TJIMANOEK.COM, Indramayu – Bupati Indramayu Nina Agustina sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Ali Fikri, Yeniah, dan Wurid telah mengajukan duplik atas replik Penggugat di persidangan elektronik pada hari ini, Rabu, 6 April 2022.
“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Duplik Tergugat atas Replik Penggugat,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menangani perkara.
Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, tergugat menggunakan haknya dalam persidangan, yaitu menyampaikan duplik atas repliknya. “Sesuai dengan hukum acara peradilan tata usaha negara, persidangan kali ini adalah kesempatan bagi Tergugat menyampaikan duplik atas replik yang saya ajukan pada persidangan pekan lalu,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu (6/4/2022).
Panji menjelaskan bahwa proses sengketa tata usaha negara ini akan terus bergulir sesuai dengan ketentuan yang ada. “Meskipun kita tengah menjalani ibadah puasa ramadhan, persidangan akan terus berproses sesuai dengan hukum acara yang ada,” tutur Panji.
Saat ditanya mengenai agenda persidangan berikutnya, Panji mengatakan, persidangan akan digelar secara elektronik dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat intervensi yang merupakan kesempatan terakhir.
“Agenda persidangan pada 13 April mendatang adalah penyampaikan duplik dari Tergugat II Intervensi yang dilakukan secara elektronik atau ecourt. Doakan saja semua akan berjalan dengan baik, sehingga tercipta iklim pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” pungkasnya.
Sebelumnya, Penggugat telah menyampaikan replik atas eksepsi/jawaban tergugat pada, Rabu (30/3), pekan lalu. Gugatan ini sendiri terdaftar di kepaniteraan PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat tanggal 17 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG.
(Tim / TJIMANOEK)