Pertanyaannya, apakah audit yang telah dilakukan sebelumnya “Tidak Terinci”, ataukah ada hal lain, sehingga harus minta data awal lagi dari 12 SKPD yang sebelumnya telah menjadi obrik, ataukah karena ada peristiwa tim audit (baca: auditor BPK) yang terjaring OTT KPK di Bekasi dan Bogor pada pelaksanaan audit TA 2021 tempo hari, belum lama berselang.
Jika itu yang menjadi sebab akibat dan penyebabnya, maka kinerja tim audit BPK ke Indramayu patut dipertanyakan, tidak saja profesionalitasnya, tetapi yang lebih fondamental adalah persoalan mentalitasnya, dalam hal ini para auditornya, karena mentalitas yang buruk atau bobrok akan mengubur profesionalitas keauditorannya, sehingga LHP BPK menjadi “window dressing”.
Padahal, seharusnya Disclaimer atau Adverse Opinion, karena Qualified Opinion jika pengecualiannya sangat amat materiality, sesungguhnya itu adalah Disclaimer, atau Adverse Opinion atau Piecemeal Opinion, sekalipun selama berpuluh-puluh tahun setelah BPK ada dan meng-ada belum pernah ada dalam LHP BPK apalagi Modified Unqualified Opinion.
Pertanyaan berikutnya, apakah BPK akan menerbitkan LHPnya dengan Modified Unqualified Opinion? Jika itu yang terjadi, ini baru pertama kali dalam sejarah BPK dalam LHPnya seperti itu, dan ini terjadi pada audit TA 2021 pada jalannya pemerintahan Bupati Nina. Ataukah ada upaya main mata dan main gundu, agar pemerintahan Bupati Nina bisa diupayakan untuk mendapatkan opini WTP atau paling tidak akan menjadi Modified Unqualified Opinion?
Tentu, jika itu yang menjadi fakta dan realitasnya, indikasi kuatnya adalah ada dalam dua hal kunci, yaitu, karena terjadi peristiwa OTT KPK terhadap auditor BPK atas kasus Bekasi dan Bogor tempo hari, dan indikasi yang menguat lainnya adalah bagaimana upaya Bupati mendapatkan WTP BPK yang pada fakta dan realitasnya untuk TA 2021 hingga sekarang, nyaris semua proyek bermasalah, mangkrak terindikasi proyek KKN.
Begitu juga dengan langkah kebijakannya, nyaris semua kebijakannya ngawur (kebijakan selfi) yang menerabas kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan hingga kini, sehingga BPK harus melakukan “window dressing” dalam LHPnya.
Lantas, mensiasatinya dengan mengatakan, untuk penambahan sampel dan prosedur pemeriksaan untuk melengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukannya. Hal itu, tak lebih dari sekedar teknik audit yang melucu dan menggelikan.
Argumentasi BPK tersebut seharusnya diletakan pada persoalan kepentingan Audit Investigatif yang rekomendasinya ke APH (Aparat Penegak Hukum) seperti yang ditegaskan salah satu pasalnya dalam UU tentang BPK, karena sudah menjadi sorotan dan perhatian public. Sudah sangat gencar menghiasi pemberitaan berbagai media, menjadi bulan-bulanan pemberitaan media, dan sudah menjadi perbincangan kopi di “medsos” dan di “warung kopi.”
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah): PDAM, BWI (Bumi Wiralodra Indramayu) dan BPR KR (Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja) adalah entitas yang masuk dalam ranah obrik BPK, dan BPK telah mengaudit data atas Laporan Keuangan BUMD tersebut.
Kita tahu, PDAM tidak dalam kewarasan. Ketidakwarasan itu kita bisa membaca banyak indikator, salah satunya, PDAM pada buku 2021 telah menyetor ke PAD (Pendapatan Asli Daerah)-APBD sebedar Rp 1,8 milyar, dan Rp 2,5 milyar untuk target tahun buku 2022, yang kata Dirut PDAM DR, DR, Ir. Ady Setiawan, S.H, M.H, M.M, M.T akan disetorkan tahun 2023.













