TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mendapat kritikan setelah ada pelaporan soal kendaraan anggota polisi tidak sesuai kelengkapan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan roda dua itu, E 4444 PAH dan D 2941 HH yang ditemukan sedang terparkir di depan ruang pelayanan SKCK Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Jumat (15/12/2023).
Pelapor, Panji Purnama mengatakan, awal mula melihat kendaraan itu ketika ia datang ke Polres Indramayu. Di situ, Ia lewat sembari memperhatikan beberapa kendaraan yang terparkir. Lalu, ia menemukan kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan.
“Akhir-akhir ini, saya sering mondar-mandir ke kantor polisi (red: Polres Indramayu). Lalu, saya perhatikan, loh kok ada kendaraan yang tidak ada spionnya. Benar saja setelah dicek memang kendaraan sepeda motor itu tidak sesuai, seperti tidak menggunakan plat nomor sesuai kendaraan dan tunggakan pajak,” ungkap Panji, Jumat (22/12/2023).
Melihat cukup banyak kendaraan tidak taat hukum di dalam kantor polisi, membuat dirinya terheran-heran dan memutuskan untuk melaporkannya. Atas temuan dan laporannya itu, Panji menilai bahwa kepolisian bermuka papan, artinya tidak tahu malu karena di dalam tubuhnya sendiri masih terdapat banyak pelanggaran.
“Ternyata setelah ditelusuri, kendaraan itu milik ordal. Ah, inikan sebuah fakta, di mana kepolisian bermuka papan, tidak tahu malu. Ketika masyarakat datang tidak lengkap, diolok-olok sampai ditilang, tapi ini dibiarkan. Dari itu, kita berhadap semoga kepolisian tidak menutup mata dan telinga. Jangan karena adanya pengaduan baru ditindak. Mau taruh di mana muka kepolisian? Satu sisi kepolisian adalah Aparat Penegak Hukum (APH), di sisi lain tidak taat hukum dan seolah dibiarkan, apalagi itu terjadi di dalam lingkungannya sendiri,” ucapnya.
Ia merasa ironi atas apa yang ditemukannya di Polres Indramayu. Tentu, katanya, hal itu akan membawa citra buruk bagi lembaga Polri.
“Pada intinya, kita ingin menuntut keadilan. Semua orang sama di hadapan hukum. Jangan sampai karena sama-sama anggota polisi lantas tidak ditindak atau tidak diproses hukum. Apalagi pelanggaran itu ada dan nyata di dalam lingkungan kepolisian dan dilakukan oleh orang dalam itu sendiri. Ironi,” ujarnya.
“Kita melanggar, kita ditindak. Bukan, kita melanggar, kita kenal, kita tidak ditindak,” pungkas Panji Purnama, Pelapor, Jumat (22/12).
Berdasarkan hasil pengecekan melalui situs Bapenda Jawa Barat, sepeda motor Honda Beat dengan nomor E 4444 PAH merupakan kendaraan bermerk Yamaha 2DP 2016 berwarna putih. Sedangkan, D 2941 HH adalah Yamaha 28D (AL 115S/MIO) 2010 berwarna hijau. Kedua sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan identitas plat nomor yang terdata dalam situs resmi Pemprov Jabar.
Diketahui, pengaduan itu dilaporkan pada hari, Sabtu, 16 Desember 2023 melalui pelayanan aduan Kapolres Indramayu di nomor 0819 9970 0110. Laporan itu kini tengah diselidiki oleh seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indramayu.
(TJ–R/tjimanoek)















