Menulis Kreatif

Home / Daerah / Pertanian

Kamis, 7 April 2022 - 21:28 WIB

Petani Korban Cemar TPA Pecuk Laporkan Bupati Nina ke Kementerian LHK

Qodir Sudirja, petani korban limbah cair TPA Pecuk, Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: tjimanoek)

Qodir Sudirja, petani korban limbah cair TPA Pecuk, Kec. Sindang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. (Foto: tjimanoek)

TJIMANOEK.COM, Indramayu – Petani korban cemar TPA Pecuk, Qodir Sudirja (43) resmi melaporkan Bupati Indramayu Nina Agustina ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada, Kamis, 7 April 2022.

Laporan Qodir teregistrasi melalui lapor.go.id dengan nomor laporan #5995568 yang tertuju pada Menteri LHK, Siti Nurbaya. Atas laporannya tersebut, Qodir berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatiannya terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Indramayu.

“Dari laporan yang saya buat ini pemerintah lebih memperhatikan kami para petani yang terkena dampak kerusakan lingkungan, dalam hal ini akibat limbah cair TPA Pecuk, Indramayu,” tutur Qodir kepada tjimanoek.com di Indramayu, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:  Pasca Penolakan, Tarif Air PDAM Indramayu Naik Hingga Pembatasan Pemakaian

Ia mengatakan, Dinas LH dan/atau Bupati Indramayu Nina Agustina seharusnya lebih peka dalam isu-isu lingkungan, salah satunya yang terjadi di TPA Pecuk.

“Seharusnya dinas terkait dan juga Ibu Bupati Indramayu lebih mengutamakan dampak dari kerusakan lingkungan yang menimpa siapa saja, bukan hanya petani. Jika begini adanya para petani dan masyarakat bagaimana mau percaya dengan kerja-kerja yang digembar gemborkan selama ini,” tegasnya.

“Jangan seolah-olah tidak tahu dan tidak ingin tahu soal kerugian petani,” pungkas Qodir Sudirja.

Akibat limbar cair TPA Pecuk, Qodir mengalami kerugian berupa penyusutan hasil panen padi. Tanah seluas kurang lebih 6300 meter dapat menghasilkan 4 ton, akibat limbah tersebut menyusut menjadi 2 ton untuk sekali panennya. Hal itu disebabkan karena banyak tanaman padi yang gosong terkena limbah cair dari TPA.

Baca Juga:  Aroma Tak Sedap Hubungan Nina-Lucky, Ada Apa?

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu, Aep Suherman yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Indramayu berjanji akan bertemu dengan petani korban cemar TPA Pecuk. Namun, hingga dengan saat ini persoalan tersebut belum diselesaikan dan seolah-olah dibiarkan seperti angin lalu.

(Tim / Tosim / TJIMANOEK)

Share:

Baca Juga

kirab pusaka, pendopo indramayu,

Daerah

Pendopo Indramayu Gelar Kirab Pusaka
stunting, nina agustina, deden bonni koswara,

Daerah

Angka Stunting 29,9 Persen, Bupati Nina Optimis Dapat Menurun
ruang sidang ptun bandung, ptun bandung,

Daerah

Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap Bupati Indramayu, Para Pihak Tidak Hadirkan Saksi
kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, kbo satreskrim polres indramayu, konferensi pers polres indramayu, akbp m fahri siregar, iptu karnadi, akp enjang, polisi indramayu,

Daerah

Pelapor Berikan Keterangan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu
polda jabar, polda jawa barat, polisi daerah, polisi bandung, kapolres indramayu, kasi propam polres indramayu, penyalahgunaan wewenang kapolres indramayu, akbp m fahri siregar,

Daerah

Polda Jabar Menyelidiki Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Indramayu
kapolres dan waka polres indramayu, hamzah badaru, fahri siregar, kapolres indramayu, waka polres indramayu, polres indramayu,

Daerah

Pledoi Kapolres Melalui Waka Polres Indramayu Soal Penyidik Wajar Tidak Tahu Undang-undang, Pelapor: Kedunguan
kapolres indramayu, kasat reskrim polres indramayu, kasie humas polres indramayu, akbp m fahri siregar, akp m hafid firmansyah, ipda tasim, polres indramayu, konpers,

Daerah

Kapolres Indramayu Berikan Penghargaan Kepada Waka dan Kasat Reskrim, Atasan Penyidik yang Tidak Tahu Undang-undang
0'ushj.dialambaqa, direktur pkspd, oushj dialambaqa, o'ushj,

Daerah

Dugaan Oknum Jaksa Indramayu Jual Belikan Perkara, PKSPD: Bukan Barang Baru