itu berlaku saat diundangkan. Itu soalnya,” terangnya.

Ia menyingung mengenai surat terbuka tentang penetapan dan pengangkatan penyidik yang tidak tahu undang-undang itu menjadi Kapolsek. Dirinya kemudian mempertanyakan di mana letak profesionalitas kepolisian.

Baca Juga:  TPA Pecuk Bau ‘Duit’ yang Menggiurkan Bupati Indramayu, Apa Kata PKSPD?

“Maka, surat terbuka yang dilayangkan tanggal 22 September 2023, adalah merupakan bentuk koreksi penetapan dan atau pengangkatan penyidik dan atau Kanit Tipiter yang bernama Iptu Suripto sebagai Kapolsek Widasari Polres Indramayu untuk menjadi bahan pertimbangan. Katanya lho ya Polri itu profesional, presisi dan macem-macemnya itu, jika begini di mana letak profesionalitasnya? Yakan begitu cara berpikirnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Pengangkatan Kapolsek Widasari Perlu Dievaluasi, Bagaimana Komitmen Kapolres Indramayu?

Baginya, ketidaktahuan penyidik tersebut berdampak pada proses penegakan hukum yang masuk dalam sistem peradilan pidana. Salah penerapan pasal dari penyidik akan berimbas langsung dan jadi bahan olok-olokan lembaga kejaksaan serta masyarakat secara umum.

“Jika dari awal sudah salah menerapkan pasal, apa itu profesional? Apa itu presisi? Karena dampak dari ketidaktahuan itu berpengaruh pada proses penegakan hukum. Apalagi kepolisian adalah gatekeepers (penjaga gerbang) sistem peradilan pidana, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Itukan bab-bab dasar,” terang Pelapor Penggunaan Data Pribadi, Panji Purnama di Singaraja, siang ini.

Sebelumnya, Iptu Suripto ditunjuk sebagai penyidik dalam kasus penggunaan data pribadi atas nama pelapor/pengadu Panji Purnama tanggal 12 Juli 2023 lalu. Seiring perkembangannya, tim penyidik menerapkan Pasal 46 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

TJ-R / TJIMANOEK

Share:

Baca Juga

nina, nina agustina, bupati indramayu, lucky hakim, wakil bupati indramayu,

Daerah

Aroma Tak Sedap Hubungan Nina-Lucky, Ada Apa?
wartawan indramayu, urip triandri, topi jerami, demo pdam indramayu, tugu perjuangan indramayu, dosen unwir, dosen urip triandri, urip unwir, urip triandri unwir,

Daerah

PKSPD Kirim Surat Terbuka, Minta Dosen Unwir sekaligus Wartawan Dipecat
umkm mubarokfood, umkm kudus, pemda dengan umkm mubarokfood,

Daerah

Bupati Nina Berencana Kirim Bahan Mentah ke Kudus, Kenapa Bukan UMKM Indramayu?
pdam indramayu, kantor pusat pdam indramayu, pdam, tarif air, pdam tirta darma ayu, pdam tirta darma ayu kabupaten indramayu, bumd indramayu,

Daerah

Tarif Air PDAM Indramayu Naik, Eks Penggugat: Hasil dari Dirut tak Lolos Seleksi dan Dewas Comotan
kapolres indramayu, kasat reskrim polres indramayu, kasie humas polres indramayu, akbp m fahri siregar, akp m hafid firmansyah, ipda tasim, polres indramayu, konpers,

Daerah

Kapolres Indramayu Berikan Penghargaan Kepada Waka dan Kasat Reskrim, Atasan Penyidik yang Tidak Tahu Undang-undang
nina marah, nina agustina, dai bachtiar, pendukung lucky hakim, bupati nina, bupati indramayu, pilkada indramayu, pilkada indramayu 2024,

Daerah

Cabup Indramayu Nina Agustina Marah pada Pendukung Lucky Hakim yang Acungkan Dua Jari
antikorupsi, harkodia, hari anti korupsi sedunia,

Daerah

Ingat Kasus Korupsi Belanja Makan dan Minum Rumah Tahfid? Ada 4 Paket Serupa Pada APBD 2022
polisi, polri, sampah pecuk, tpa pecuk, anggota kepolisian, polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Bupati Nina Ingin Sulap Sampah Pecuk Jadi Bau ‘Duit’ dengan Refuse Derived Fuel TPST?