Menulis Kreatif

Home / Opini

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:04 WIB

BPK RI Pwk Jawa Barat dan DPRD Indramayu Patut Disoal dan Dipersoalkan

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O'ushj Dialambaqa.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O'ushj Dialambaqa.

Dirum, tidak bisa kursinya kosong, karena yang bertanggungjawab atas arus kas masuk dan keluar (yang hirarkisnya ke Dirut), dan pembuatan Laporan Keuangan berada dalam otoritasnya. Tidak diperbolehkan perlakuannya menurut prinsipal akunting dirangkap oleh Dirut maupun yang lainnya. Tetapi sangat boleh, jika pakai “manajemen sampah” dan atau “manajemen bencong”.

Hal-hal seperti itu, tentu, BPK sangat paham jika para auditornya punya integritas, dan mentalitasnya terjaga dari kebobrokan. Itu semua akan menjadi catatan penting yang sangat mempengaruhi opininya dalam LHP, karena Laporan Keuangan BUMD itu telah diperiksa secara seksama oleh para auditor BPK dalam kerangka LHP BPK pada pertanggungjawaban Bupati pada akhir TA 2021 untuk kepentingan LKPJ Bupati di hadapan Dewan.

Jika BPK tidak tahu diri, tidak tahu malu, dan tidak punya kemaluan, yang akan menjadi keniscayaan dalam LHPnya adalah WTP atau paling tidak untuk menyelimuti ketidaktahuan diri, ketidakmaluan diri dan ketidakpunyaan kemaluan diri, tentu, LHPnya akan menjadi Modified Unqualified Opinion (WTP Dengan Paragrap Penjelasan). Padahal seharusnya yang lebih tepat adalah Disclaimer atau Adverse Opinion jika berdasarkan fakta dan realitas atas ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fakta dan realitas tersebut bisa kita lihat dalam penggunaan APBD, nyaris semua proyek (apalagi proyek POKIR-Dewan) bermasalah dan atau menjadi mangkrak, dan terindikasi kuat, proyek-proyek pisik tersebut bocor berkisar 50%-60% yang sangat mempengaruhi kualitas pisik (umur ekonomis bangunan), dan belum lagi proyek-proyek non pisik yang habis ditelan “kebijakan selfi”.

Kengawuran lainnya, Dewan sebelum LHP BPK terbit dan atau diserahkan ke Bupati dan Dewan, ternyata Dewan sudah menggelar agenda LKPJ Bupati Nina untuk pertnggungjawaban pelaksanaan APBD (LPPD) TA 2021.

Baca Juga:  Satuan Kerja Perangkat Daerah Indramayu Didominasi Pelaksana Tugas Sampai Rangkap Jabatan

Senin,20/6/2022, Dewan telah melakukan Sidang Paripurna LKPJ Bupati. Dewan telah menyerahkan rekomendasi atas pembahasan LKPJ Bupati kepada Setda. Seperti biasanya, Bupati mangkir hadir dalam Sidang Paripurna tersebut.

LKPJ Bupati tetap digelar oleh Dewan, menurut kabar burung (Merpati Pos), adalah hasil kompromistis segi tiga; BPK-Bupati-Dewan, dengan logika dan akal waras yang dijungkirbalikan sebagai dalilnya. Bagaimana mungkin LKPJ Bupati bisa digelar sebelum LHP BPK itu di tangan Dewan? Jika itu tetap digelar, dan faktanya tetap digelar, buat apa negara membuat Undang-undang dengan segala turunannya?

Baca Juga:  Dirut PDAM TDA Ady Setiawan, Avonturir Ataukah Profesional?

Hanya kewarasan yang berlogika yang bisa membacanya dengan benar. Pasal 320 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah TA berakhir.

Pada ayat (2), dikatakan, lampiran itu meliputi: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan kas; g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan BUMD.

Jadi bagaimana mungkin Dewan tetap keras kepala  untuk paripurna LKPJ? Jika tidak ngawur, bukan Indramayu namanya. Jika tidak suka mengklaim, bukan Indramayu juga namanya. Jika tidak menggelikan, untuk tidak sampai dikatakan menjengkelkan dan menggeramkan, bukan Indramayu namanya, dan jika tidak melucu yang sangat tidak lucu, namanya bukan Indramayu. Sampai kapankah? Itu masalahnya.

Share:

Baca Juga

mkmk, oushj dialambaqa, oushj pkspd, oushj dialambaqa, oo,

Hukum

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Akankah Menjadi Kenaifan? (Studi Kasus Mungkinkah Putusan MK Bisa Dibatalkan?)
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP.TMP-PDIP) Bagian 2 dari 5 Tulisan
oushj dialambaqa, direktur pkspd, istana

Opini

Ketoprak Istana, Lelucon dan Kekonyolan Pasca G30S-KPK
oushj dialambaqa, direktur pkspd, istana

Opini

Chairil Anwar, Gagasan dan Konsepsi Berkesenian
0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Nasional

Budayawan Gugur dalam Kenistaan (Studi Kasus Puisi Butet Kartaredjasa)
oushj dialambaqa, impeachment bupati nina, direktur pkspd,

Opini

Eskalasi Interpelasi Menuju Impeachment Bupati Nina, Mungkinkah?
lucky hakim syaefudin indramayu,

Opini

Kondisi Ekonomi Dikuesioner
oushj dialambaqa, direktur pusat kajian strategis pembangunan daerah,

Opini

G30S-KPK dan Takdir Sosial Pemberantas(san) Korupsi