Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Jumat, 22 Desember 2023 - 21:00 WIB

Polres Indramayu Bermuka Papan

Lokasi kendaraan sepeda motor tidak sesuai TNKB dan kelengkapan yang terlihat sudah ditertibkan dan diletakan barrier oleh Propram, di depan ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023). (Foto: tjimanoek)

Lokasi kendaraan sepeda motor tidak sesuai TNKB dan kelengkapan yang terlihat sudah ditertibkan dan diletakan barrier oleh Propram, di depan ruang pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Indramayu, Jawa Barat, Kamis (21/12/2023). (Foto: tjimanoek)

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mendapat kritikan setelah ada pelaporan soal kendaraan anggota polisi tidak sesuai kelengkapan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kendaraan roda dua itu, E 4444 PAH dan D 2941 HH yang ditemukan sedang terparkir di depan ruang pelayanan SKCK Polres Indramayu, Jalan Gatot Subroto No. 3, Jumat (15/12/2023).

Pelapor, Panji Purnama mengatakan, awal mula melihat kendaraan itu ketika ia datang ke Polres Indramayu. Di situ, Ia lewat sembari memperhatikan beberapa kendaraan yang terparkir. Lalu, ia menemukan kendaraan sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan.

“Akhir-akhir ini, saya sering mondar-mandir ke kantor polisi (red: Polres Indramayu). Lalu, saya perhatikan, loh kok ada kendaraan yang tidak ada spionnya. Benar saja setelah dicek memang kendaraan sepeda motor itu tidak sesuai, seperti tidak menggunakan plat nomor sesuai kendaraan dan tunggakan pajak,” ungkap Panji, Jumat (22/12/2023).

Melihat cukup banyak kendaraan tidak taat hukum di dalam kantor polisi, membuat dirinya terheran-heran dan memutuskan untuk melaporkannya. Atas temuan dan laporannya itu, Panji menilai bahwa kepolisian bermuka papan, artinya tidak tahu malu karena di dalam tubuhnya sendiri masih terdapat banyak pelanggaran.

Baca Juga:  Soal Minyak Goreng, BEM UI: Pak Jokowi, Rakyatmu Terbunuh Akibat Minyak Goreng

“Ternyata setelah ditelusuri, kendaraan itu milik ordal. Ah, inikan sebuah fakta, di mana kepolisian bermuka papan, tidak tahu malu. Ketika masyarakat datang tidak lengkap, diolok-olok sampai ditilang, tapi ini dibiarkan. Dari itu, kita berhadap semoga kepolisian tidak menutup mata dan telinga. Jangan karena adanya pengaduan baru ditindak. Mau taruh di mana muka kepolisian? Satu sisi kepolisian adalah Aparat Penegak Hukum (APH), di sisi lain tidak taat hukum dan seolah dibiarkan, apalagi itu terjadi di dalam lingkungannya sendiri,” ucapnya.

Ia merasa ironi atas apa yang ditemukannya di Polres Indramayu. Tentu, katanya, hal itu akan membawa citra buruk bagi lembaga Polri.

“Pada intinya, kita ingin menuntut keadilan. Semua orang sama di hadapan hukum. Jangan sampai karena sama-sama anggota polisi lantas tidak ditindak atau tidak diproses hukum. Apalagi pelanggaran itu ada dan nyata di dalam lingkungan kepolisian dan dilakukan oleh orang dalam itu sendiri. Ironi,” ujarnya.

Baca Juga:  Gugatan Terhadap Bupati Indramayu Naik Banding

“Kita melanggar, kita ditindak. Bukan, kita melanggar, kita kenal, kita tidak ditindak,” pungkas Panji Purnama, Pelapor, Jumat (22/12).

Berdasarkan hasil pengecekan melalui situs Bapenda Jawa Barat, sepeda motor Honda Beat dengan nomor E 4444 PAH merupakan kendaraan bermerk Yamaha 2DP 2016 berwarna putih. Sedangkan, D 2941 HH adalah Yamaha 28D (AL 115S/MIO) 2010 berwarna hijau. Kedua sepeda motor tersebut tidak sesuai dengan identitas plat nomor yang terdata dalam situs resmi Pemprov Jabar.

Diketahui, pengaduan itu dilaporkan pada hari, Sabtu, 16 Desember 2023 melalui pelayanan aduan Kapolres Indramayu di nomor 0819 9970 0110. Laporan itu kini tengah diselidiki oleh seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Indramayu.

(TJR/tjimanoek)

Share:

Baca Juga

pengumuman tarif air indramayu, pdam indramayu, tarif air, tarif air 2023, pdam tirta darma ayu kabupaten indramayu, indramayu, berita indramayu,

Daerah

Pasca Penolakan, Tarif Air PDAM Indramayu Naik Hingga Pembatasan Pemakaian
bupati indramayu, nina agustina, bupati nina, pilbup 2024, pilkada, indramayu, politik indramayu, bupati nina dua periode,

Daerah

Dirut PDAM Indramayu Gencar Kampanye untuk Bakal Cabup Nina Agustina, Dua Periode?
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan
kapolres indramayu, kapolres indramayu fahri, m fahri siregar, akbp m fahri siregar, akpol 2002, fahri dilaporkan,

Daerah

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar Dilaporkan ke Kapolri
panen padi indramayu, bupati indramayu, nina agustina,

Daerah

Bupati Indramayu Lakukan Panen Padi Varietas Cisantana
panji, panji purnama, penggugat bupati indramayu, penggugat bupati nina,

Daerah

Penggugat Bupati Indramayu Selesai Jalani Sidang Pemeriksaan Persiapan di PTUN Bandung
sd indramayu, sdn dukuh, sdn dukuh indramayu, sekolah dasar, pendidikan indramayu,

Daerah

SDN Dukuh Indramayu Nyaris Ambruk, Siswa Selalu Waswas Saat Belajar

Daerah

Program Kota Tanpa Kumuh, PKSPD: Kotaku Kumuh