TJIMANOEK.COM, INDRAMAYU – Eks Penggugat Bupati Indramayu, Panji Purnama mengatakan, penyalahgunaan kekuasaan kerap dilakukan dan dipertontonkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Indramayu saat ini.
“Kita peka kondisi saat ini bahwa penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power terus dilakukan, misalnya penetapan Direktur Utama PDAM Indramayu, dewan pengawas, anggaran, dan lain-lain,” kata Panji, Penggugat Bupati Indramayu terhadap penetapan Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM periode 2021-2026, Jumat (28/7/2023).
Ia membeberkan bagaimana salah satu contoh penyalagunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Tempo lalu, Bupati Indramayu melantik Rinto Waluyo sebagai dewan pengawas saat menjabat Sekda. Belum lama ini Inspektur Inspektorat merangkap Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu Ari Risdianto ditetapkan juga sebagai dewas PDAM. Kedua-duanya diangkat tanpa melalui tahapan open recruitment. Hal itu tentu bertentangan dengan undang-undang dan merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” jelasnya.
Menurut Panji, penyalahgunaan kekuasaan terhadap perusahaan daerah ini memberikan dua kesan sekaligus. Pertama, kesan yang dapat diamati secara de facto (berdasarkan kenyataan). Kedua, kesan secara de jure (berdasarkan hukum).
“Secara de jure, PDAM Kabupaten Indramayu adalah BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah. Namun, secara de facto, PDAM tidak lebih dari Badan Usaha Milik Nina atau BUMN,” tuturnya.
Panji menilai, Bupati Indramayu belum mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam mengelola PDAM Tirta Darma Ayu. Maka, status PDAM Indramayu yang BUMD itu berubah menjadi BUMN.
“Kuasa Pemilik Modal, dalam hal ini adalah Bupati Indramayu, tidak mencerminkan good governance mengelola perusahaan daerah/BUMD. Seleksi dirut dilakukan dengan ugal-ugal, angkat eks Sekda dan Inspektur Inspektorat menjadi dewas tanpa melalui tahapan rekrutmen terbuka pada publik. Apa nama yang cocok kalau bukan Badan Usaha Milik Nina?,” tanya Panji.
“Padahal, PDAM Indramayu secara de jure merupakan perusahaan daerah, dimana modal dasarnya diperoleh dari APBD. Sehingga, kuasa pemilik modal seharusnya berperilaku sebagai penerima kuasa dari rakyat guna mengelola perusahaan demi kebutuhan air bersih dan atau kepentingan publik,” tegasnya.
Ia kemudian mempertanyakan program debas Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan yang tak jelas sampai dengan saat ini. Hal tersebut ia sampaikan bukan tanpa alasan. Pada saat pameran pembangunan dalam rangka HUT Kabupaten Indramayu di Sport Center, 10 Oktober 2022, petugas/karyawan PDAM Indramayu tidak dapat menjelaskan proses pembuatan debas dari awal hingga siap dikonsumsi. Sehingga, menurutnya, debas hanya omong kosong dan dlebus semata.
Diketahui, masyarakat mempunyai penilaian tersendiri terhadap Dirut PDAM Indramayu, Ady Setiawan. Menurut masyarakat, Ady tidak seperti sedang memimpin perusahaan umum daerah air minum dikarenakan lebih sering mengikuti kegiatan Bupati Indramayu, Nina Agustina, baik di dalam maupun di luar kota yang tidak ada kaitannya langsung soal PDAM.
TJ-R / TJIMANOEK















