TJIMANOEK.COM, Indramayu – Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam sebagai Pelapor dugaan pemalsuan dokumen negara terhadap Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Panji Purnama mengungkapkan betapa sulit proses pelaporannya di Kepolisian Resor (Polres) Indramayu pada, Rabu (17/1) kemarin.
Panji mengatakan, dirinya diberikan selembar surat rekomendasi seperti penilaian yang memuat saksi, terlapor, sampai memenuhi unsur atau tidaknya laporan dari pelapor.
“Tiba di SPKT, kita diberikan selembar surat seperti penilaian kepolisian terhadap laporan yang hendak kita laporkan. Lalu, dari situ diarahkan ke petugas di Reserse untuk konsultasi,” ungkap Pelapor, Panji Purnama, Kamis (18/1).
Dari situ, Ia berkata, berkonsultasi dengan Pembantu Penyidik mengenai laporannya terhadap Direktur Utama PDAM Kab. Indramayu.
“Di ruang Unit III Tipidkor Pembantu Penyidik atau polisi berkata ‘laporan ini harusnya dilaporkan ke Kepolisian Jember karena objeknya yang dikeluarkan di Jember.’ Namun, di situ kita berargumentasi bahwa Terlapor berkedudukan di sini, di wilayah hukum Polres Indramayu,” terang Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam itu.
Menurut Panji, polisi tidak siap dan malas melayani masyarakat. Hal itu ia rasakan sendiri setelah dipertemukan dengan Urusan Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu.
“Kemudian setelah itu, masih di ruangan yang sama, kita dipertemukan dengan Kepala Pembinaan Operasional atau dikenal KBO Satreskrim Polres Indramayu IPTU Karnadi. Saat itu, kita terkejut karena Pak KBO menganjurkan agar Dirut PDAM Indramayu Ady Setiawan yang datang dan membuat laporan. Nah, di saat itulah kita dibuat hanya bisa geleng-geleng kepala sembari mengelus dada. Bagaimana bisa polisi mengatakan demikian, yong kita datang itu untuk melaporkan Dirut sebagai terlapor karena diduga palsukan dokumen negara, kok,” bebernya.
“Rupanya hal itu diucapkan karena anggota polisi yang salah penyampaian. Padahal, argumentasi dalam surat laporan itu sudah dibaca oleh anggota polisi tersebut. Yaa itulah kualitas polisi/penyidik. Karena itu lalu kita coba meluruskan kesalahan berpikir dari kepolisian tersebut,” imbuhnya.
Panji berujar, kepolisian Polres Indramayu tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat. Fungsi kepolisian, ia melanjutkan, ada enam, beberapanya yakni, pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum.
“Tidak sampai di situ, kita dibuat menunggu sampai 3 jam lebih tanpa kepastian. Dari tingkat pembantu penyidik sampai ke Kasat Reskrim, semuanya tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat untuk lapor. Jadi tidak seperti apa yang ada di UU Kepolisian RI yang menyebutkan, ‘Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.’ Itu dipahami atau tidak? Itu soalnya,” katanya.
Panji, Inisiator Masyarakat Tak Tinggal Diam sebagai Pelapor kemudian menyinggung aksi dalam tayangan video yang diunggah di instagram Humas Polres Indramayu yang memperlihatkan Kapolres Indramayu sigap melayani masyarakat, sampai-sampai diantar ke ruangan Satreskrim.
“Lantas, kita WhatsApp Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar dengan mengatakan, ‘Pak Kapolres, tolong temani membuat LP seperti tayangan video dimana Bapak mengantar masyarakat yang menanyakan perkembagan kasusnya.’ Di pesan itu juga dijelaskan bahwa Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan dan Waka Polres Indramayu KOMPOL Hamzah Badaru sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan harus bagaimana lagi prosesnya. Itulah realitas sebenarnya, seperti api jauh dari panggang. Tidak seperti di video, tidak seperti realitanya,” tuturnya.
Kritik yang diucapkan Panji terhadap kepolisian itu bukan kali pertama. Sebelumnya, Ia mengkritik Eks Penyidik atau Kanit II Tipiter Satreskrim Polres Indramayu, IPTU Suripto yang tidak tahu adanya Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat proses pemeriksaan.
Kini, penyidik yang disebut Panji, tidak tahu undang-undang itu sudah naik pangkat menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP) sejak Januari 2024 dan menduduki jabatan sebagai Kapolsek Widasari.
Diketahui, meski proses pelaporan yang tak mudah itu, laporan atas dugaan pemalsuan dokumen negara itu kemudian diterima oleh Polres Indramayu dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/34/I/2024/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jawa Barat tanggal 17 Januari 2024. Atas laporannya itu, Pelapor sendiri sudah menjalani pemeriksaan awal selama 2 (dua) jam dengan menjawab sebanyak 21 pertanyaan polisi.
(TJ–R/tjimanoek)















