Pasal 5 ayat (1) PP No. 108 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, mengatakan, pertanggungjawaban akhir tahun anggaran dibacakan oleh Bupati (Kepala Daerah) di depan Sidang Paripurna Dewan, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya TA.
Patut menjadi catatan penting bagi Dewan untuk tidak akal akalan atau meng-abunawas-i pasal 7 ayat (1) yang mengatakan, Dewan dapat menolak LKPJ apabila terdapat perbedaan yang nyata antara rencana dengan realisasi APBD yang merupakan penyimpangan yang alasanya tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan tolak ukur Renstra. Sekali lagi, tolak ukurnya adalah Renstra, bukan yang lainnya.
Pasal 8 ayat (2), memberikan ketegasan kepada Dewan, apabila Bupati tidak melengkapi dan atau menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban dalam jangka waktu paling lama 30 hari (setelah Dewan menolak LKPJnya), Dewan dapat mengusulkan pemberhentian Bupati kepada Mendagri dan Otonomi Daerah melalui Gubernur. Sungguh jelas, bukan?
Jika tolak ukurnya adalah Renstra seperti terik matahari terangnya atau bagaikan purnama raya, semua terlihat jelas, dan jelas LKPJ Bupati itu oleh Dewan harus ditolak dan atau tidak dapat diterima. Pasalnya, antara rencana dan realisasi bagaikan langit dengan bumi atau bagaikan api jauh dari panggang, jika alat bedahnya membedah persoalan kebijakan publik yang strategis sifatnya, bukan kebijakan selfi.
Kita tahu, apa yang dilakukan Bupati hingga menjelang 2 tahun masa jabatannya tidak mengacu pada apa itu yang disebut dengan kebijakan strategis. Bupati gagal dan atau tidak bisa mendefinisikan dan memaknai apa yang disebut strategis dalam program dan kebijakannya yang harus diambil, dan mana yang sifatnya pelengkap penderita.
Urusan wajib ditelantarkan, dan yang urusan “pelengkap penderita” dan atau “kebijakan selfi” menjadi urusan wajib, diprioritaskan, demi puja puji, dan sanjungan dari para “penghamba kekuasaan” baik yang berada dalam arena kebijakan maupun yang diluar arena kekuasaan (Pendopo). Hal yang seperti itu menjadi kebanggaan Bupati jika kita lihat dari ekspresi dan gesturnya. Itu gimmicknya yang tak terbantahkan. Kengawuran dan ke-karwek-an Bupati, terutama tidak bergunanya Inspekorat, hanya makan gaji buta-uang rakyat (APBD), begitu juga dengan Dewannya, dua sisi mata koin yang sama.
Yang menjadi fakta dan realitas target goalnya adalah bagaimana untuk mendapatkan berbagai penghargaan (semu), manipulatif antara fakta dan realitas. Menyamarkan realitas yang difaktakan, seolah-olah itu hal yang nyata dan menjadi keniscayaan atas fakta yang ada.
Untuk itu, BPK dengan penambahan sampel pemeriksaan dengan meminta data awal lagi, ada apa sesungguhnya? Begitu juga dengan Dewan yang tetap menggelar LKPJ Bupati sebelum LHP BPK diterbitkan ada apa pula? Semua itu harus disoal dan dipersoalkan oleh kita yang masih dalam kewarasan logika dan akal waras.
Jika Dewan tak kuasa menjadi Harimau Harimau untuk menolak pertanggungjawaban APBD-LPPD dengan tolak ukur Renstra dan atau menjadi watch dog, civil society kritis dan atau kaum intelektual akademik, tentu sudah sangat amat paham betul dengan hal seperti itu. Semua itu problematika dilematisnya adalah mentalitas (yang bobrok, buruk).
Mentalitas (buruk, bobrok), tidak ada relasinya dengan status sosial, seperti, apakah mereka itu kaya atau miskin, pintar atau bodoh, sarjana-doktor-profesor atau tidak, orang sekolahan atau buta huruf. Apakah mereka beragama atau atheis. Sama sekali tidak berelasi dalam persoalan mentalitas.














