Menulis Kreatif

Home / Opini

Selasa, 28 Juni 2022 - 09:04 WIB

BPK RI Pwk Jawa Barat dan DPRD Indramayu Patut Disoal dan Dipersoalkan

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O'ushj Dialambaqa.

Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD), O'ushj Dialambaqa.

Ketidakwarasan tersebut pastilah me-window-dressing Neracanya. Kebijakan “Dlebus” (Tong Kosong Nyaring Bunyinya) dan “Manajamen Sampah” dan atau “Manajemen Bencong” makin memperparah ketidakwarasan dalam tubuh PDAM. Sangat impossible untuk bisa survival dan atau untuk bisa dalam kewarasan. PDAM gagal mendefinisikan apa itu analisis efektivitas biaya, analisis efektivitas produksi dan perlakuan biaya dalam produksi, apa itu bedanya inovasi dengan ekspansi dalam core businessnya. Gagal dalam mengintepretasikan apa itu transparansi dan akuntabilkitas (publik). Yang terdengar merdu adalah nyanyian dan kicauannya yang dilansir media.

Makanya, Neracanya tidak bisa diakses publik. Padahal itu hak publik, dimana PDAM sahamnya mutlak milik masyarakat, uang rakyat (APBD/APBN). Publik (masyarakat) secara konstitusional mempunyai legal standing atas  keberadaan dan sepak terjang BUMD. Itu semua dinafikanya, begitu juga dengan BPR KR dan BWI satu mata koin, dan APBD pun tidak bisa diakses publik.

BPR KR (Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja) dalam RUPS tahun buku 2021 memperlihatkan Kembang Ganyong yang fantastik dengan me-window-dressing Laporan Keuangannya yang mengatakan profit sebesar Rp 5 milyaran lebih. Tetapi, di sisi lain, menjadi paradoks dan menjadi sangat fantastik ironisnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan warning keras atas ketidakwarasan BPR KR dengan Solvabilitas, Likuiditas dan CAR (Capital Adequacy Ratio) yang (sangat) negative. Faktanya, komulatif sebesar Rp 21 milyaran pada Profit & Loss. Tidak hanya itu, kredit bermasalahnya sangat materiality, berada dalam kisaran Rp 20 milyar lebih, karena melanggar prinsip perbankan atau keuangan atas prinsip 5C dan atau 7C. Belum soal IRR (Internal Rate of Return) membelit pada BPR KR.

Baca Juga:  Proses Pertama dalam Gugatan di PTUN

Dirut BPR KR sudah sebulan lebih (mengajukan) pengunduran diri. Sudah meninggalkan gedung BPR KR. Hingga sekarang kebijakan Bupati tidak jelas juntrungannya, dan dibiarkan menggantung di awan, dan menjadi awang uwung. Padahal, transaksi keuangan terus berjalan yang otoritasnya hanya ada pada Dirut.

Jika saja BPR KR (isu) rust itu terjadi. Para deposan atau penyimpan uang di BPR KR itu serentak melakukan kliring, pastilah BPR KR kolep atau bangkrut dan atau akan terjadi ketidaksanggupan memenuhi kewajibannya. Diperkirakan atau diprediksi, dana para deposan berkisar sebesar Rp 400 milyaran. Solvabilitas dan likuiditasnya sangat amat negatif. CARnya ambruk.

SPI (Satuan Pengendalian Internal) dan Dewan Pengawas hanya makan gaji buta, tidak tahu diri, tidak tahu malu dan tidak punya kemaluan. Itu yang meng-ada di tubuh BUMD kita hingga sekarang ini. PDAM, BWI dan BPR KR tak lebih dari “Tong Sampah” hingga kini. Maka bagaimana mungkin BUMD kita bisa survive jika tidak terus menerus disuntik dengan uang rakyat (APBD), dan bagaimana mungkin profitable? “Jika dan Jika, dan banyak jika” diabaikan.

Baca Juga:  Menggugat Perpres Vaksin

Begitu pun pada PD BWI, sudah setahun lebih tanpa Dirut (Direktur Utama), tanpa Direktur Operssional (Dirop) hingga kini. BWI pun juga dalam kondisi ketidakwarasan, merugi fantastik jika tidak melakukan window dressing, karena perkorupsian yang terjadi.

Dirop otoritasnya tidak bisa diambil alih oleh yang lain sebagai arus transaksi purchasing dan sale product di BWI. Dirut juga tidak bisa dilimpahkan otoritasnya kepada yang lain, karena tanggungjawab sepenuhnya atas tata kelola BWI dan atas arus kas masuk dan keluar, dan pertanggungjawaban Neracanya.

Hal yang serupa terjadi di PDAM, Dirum (Direktur Umum) dan Dirtek (Direktur Teknik) dibiarkan menggantung di awan hingga kini. Dirtek, boleh diabaikan, karena bisanya cuma mengaduk-aduk PAC dan atau Kaporit dan Tawas dengan air hujan atau air tanah.

Share:

Baca Juga

panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Permendikbudristek PPKS, Melindungi atau Melegalkan?
gedung tncc polri, mabes polri, divpropam polri, biro paminal polri, gedung presisi polri, mabes polri jakarta,

Hukum

Lelucon Polri
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Opini

Rempang Menulis Air Mata Luka Nestapa dalam Sejarah Kelam (Studi Kasus Proyek-PSN-Rempang Eco City-Xyni-China) Bagian 2 dari 4 Tulisan
oushj, oushj dialambaqa, oo, pkspd, kritik,

Opini

Ketimuran, Keadaban dan Keberadaban Kita (Studi Kasus Rocky Gerung: Bajingan Tolol dan Pengecut) Bagian 2 dari 5 Tulisan
oushj dialambaqa, pkspd, pkspd indramayu, kantor pkspd, singaraja,

Hukum

Rocky Gerung Dilarang Berbicara Seumur Hidup (Studi Kasus Gugatan Perdata ADT-Perkomhan-DPP. TMP-PDIP) Bagian 3 dari 5 Tulisan
oushj dialambaqa, direktur pkspd, istana

Opini

Hari Anti Korupsi dan HAM Sedunia
polusi, polisi udara, polusi jakarta, cerobong asap, cerobong pabrik, cerobong pltu, sumber polusi,

Opini

Pencemaran Udara: Pengendalian, Penegakan Hukum, dan Peran Masyarakat
panji purnama, catatan panji purnama, panji, catatan panji p,

Hukum

Proses Pertama dalam Gugatan di PTUN