TJIMANOEK.COM, Indramayu – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar kini menyandang status sebagai Polisi Terlapor. Hal itu setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menerima surat pengaduan masyarakat bernama Panji Purnama.
Pelapor Kapolres Indramayu, Panji Purnama mengatakan, dirinya sudah menerima balasan surat dari Mabes Polri. Kemudian, ia mengungkapkan tanggal surat tersebut dan memperkirakan pengaduannya itu akan berproses.
“Kapolri sudah menerima surat pengaduan yang saya kirimkan. Balasan surat itu tertanggal, Jakarta, 29 November 2023. Insyaallah ini akan berproses,” kata Panji, Senin (1/1/2024).
Ia lantas membacakan salah satu bagian isi pada surat tersebut, dimana Divpropam Polri sudah menindak lanjuti dan akan melaporkan perkembangan pengaduan itu melalui surat SP2HP2-2.
“Divpropam Polri akan menyampaikan kepada Pelapor/Pengadu tentang perkembangan penanganan yang telah dilakukan,“ ucapnya seperti apa yang ada dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).
“Kita akan perhatikan prosesnya, apakah dapat berjalan secara objektif atau sebaliknya. Mengingat, ini soal sesama profesi dan sangat mungkin yang menangani aduan adalah teman terlapor, saudara terlapor, atau apapunlah yang berpotensi mengganggu jalannya proses penegakan hukum,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa laporan pengaduannya itu belum ada perkembangan yang berarti. Akan tetapi, menurutnya, Polri harus menunjukan keseriusannya dalam menangani pengaduan masyarakat sesuai dengan nilai-nilai profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Dengan begitu, kepolisian akan independen dan berintegritas dalam menyelesaikan setiap persoalan, baik permasalahan yang menyangkut publik maupun internal.
“Belum ada perkembangan lain selain itu. Mungkin disebabkan momentum pengamanan natal dan tahun baru oleh kepolisian. Tapi, seharusnya kepolisian lebih bisa bekerja profesional untuk menangani pengaduan masyarakat,” katanya.
Apabila kepolisian tidak mengimplementasikan nilai-nilai tersebut, itu merupakan kerugian bagi institusinya sendiri karena masyarakat akan tidak mempercayai (public distrust) kepolisian. Apalagi, ini soal penegakan hukum internal yang menyangkut disiplin, etika, dan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Polisi Terlapor/Kapolres dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin, etik, dan korupsi, seperti yang sudah tersiar di tjimanoek.com satu bulan yang lalu. Pelapor sendiri mengadukan Kapolres melalui surat ke Kapolri tanggal, 21 November 2023.















