Menulis Kreatif

Home / Daerah / Hukum

Rabu, 6 April 2022 - 20:27 WIB

Bupati Indramayu Jawab Replik Penggugat dalam Gugatan TUN

Bupati Indramayu Nina Agustina telah dilantik menjadi Mabicab Pramuka Indramayu pada, Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: diskominfo indramayu)

Bupati Indramayu Nina Agustina telah dilantik menjadi Mabicab Pramuka Indramayu pada, Kamis, 31 Maret 2022. (Foto: diskominfo indramayu)

TJIMANOEK.COM, IndramayuBupati Indramayu Nina Agustina sebagai Tergugat melalui Kuasa Hukumnya, yakni Ali Fikri, Yeniah, dan Wurid telah mengajukan duplik atas replik Penggugat di persidangan elektronik pada hari ini, Rabu, 6 April 2022.

“Majelis telah buka persidangan elektronik/online melalui aplikasi e-court dan sudah memverifikasi Duplik Tergugat atas Replik Penggugat,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang menangani perkara.

Sementara itu, Penggugat, Panji Purnama mengatakan, tergugat menggunakan haknya dalam persidangan, yaitu menyampaikan duplik atas repliknya. “Sesuai dengan hukum acara peradilan tata usaha negara, persidangan kali ini adalah kesempatan bagi Tergugat menyampaikan duplik atas replik yang saya ajukan pada persidangan pekan lalu,” kata Panji Purnama kepada tjimanoek.com, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:  Diduga Ada Oknum Jaksa Indramayu yang Perjual Belikan Perkara

Panji menjelaskan bahwa proses sengketa tata usaha negara ini akan terus bergulir sesuai dengan ketentuan yang ada. “Meskipun kita tengah menjalani ibadah puasa ramadhan, persidangan akan terus berproses sesuai dengan hukum acara yang ada,” tutur Panji.

Saat ditanya mengenai agenda persidangan berikutnya, Panji mengatakan, persidangan akan digelar secara elektronik dengan agenda penyampaian duplik dari tergugat intervensi yang merupakan kesempatan terakhir.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu, Para Pihak Tidak Hadirkan Saksi

“Agenda persidangan pada 13 April mendatang adalah penyampaikan duplik dari Tergugat II Intervensi yang dilakukan secara elektronik atau ecourt. Doakan saja semua akan berjalan dengan baik, sehingga tercipta iklim pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government),” pungkasnya.

Sebelumnya, Penggugat telah menyampaikan replik atas eksepsi/jawaban tergugat pada, Rabu (30/3), pekan lalu. Gugatan ini sendiri terdaftar di kepaniteraan PTUN Bandung, Jalan Diponegoro No. 34, Bandung, Jawa Barat tanggal 17 Januari 2022. Gugatan tersebut terdaftar dengan Perkara Nomor: 5/G/2022/PTUN.BDG.

(Tim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

hukum, hukum fs, law, gejolak hukum,

Hukum

Gejolak Hukum
dlh kabupaten indramayu, lutfi alharomain, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu,

Daerah

TPA Pecuk Mencemari Sawah Petani, DLH Indramayu Saling Lempar Tanggungjawab
polisi, polri, sampah pecuk, tpa pecuk, anggota kepolisian, polres indramayu, kepolisian resor indramayu,

Daerah

Bupati Nina Ingin Sulap Sampah Pecuk Jadi Bau ‘Duit’ dengan Refuse Derived Fuel TPST?
Oushj dialambaqa, dirut pdam, penyair singaraja,

Hukum

Mahkamah Konstitusi Vs Mahkamah Keluarga dan Kedaulatan Uang (Studi Kasus Putusan MK: Batas Usia Capres-Cawapres) Bagian 1 dari 2 Tulisan
nina marah, nina agustina, dai bachtiar, pendukung lucky hakim, bupati nina, bupati indramayu, pilkada indramayu, pilkada indramayu 2024,

Daerah

Cabup Indramayu Nina Agustina Marah pada Pendukung Lucky Hakim yang Acungkan Dua Jari
lucky hakim, nina, nina agustina, lucky,

Daerah

Mengenai Hubungan Nina-Lucky, PKSPD: Wabup dalam Pengasingan Pendopo
ilustrasi pencabulan, pemerkosaan, ayah tiri perkosa anak, cirebon, pencabulan di cirebon,

Daerah

Kasus Pencabulan oleh Polisi di Cirebon, Ibu Korban: Hancur Masa Depan Anak Saya
petani tebu

Daerah

Buntut Sengketa Garapan, Petani Tebu Tolak FKAMIS